No : 120/ADV-YLF/X/2012
Lampiran : -
Hal : Legal
Opinion dan Sekaligus Penawaran Atas
Penyelesaian Perjanjian Bagi Hasil
No. KKB / PPM-350 / V / 2009
Penyelesaian Perjanjian Bagi Hasil
No. KKB / PPM-350 / V / 2009
Kepada yth:
Sdr. Misbakun
di -
Banda Aceh
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Taufik
Hidayat,SH.
Advokat / Penasehat Hukum pada kantor
Advokat “ YUSRI LAW FIRM”, berkantor di
Jalan T. Imum Lueng Bata No. 62 B Lam Seupung Sp. Surabaya, Banda Aceh.
Dengan ini kami memberikan pendapat
hukum ( Legal Opinion ) dan sekaligus
tata cara penyelesaian terhadap Perjanjian Bagi Hasil atas nama Tuan Misbakun.
Daud selaku Pemilik Modal dan Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku Ketua Koperasi Banting Tulang
Jaya yang
berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 129 Menara Batavia Lt. 11 Unit C 26.
Bahwa adapun uraian pendapat hukum
(Legal Opinion) dan tata cara penyelesaian Perjanjian Bagi Hasil atas nama Tuan
Misbakun
Daud sebagai
berikut :
1. TENTANG
PENDAPAT HUKUM ( LEGAL OPINION )
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Bagi Hasil
tanggal 04 Mei 2009 No. KKB / PPM-350 / V/2009 yang telah di
Waarmerking oleh Jatmiko,
SH, Notaris di Kota Tangerang tanggal 25 Juni
2009 Nomor 1238 / W / 2009 telah dibuat dan
ditandatangani suatu bentuk Perjajian Bagi Hasil antara Koperasi Banting Tulang
Jaya,
berkedudukan di Jakarta, yang beralamat di Jalan Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 129 Menara Batavia Lt. 11 Unit C 26 dan diwakili oleh Ny.
Dra. Hj. Winda Lestari
selaku Ketua Koperasi dengan Tuan Misbakun Daud, yang beralamat di
Desa Neuheun Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar.
- Bahwa adapun jenis kegiatan yang ditawarkan
oleh koperasi Banting Tulang Jaya berupa
Usaha Perdangan minyak, makanan kesehatan dan perdagangan diesel, sehingga Tuan
Misbakun Daud bersedia untuk
menyertakan modalnya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) hal ini
sejalan dengan ditandatanganinya Perjanjian Bagi Hasil dan berakhir sampai
dengan tanggal 04 Juni 2011.
-
Bahwa
berdasarkan Perjanjian Bagi Hasil tanggal 04 Mei
2009 No. KKB / PPM-350 / V /
2009 yang telah di Waarmerking
oleh Jatmiko,
SH, Notaris di Kota Tangerang tanggal 25 Juni 2009 Nomor 1238 / W / 2008, maka antara Pihak
Koperasi Banting Tulang Jaya
dan Pihak Pemilik Modal telah sepakat membuat Perjanjian Bagi Hasil untuk kegiatan
usaha perdagangan minyak, makanan kesehatan dan perdagangan diesel, dengan
jumlah penyertaan modal yang disetorkan oleh Misbakun Daud kepada Koperasi Banting Tulang
Jaya sebesar
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan modal tersebut akan dikembalikan
sampai dengan tanggal 04 Juni 2011.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas,
maka Perjanjian Bagi Hasil ini telah
sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata dan Perjanjian
Kredit ini telah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku ;
-
Bahwa
Perjanjian Bagi Hasil Kredit ini
berakhir pada bulan Juni 2011, akan tetapi pada kenyataannya Pihak Koperasi telah
menunjukkan i’tikad tidak baik untuk menyelesaikan / melunasinya, dengan alasan
hukum, yakni :
1.
Tuan
Misbakun
Daud selama masa kontrak berjalan tidak pernah meneriman hak keuntungan
sebagaimana yang diperjanjikan dalam Pasal 5 Perjanjian Bagi Hasil, yakni
sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara baik dan
tunai.
2.
Pada
tanggal 4 April 2011, Pihak Koperasi
melalui Radiman Subandrio yang mewakili Ny. Winda Lestari hanya melakukan pembayaran sebagian
sertipikat koperasi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
3.
Bahwa
dengan demikian masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 720.000.000,-
(tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku Ketua Koperasi Banting Tulang
Jaya kepada
Tuan Misbakun
Daud.
-
Bahwa
berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka Pihak Koperasi Banting Tulang
Jaya telah
melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi)
terhadap Perjanjian Bagi Hasil sehingga menimbulkan kerugian bagi Tuan Misbakun Daud
selaku pemilik modal. Dan untuk itu Tuan Misbakun
Daud harus segera melakukan tindakan hukum terhadap Koperasi Banting Tulang
Jaya yang diwakili
oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku Ketua Koperasi.
4.
PROSES PENYELESAIAN
Bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara yakni :
a.
Penyelesaian Secara Hukum Pidana
Proses penyelesaian secara
hukum pidana karena Perbuatan Pihak Koperasi diduga / disangka telah melanggar
ketentuan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 378 KUHP.
b. Penyelesaian
Secara Hukum Perdata
Proses penyelesaian secara hukum
perdata yakni dengan berupa pengajuan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat Perjanjian Bagi Hasil ini.
4. PENAWARAN
Saya dari Kantor Advokat YUSRI
LAW FIRM berkantor di Banda Aceh Jalan T. Imum Lueng Bata No. 62 B Lam Seupung,
Sp. Surabaya, menawarkan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini secara
yuridis. Untuk itu kami mengajukan penawaran sebagai berikut :
Proses Pengajuan Gugatan
Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdiri dari :
A.Biaya Proses Litigasi /Pengadilan(Jika terlaksana)diperhitungkan dengan rincian
sebagai berikut :
1. Biaya transport tiket pesawat 3 orang
pulang pergi sebanyak 15 kali keberangkatan @ Rp. 3.000.000,- x 3 advokat : Rp. 135.000.000
2. Biaya pendaftaran perkara : Rp. 5.000.000,-
3. Biaya penandatanganan surat kuasa untuk 3
(tiga) orang Advokat : Rp. 30.000.000,-
4. Biaya legalisasi alat bukti : Rp. 5.000.000,-
5. Biaya pengambilan
putusan :
Rp. 3.000.000,-
------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya yang diperlukan : Rp. 178.000.000,-
(seratus tujuh
puluh delapan juta rupiah )
B. Total
biaya yang diperlukan
1. Biaya operasional : Rp. 20.000.000,-
2. Biaya entertaint (
akomodasi ) : Rp. 30.000.000,-
3. Biaya
litigasi : Rp.178.000.000,-
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya
keseluruhan : Rp.228.000.000.,-
(dua
ratus dua puluh delapan juta rupiah )
5.
SUCCESS FEE
Apabila perkara ini
berhasil diselesaikan maka YUSRI LAW FIRM sebagai Advokat / Penasehat Hukum
berhak atas Success Fee sebesar 10% dari hasil yang diterima. Dengan kata lain
perbandingan Success Fee dalam perkara ini adalah 90 : 10 dari hasil yang
diterima.
6. PENUTUP
Demikianlah proposal ini
kami ajukan sebagai bahan pertimbangan. Atas kepercayaan yang diberikan kami
ucapkan terima kasih.
Banda Aceh, 04 Oktober 2012
Hormat Saya
Advokat / Penasehat Hukum
Kantor
Advokat YUSRI LAW FIRM
dto.
Taufik Hidayat,SH.
4 komentar:
blog ini mmiliki desain yang sangat menarik dan isi yang begitu inovatif. semoga banyak orang yang berkunjung ke blog ini.
kepada Obat Mata Herbal terima kasih telah berkunjung.
makasih ya Pak, bermanfaat
Bermanfaat sekali blog ini, kalau bisa ditampilkan contoh LO utk perjanjian kerjasama sewa menyewa
Posting Komentar