Materi Soal : Peran
Fungsi dan Perkembangan Advokat Kode Etik Advokat
PERAN DAN FUNGSI
ORGANISASI ADVOKAT
1.
Organisasi profesi advokat yang terhimpun dalam
PERADI saat ini berjumlah:
a.
6 organisasi advokat
b.
7 organisasi advokat
c.
8 organisasi advokat
d.
9 organisasi advokat
2.
Dibawah ini adalah beberapa organissi profesi
advokat yang terhimpun dalam PERADI, kecuali:
a.
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
b.
Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
c.
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
d.
Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
3.
Saat ini ketentuan mengenai advokat diatur dalam
undang-undang Nomor:
a.
Nomor 8 Tahun 2002
b.
Nomor 8 Tahun 2003
c.
Nomor 18 Tahun 2002
d.
Nomor 18 Tahun 2003
4.
Organisasi advokat mempunyai peranan penting
untuk mewujudkan seorang calon advokat menjadi advokat yang profesional, salah
satunya adalah:
a.
Memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum
kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
b.
Memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang
diperlukan untuk membela kepentingan setiap advokat.
c.
Merancangkan
dan melaksanakan suatu pendidikan khusus serta mengadakan ujian yang
benar-benar bermutu bagi calon advokat.
d.
Memberikan informasi, data atau dokumen lain
yang dibutuhkan setiap advokat dalam kepentingannya untuk membela klien.
5.
Dibawah ini adalah tujuan umum dibentuknya
organisasi advokat, kecuali:
a.
Untuk memperjuangkan dan membela hak serta
kepentingan setiap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
b.
Memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang
diperlukan untuk membela kepentingan klien dan setiap masyarakat.
c.
Untuk menumbuhkan dan memelihara prsatuan dan
kesatuan antar advokat
d.
Untuk menegakkan harkat dan martabat profesi
advokat.
6.
Undang-undang advokat memberikan kewenangan yang
cukup besar kepada organisasi advokat, antara lain kewenangan untuk :
a.
Mengadakan ujian bagi calon advokat
b.
Melakukan pengangkatan advokat
c.
Melakukan tindakan pemberhentian advokat dari
profesinya
d.
Semua jawaban benar
7.
Guna melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan
terhadap setiap tindakan advokat dalam menjalankan profesinya, uu advokat
mensyaratkan agar organisasi advokat membentuk suatu badan yang disebut:
a.
Komisi pengawas
b.
Lembaga pengawas
c.
Dewan pengawas
d.
Komisi advokat
8.
Lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi
advokat yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik
profesi advokat adalah:
a.
Dewan penasehat organisasi advokat
b.
Dewan kehormatan organisasi advokat
c.
Dewan kode etik organisasi
d.
Dewan pengawas organisasi advokat
9.
Tugas seorang advokat adalah memberikan jasa
hukum antara lain meliputi hal-hal dibawah ini, kecuali:
a.
Memberikan konsultasi hukum
b.
Memberikan bantuan hukum
c.
Memberikan pendidikan hukum
d.
Membela kepentingan klien
10.
Pada tanggal 21 Desember 2004, dibentuklah suatu
wadah sebagai wujud nyata dari persatuan dan kesatuan advokat Indonesia yaitu:
a.
Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
b.
Himpunan advokat dan pengacara Indonesia (HAPI)
c.
Perhimpunan Advokat Indonesia
d.
Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)
11.
Organisasi advokat pertama di Indonesia adalah:
a.
IKADIN
b.
AAI
c.
PERADIN
d.
PAI
12.
Organisasi bantuan hukum pertama di Indonesia
adalah:
a.
LBH
b.
LKHB
c.
LKH
d.
PBHI
13.
Organisasi bantuan hukum pertama di Indonesia
adalah:
a.
IKADIN
b.
PERADIN
c.
AAI
d.
IPHI
14.
Ketentuan yang mengatur tentang advokat:
a.
UU Nomor 18 Tahun 2001
b.
UU Nomor 18 Tahun 2002
c.
UU Nomor 18 Tahun 2003
d.
UU Nomor 18 Tahun 2004
15.
Sebelum dikeluarkan UU tentang Advokat, yang
berwenang mengangkat dan memberhentikan advokat adalah:
a.
Ketua Mahkamah Agung
b.
Menteri Kehakiman
c.
Ketua Pengadilan Negeri
d.
Ketua Pengadilan Tinggi
16.
Sebelum dikeluarkannya UU tentang advokat, yang
berwenang mengangkat dan memberhentikan pengacara praktek adalah:
a.
Ketua Mahkamah Agung
b.
Menteri Kehakiman
c.
Ketua Pengadilan Negeri
d.
Ketua Pengadilan Tinggi
17.
Perbedaan antara advokat dengan organisasi
bantuan hukum antara lain:
a.
Advokat boleh menentukan dan menerima honorarium.
b.
Organisasi bantuan hukum hanya boleh memberikan
bantuan terhadap orang yang tidak mampu.
c.
Advokat boleh memberikan bantuan hukum terhadap
orang yang mampu dan tidak mampu.
d.
Jawaban semua benar.
18.
Setiap advokat wajib menjadi anggota salah satu
organisasi profesi dibawah ini, yaitu:
a.
PERADIN atau IKADIN
b.
IPHI atau APSY
c.
SPI atau AKHI atau HPPM
d.
Jawaban semua salah
19.
Menurut ketentuan undang-undang advokat,
organisasi advokat harus sudah terbentuk selambat-lambatnya:
a.
5 April 2004
b.
5 April 2005
c.
5 April 2006
d.
5 April 2007
20.
Dalam KUHAP pemberi bantuan hukum terhadap
tersangka/terdakwa disebut:
a.
Pengacara praktek
b.
Advokat
c.
Penasihat Hukum
d.
Pembela
21.
Istilah bantuan hukum dalam UU Advokat diartikan
sebagai:
a.
Pelayanan hukum dalam perkara pidana
b.
Penanganan perkara di pengadilan (litigasi)
c.
Penanganan perkara litigasi dan non litigasi
d.
Jasa hukum secara Cuma-cuma
22.
Jasa hukum yang diberikan advokat adalah:
a.
Memberikan konsultasi hukum
b.
Memberikan bantuan hukum
c.
Menjalankan kuasa
d.
Semuanya benar
23.
Yang membedakan pengacara prkatek dengan advokat
adalah:
a.
Yang mengangkat, jenis perkara yang ditangani,
usia/umur yang bersangkutan
b.
Yang mengangkat, wilayah kerja, jenis perkara
yang ditangani, usia/umur yang bersangkutan
c.
Yang mengangkat, wilayah kerja
d.
Wilayah kerja, usia/umur yang bersangkutan
24.
Honorarium yang diterima oleh advokat
didasarkan:
a.
Diterima setelah penandatangan surat kuasa
b.
Diterima setelah perkara selsesai
c.
Sebesar 15% dari nilai sengketa perkara perdata
sesuai dengan ketentuan UU Advokat
d.
Kesepakatan dengan klien
25.
Hak imumunitas advokat dalam UU Advokat:
a.
Tidak diatur
b.
Diatur, dengan pembatasan adanya itikad baik
dalam menjalankan tugas profesinya
c.
Pelanggaran terhadap kode etik profesi meskipun
mengandung unsur pidana, tetap tidak dapat dituntut pidana.
d.
Semuanya salah
26.
Advokat yang menjadi pejabat negara:
a.
Harus mengundurkan diri dari profesinya
b.
Ijin advokatnya ditarik oleh organisasi profesi
c.
Tidak melakukan tugas profesi advokat selama
memangku jabatan tersebut
d.
Semuanya benar
27.
Dibawah ini yang merupakan latar belakang
pendidikan tinggi hukum yang diperbolehkan untuk dapat diangkat sebagai advokat
adalah:
a.
Akademi Kepolisian (AKPOL)
b.
Akademi litigasi (Alti)
c.
Akademi Kepaniteraan
d.
Semuanya salah
28.
Dibawah ini adalah nama organisasi advokat yang
terdapat dalam UU advokat, kecuali:
a.
AKHI
b.
HPPM
c.
APSI
d.
SPI
29.
Sebutan penasihat hukum/penasehat hukum terdapat
dalam:
a.
UU Nomor 14 Tahun 1970
b.
UU Nomor 8 Tahun 1981
c.
Semuanya benar
d.
Semuanya salah
30.
Tuan Procotoyo adalah bukan seorang sarjana,
namun sejak tahun 1979 telah beracara di pengadilan dan mempunyai ijin praktek,
maka dengan adanya UU Advokat sekarang ini kedudukan Tuan Procotoyo:
a.
Tidak boleh beracara lagi
b.
Boleh beracara tapi dengan mengikuti tes ijin
lagi
c.
Boleh beracara tapi harus melanjutkan kuliah
pendidikan tinggi hukum terlebih dahulu
d.
Otomatis menjadi advokat
31.
Sesuai dengan Pasal 27 KUHAP dan Pasal 17 UU
Advokat, maka Advokat:
a.
Berhak mendampingi kliennya sejak ditangkap dan
atau ditahan
b.
Berhak mendapat berkas/dokumen untuk kepentingan
pembelaan kliennya
c.
Berhak mendapatkan honorarium dari kliennya
d.
Berhak setiap saat menghubungi kliennya
32.
PERADI lahir pada:
a.
5 April 2004
b.
12 Desember 2004
c.
18 November 2004
d.
5 April 2005
33.
Uraian garis besar perkembangan organisasi
advokat di Indonesia adalah:
a.
Bali Van Advocaten, Balai Advokat, PAI, PERADIN,
HPHI,PUSBADHI, IKADIN, IPHI,AAI, PERADI
b.
PUSBADHI, Bali Van Advocaten, Balai Advokat,
PERADIN, PAI, HPHI, IKADIN, IPHI, AAI, PERADI.
c.
Bali Van Advocaten, Balai Advokat, PERADIN, PAI,
HPHI, PUSADHI, IKADIN, IPHI, AAI, PERADI
d.
Bali Van Advocaten, Balai Advokat PAI, PERADIN,
HPHI, PUSBADHI, IKADIN, AAI, IPHI, PERADI.
34.
Tanggal 30 Agustus 1964 mempunyai arti penting
karena:
a.
Sejak saat itu secara resmi PERADIN berubah
menjadi PAI
b.
Sejak saat itu secara resmi PAI berubah menjadi
PERADIN
c.
Berdirinya LBH
d.
Berdirinya PUSBADHI
35.
Aturan tentang advokat yang terdapat dalam
Reglement op de Rechtsvordering (RV) adalah:
a.
Tidak diperbolehkannya menggunakan advokat
sebagai kuasa dalam persidangan
b.
Penggugat harus diwakili advokat sebagai
kuasanya di persidangan
c.
Dibebaskannya para pihak untuk menunjuk/menggunakan
atau tidak advokat sebagai kuasanya di persidangan
d.
Baik penggugat maupun tergugat harus
menunjuk/mewakilkan advokat sebagai kuasanya dipersidangan.
36.
Satu-satunya organisasi advokat yang diakui
pemerintah dalam rangka pembelaan para terdakwa tokoh-tokoh G 30 S/PKI adalah:
a.
Himpunan Penasihat Hukum Indonesia (HPHI)
b.
Pusat Bantuan dan Pengadbdian Hukum (PUSBADHI)
c.
Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
d.
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
37.
IKADIN didirikan pada:
a.
10 September 1965
b.
10 Oktober 1975
c.
10 November 1980
d.
10 November 1985
38.
Untuk pertama kalinya materi ujian advokat
diujikan sekaligus pada ujian pengacara praktik pada tahun:
a.
1993
b.
1994
c.
1995
d.
1996
39.
Kode etik bersama yang kemudian diadopsi oleh
IKADIN, AAI dan IPHI dibawah payung forum komunikasi advokat Indonesia (FKAI)
terjadi pada tahun:
a.
1990
b.
1994
c.
1995
d.
1996
40.
Pengawasan terhadap advokat sebelum UU advokat
diatur dalam:
a.
UU Nomor 14 Tahun 1985
b.
UU Nomor 2 Tahun 1986
c.
Semuanya benar
d.
Semuanya salah
41.
Sebelum adanya UU advokat, pengawasan advokat
dilakukan oleh:
a.
Ketua Mahkamah Agung
b.
Menteri Kehakiman
c.
Ketua Pengadilan Negeri
d.
Semuanya benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar