Rabu, 03 Oktober 2012

Contoh Legal Opini Hukum


No                   : 120/ADV-YLF/X/2012
Lampiran       : -
Hal                  : Legal Opinion dan Sekaligus Penawaran Atas 
                         Penyelesaian Perjanjian Bagi Hasil 
                         No. KKB / PPM-350 / V / 2009



Kepada yth:
Sdr. Misbakun
di -
            Banda Aceh


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.    Taufik Hidayat,SH.

Advokat / Penasehat Hukum pada kantor Advokat “ YUSRI LAW FIRM”, berkantor di Jalan T. Imum Lueng Bata No. 62 B Lam Seupung Sp. Surabaya, Banda Aceh.

Dengan ini kami memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ) dan sekaligus tata cara penyelesaian terhadap Perjanjian Bagi Hasil atas nama Tuan  Misbakun. Daud selaku Pemilik Modal dan Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku Ketua Koperasi Banting Tulang Jaya yang berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 129 Menara Batavia Lt. 11 Unit C 26.

Bahwa adapun uraian pendapat hukum (Legal Opinion) dan tata cara penyelesaian Perjanjian Bagi Hasil atas nama Tuan Misbakun Daud sebagai berikut :

1.    TENTANG PENDAPAT HUKUM ( LEGAL OPINION )

  Bahwa berdasarkan Perjanjian Bagi Hasil tanggal 04 Mei 2009 No. KKB / PPM-350 / V/2009 yang telah di Waarmerking oleh Jatmiko, SH, Notaris di Kota Tangerang tanggal 25 Juni 2009 Nomor 1238 / W / 2009 telah dibuat dan ditandatangani suatu bentuk Perjajian Bagi Hasil antara Koperasi Banting Tulang Jaya, berkedudukan di Jakarta, yang beralamat di Jalan Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 129 Menara Batavia Lt. 11 Unit C 26 dan diwakili oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku Ketua Koperasi dengan Tuan Misbakun Daud, yang beralamat di Desa Neuheun Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar.

-   Bahwa adapun jenis kegiatan yang ditawarkan oleh koperasi Banting Tulang Jaya berupa Usaha Perdangan minyak, makanan kesehatan dan perdagangan diesel, sehingga Tuan Misbakun Daud bersedia untuk menyertakan modalnya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Perjanjian Bagi Hasil dan berakhir sampai dengan tanggal 04 Juni 2011.

-       Bahwa berdasarkan Perjanjian Bagi Hasil tanggal 04 Mei 2009 No. KKB / PPM-350 / V / 2009 yang telah di Waarmerking oleh Jatmiko, SH, Notaris di Kota Tangerang tanggal 25 Juni 2009 Nomor 1238 / W / 2008, maka antara Pihak Koperasi Banting Tulang Jaya dan Pihak Pemilik Modal telah sepakat membuat Perjanjian Bagi Hasil untuk kegiatan usaha perdagangan minyak, makanan kesehatan dan perdagangan diesel, dengan jumlah penyertaan modal yang disetorkan oleh Misbakun Daud kepada Koperasi Banting Tulang Jaya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan modal tersebut akan dikembalikan sampai dengan tanggal 04 Juni 2011.

-    Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka Perjanjian Bagi Hasil  ini telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata dan Perjanjian Kredit ini telah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku ;

-       Bahwa Perjanjian Bagi Hasil Kredit  ini berakhir pada bulan Juni 2011, akan tetapi pada kenyataannya Pihak Koperasi telah menunjukkan i’tikad tidak baik untuk menyelesaikan / melunasinya, dengan alasan hukum, yakni :

1.  Tuan  Misbakun Daud selama masa kontrak berjalan tidak pernah meneriman hak keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan dalam Pasal 5 Perjanjian Bagi Hasil, yakni sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara baik dan tunai.

2.  Pada tanggal 4 April 2011,  Pihak Koperasi melalui Radiman Subandrio yang mewakili Ny. Winda Lestari hanya melakukan pembayaran sebagian sertipikat koperasi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

3.  Bahwa dengan demikian masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku Ketua Koperasi Banting Tulang Jaya kepada Tuan Misbakun Daud.

-       Bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka Pihak Koperasi Banting Tulang Jaya telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Bagi Hasil sehingga menimbulkan kerugian bagi Tuan Misbakun Daud selaku pemilik modal. Dan untuk itu Tuan Misbakun Daud harus segera melakukan tindakan hukum terhadap Koperasi Banting Tulang Jaya yang diwakili oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku Ketua Koperasi.


4.    PROSES PENYELESAIAN

      Bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara yakni :

a.    Penyelesaian Secara Hukum Pidana

Proses penyelesaian secara hukum pidana karena Perbuatan Pihak Koperasi diduga / disangka telah melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 378 KUHP.

b.    Penyelesaian Secara Hukum  Perdata

Proses penyelesaian secara hukum perdata yakni dengan berupa pengajuan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat Perjanjian Bagi Hasil ini.


4.  PENAWARAN

Saya dari Kantor Advokat YUSRI LAW FIRM berkantor di Banda Aceh Jalan T. Imum Lueng Bata No. 62 B Lam Seupung, Sp. Surabaya, menawarkan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini secara yuridis. Untuk itu kami mengajukan penawaran sebagai berikut :

Proses Pengajuan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdiri dari :

A.Biaya Proses Litigasi /Pengadilan(Jika terlaksana)diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut :

1. Biaya transport tiket pesawat 3 orang pulang pergi sebanyak 15 kali keberangkatan @ Rp. 3.000.000,- x 3 advokat                         : Rp. 135.000.000
2.   Biaya pendaftaran perkara                               : Rp.      5.000.000,-
3.   Biaya penandatanganan surat kuasa untuk 3
      (tiga) orang Advokat                                           : Rp.   30.000.000,-
4.   Biaya legalisasi alat bukti                                  : Rp.     5.000.000,-
5.   Biaya pengambilan putusan                              : Rp.     3.000.000,-
           ------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya yang diperlukan                                : Rp. 178.000.000,-
                                             (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah )


B.   Total biaya yang diperlukan

1. Biaya operasional                                                  : Rp.  20.000.000,-
2. Biaya entertaint ( akomodasi )                              : Rp.  30.000.000,-
3. Biaya litigasi                                                            : Rp.178.000.000,-
           -------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya keseluruhan                                        : Rp.228.000.000.,-
                                         (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah )


5.  SUCCESS FEE

Apabila perkara ini berhasil diselesaikan maka YUSRI LAW FIRM sebagai Advokat / Penasehat Hukum berhak atas Success Fee sebesar 10% dari hasil yang diterima. Dengan kata lain perbandingan Success Fee dalam perkara ini adalah 90 : 10 dari hasil yang diterima.


6.  PENUTUP

Demikianlah proposal ini kami ajukan sebagai bahan pertimbangan. Atas kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


Banda Aceh, 04 Oktober 2012
Hormat Saya
Advokat / Penasehat Hukum
Kantor Advokat YUSRI LAW FIRM


              dto.


Taufik Hidayat,SH.


4 komentar:

Obat Mata Herbal mengatakan...

blog ini mmiliki desain yang sangat menarik dan isi yang begitu inovatif. semoga banyak orang yang berkunjung ke blog ini.

Unknown mengatakan...

kepada Obat Mata Herbal terima kasih telah berkunjung.

firafizara mengatakan...

makasih ya Pak, bermanfaat

Unknown mengatakan...

Bermanfaat sekali blog ini, kalau bisa ditampilkan contoh LO utk perjanjian kerjasama sewa menyewa