KODE ETIK ADVOKAT
1.
Profesi advokat adalah profesi terhormat dan
menjadi salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi
manusia. Dikenal dengan istilah apakah “profesi terhormat” tersebut:
a.
Honorarium
b.
Officium
c.
Officium Nobile
d.
Respected Profession
2.
Jika seorang advokat diangkat menjadi anggota
MPR, maka berdasarkan Kode Etik Advokat ia tidak diperkenankan untuk:
a.
Mengurus suatu perkara kecuali jika perkara
tersebut bersifat prodeo
b.
Menolak untuk mengurus suatu
3.
Berdasarkan kode etik advokat, apakah dibenarkan
jika seseorang yang pernah menjabat sebagai hakim kemudian beralih profesi
menjadi advokat?
a.
Tidak dapat dibenarkan karena advokat adalah
profesi yang bebas dan mandiri
b.
Tidak dapat dibenarkan karena dapat menimbulkan
conflict of interest.
c.
Dapat karena sama halnya dengan advokat, hakim
juga berkedudukan sebagai penegak hukum.
d.
Dapat namun dalam jangka waktu tertentu ia tidak
dapat menangani perkara yang diperiksa di pengadilan.
4.
Apabila terdapat suatu perkara yang diyakini
tidak ada dasar hukumnya maka tindakan advokat terhadap perkara tersebut
adalah:
a.
Tetap harus menerima perkara tersebut dan
memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara lainnya.
b.
Menolak mengurus perkara tersebut
c.
Merekomendasikan rekan sejawat yang dianggap
mampu menangani perkara tersebut.
d.
Tetap mengupayakan penyelesaian atas perkara
tersebut.
5.
Dari sisi kode etik advokat, apakah advokat
dapat memasang iklan di media massa
a.
Dapat asalkan tidak berlebihan
b.
Dapat supaya dikenal oleh masyarakat
c.
Tidak dapat
d.
Tidak ada aturan yang melarang
6.
Bantuan hukum yang diberikan advokat terhadap
teman sejawatnya yang diduga melakukan tindak pidana adalah bersifat:
a.
Wajib memberikan pembelaan hukum meskipun tidak
diminta
b.
Wajib, namun tetap harus memperhitungkan imbalan
jasa
c.
Wajib, atas permintaan atau penunjukkan
organisasi profesi
d.
Dilarang, karena sebagai penegak hukum advokat
tidak seharusnya melanggar hukum
7.
Dalam undang-undang advokat diatur mengenai hak
imunitas advokat,yaitu;
a.
Hak advokat untuk memperoleh informasi atau data
dari instansi pemerintah guna kepentingan suatu perkara
b.
Hak advokat untuk menolak suatu perkara jika
diyakini tidak ada dasar hukum
c.
Hak advokat untuk dilindungi dari tuntutan
pidana atau perdata ketika ia menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik
untuk keoentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
d.
Jawaban a dan b benar
8.
Sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada
klien maka advokat berhak atas honorarium, yang ditentukan berdasarkan:
a.
Tingkat kesulitan dari perkara yang ditangani
b.
Kesepakatan dengan memperhatikan kemampuan klien
c.
Lamanya waktu penanganan perkara
d.
Besarnya biaya operasional dalam menangani
perkara
9.
Berikut ini adalah tindakan yang patut dilakukan
seorang advokat dalam hubungannya dengan klien, kecuali:
a.
Tidak memberikan keterangan yang dapat
menyesarkan klien
b.
Berkewajiban memberitahukan mengenai putusan
pengadilan atas perkara kepada klien pada waktunya.
c.
Menangani perkara dengan sebaik-baiknya dan
meyakinkan klien bahwa perkaranya dapat dimenangkan.
d.
Menjaga kepercayaan dan kerahasiaan atas
informasi dari klien dengan sebaik-baiknya.
10.
Ketika menangani suatu perkara perdata seorang
advokat dapat saja menghubungi hakim yang memeriksa perkara tersebut, asalkan:
a.
Hal tersebut memang perlu dilakukan untuk
kepentingan perkara yang sedang ditanganinya tersebut
b.
Dilakukan bersama-sama dengan advokat pihak
lawan
c.
Hakim yang bersangkutan bersedia
d.
Klien menghendaki
11.
Surat koresponden yang diberi tanda “sans
prejudice” maksudnya adalah:
a.
Surat tersebut dibuat tanpa adanya prasangka
b.
Surat tersebut bersifat rahasia
c.
Surat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai
bukti di muka pengadilan
d.
Surat tersebut harus ditunjukan kepada hakim
yang memeriksa perkara.
12.
Apakah advokat diperkenankan untuk memberikan keterangan
di media massa berkenaan dengan perkara yang sedang ditanganinya:
a.
Dapat, sepanjang advokat tidak mengelarkan
pernyataan yang dpat merugikan pihak lain
b.
Dapat, sepanjang bertujuan untuk menegakkan
prinsip-prinsip hukum
c.
Tidak dapat, karena advokat tidak dibenarkan
untuk mencari publisitas.
d.
Tidak dapat, karena tindakan tersebut melanggar
kode etik advokat
13.
Dibawah ini adalah tindakan-tindakan yang dapat
dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar kode etik, kecualai:
a.
Memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara
yang ditanganinya tersebut akan menang.
b.
Untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan
pemeriksaan atas usatu perkara, seorang advokat dapat memberikan pengarahan,
baik kepada klien maupun pihak-pihak yang menjadi saksi dalam perkara yang
bersangkutan.
c.
Menolak membrikan nasihat dan bantuan hukum
dengan pertimbangan karena tidak sesuai
dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nurani.
d.
Mengungkapkan tindakan teman sejawat yang
dianggap telah bertentangan dengan kode etik melalui media massa.
14.
Setiap pihak yang merasa dirugikan atas tindakan
advokat yang dinilai melanggar kode etik dapat melakukan pengaduan, dimana
pengaduan tersebut harus disampaikan dengan cara:
a.
Lisan dengan menyampaikan alasan-alasan
pengaduan
b.
Harus tertulis disertai dengan alasan-alasan
c.
Dapat diajukan secara lisan maupun tertulis
d.
Somasi yang ditujukan kepada pengadu
15.
Dalam sidang pemeriksaan perkara pelanggaran
kode etik advokat, baik pengadu maupun pihak yang teradu:
a.
Harus hadir secara pribadi, namun jika
dikehendaki dapat
16.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk sanksi yang
dapat diberikan kepada advokat yang terbukti melanggar kode etik advokat,
kecuali:
a.
Peringatan pertama
b.
Peringatan biasa
c.
Peringatan keras
d.
Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi
17.
Jika seorang advokat dijatuhi sanksi berupa
pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, maka:
a.
Advokat tersebut hanya dapat menjalankan
profesinya di luar sidang
b.
Advokat tersebut hanya dapat memberikan
konsultasi hukum
c.
Advokat tersebut masih dapat menjalankan
profesinya, baik di dalam atau di luar sidang
d.
Advokat tersebut tidak dapat menjalankan
profesinya, baik di dalam atau di luar sidang.
18.
Seorang advokat dapat diberhentikan dari
profesinya sebagai advokat berdasarkan keputusan:
a.
Keputusan ketua pengadilan tinggi setempat
berdasarkan pertimbangan organisasi advokat
b.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung
c.
Keputusan Organisasi Advokat
d.
Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi
19.
Keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang
mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang advokat adalah bersifat:
a.
Final dan tidak dapat diajukan upaya banding
b.
Belum final dan dapat diajukan upaya banding
c.
Mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap
sejak diucapkan dalam sidang terbuka
d.
Mempunyai kekuatan hukum tetap sejak
diberitahukan kepada para pihak.
20.
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi
bantuan hukum:
a.
Di dalam pengadilan
b.
Di luar pengadilan
c.
Di dalam dan di luar pengadilan
d.
Jawaban a benar
21.
Mereka yang disebut sebagai advokat dapat juga
disebut:
a.
Pengacara atau penasehat hukum
b.
Pengacara praktek
c.
Konsultan hukum
d.
Jawaban semua benar
22.
Advokat dapat menolak untuk memberikan nasehat
hukum atau bantuan hukum karena:
a.
Tidak sesuai dengan keahlian dan hati nuraninya
b.
Perbedaan agama
c.
Perbedaan aliran politik
d.
Jawaban semua benar
23.
Dalam melakukan tugasnya seorang advokat wajib:
a.
Memperoleh materi semata
b.
Menegakkan hukum dan kebenaran
c.
Memperjuangkan kehormatan advokat
d.
Jawaban semua benar
24.
Seorang advokat tidak dibenarkan:
a.
Menjamin perkara yang ditangani akan menang
b.
Memberi keterangan yang menyesatkan klien
c.
Mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi pihak
lawan
d.
Jawaban semua benar
25.
Seorang advokat wajib:
a.
Memegang rahasia klien
b.
Menjamin perkara yang ditangani menang
c.
Menentukan besarnya honoratium
d.
Jawaban semua benar
26.
Pernyataan dibawah ini adalah benar kecuali:
a.
Advokat tidak boleh menarik atau merebut klien
dari teman sejawat
b.
Menunjukkan surat-surat dari teman sejawat
kepada hakim yang dibubuhi catatan “san prejudice”
c.
Advokat tidak wajib memberitahukan putusan
mengenai perkara yang ditangani kepada kliennya
d.
Jawaban semua benar.
27.
Advokat dilarang:
a.
Menjadi pejabat negara
b.
Memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma
c.
Membedakan klien berdasarkan jenis kelamin,
agama, ras dan sosial budaya
d.
Jawaban a dan c benar
28.
Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh:
a.
Organisasi advokat
b.
Pengadilan tinggi
c.
Pengadilan negeri
d.
Mahkamah agung
29.
Pengangkatan advokat dilakukan oleh:
a.
Menteri kehakiman
b.
Mahkamah agung
c.
Pengadilan tinggi
d.
Organisasi advokat
30.
Advokat adalah:
a.
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum didalam
ataupun di luar pengadilan
b.
Memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang
c.
Jawaban semua benar
31.
Tidak termasuk pengertian jasa hukum adalah:
a.
Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum,
menjalankan kuasa dan keamanan klien
b.
Mewakili dan mendampingi serta membela klien
c.
Melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien
d.
Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum dan
menjalankan kuasa
32.
Tidak dapat disebut sebagai klien adalah:
a.
Seseorang yang menerima jasa hukum dari advokat
b.
Badan hukum yang menerima jasa hukum dari
advokat
c.
Suatu lembaga yang menerima jasa hukum dari
advokat
d.
Sekelompok masyarakat yang menerima jasa hukum
dari advokat
33.
Bantuan hukum adalah:
a.
Jasa hukum yang diberikan oleh advokat berupa
konsultasi dan bantuan hukum
b.
Jasa hukum yang diberikan oleh advokat untuk
mendampingi dan membela klien
c.
Jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara
Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu
d.
Jawaban a dan b benar
34.
Mereka-mereka tersebut dibawah ini tidak dapat
diangkat menjadi advokat karena:
a.
Berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun
b.
Belum magang 2 (dua) tahun di kantor advokat
c.
Berstatus pegawai negeri dan pejabat negara
d.
Jawaban semua salah
35.
Seorang advokat dapat dikenakan tindakan karena:
a.
Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan
kliennya
b.
Berbuat atau bertingkah laku tidak patut
terhadap lawan atau rekan seprofesi
c.
Melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan atau perbuatan tercela.
36.
Jenis tindakan yang dikenakan kepada advokat
dapat berupa:
a.
Teguran lisan dan tertulis
b.
Teguran lisan dan tertulis serta pemberhentian
sementara selama 3 sampai 12 tahun
c.
Teguran lisan, tertulis dan pemberhentian
sementara selama 3 tahun sampai 12 tahun dan pemberhentian tetap
d.
Jawaban semua salah.
37.
Penindakan yang dikenakan kepada advokat berupa
teguran lisan dan pemberhentian sementara selama 3 sampai 12 tahun dilakukan
oleh:
a.
Dewan kehormatan organisasi advokat
b.
Menteri kehakiman dan mahkamah agung
c.
Dewan kehormatan dan disampaikan ke mahkamah
agung
d.
Dewan kehormatan dan disampaikan ke menteri
kehakiman
38.
Seorang advokat diberhentikan secara tetap
karena:
a.
Permohonan diri
b.
Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih
c.
Keputusan organisasi advokat
d.
Jawaban semua benar
39.
Pengawasan terhadap advokat sehari-hari
dilakukan oleh:
a.
Komisi pengawasan yang dibentuk oleh organisasi
advokat
b.
Dewan kehormatan
c.
Pengadilan negeri
d.
Pengadilan tinggi
40.
Seorang Advokat:
a.
Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan
dalam membela kliennya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada
kode etik dan peraturan perundang-undangan.
b.
Tidak dapat dituntut secara perdata dalam
menjalankan profesinya
c.
Tidak dapat dituntut secara pidana dalam
menjalankan profesinya
d.
Semua jawaban benar
41.
Dalam menjalankan profesinya seorang advokat:
a.
Dapat diidentikan dengan kliennya dan membela
perkara kliennya
b.
Berhak memperoleh informasi data dan dokumen
lainnya dari instansi pemerintah untuk kepentingan pembelaan kliennya
c.
Berhak atas kerahasiaan hubungan dengan kliennya terhadap penyadapan
atas komunikasi elektronik advokat.
d.
Jawaban b dan c benar.
42.
Seorang advokat dilarang memegang jabatan lain yang:
a.
Bertentangan dengan kepentingan tugas dan
martabat profesinya
b.
Dapat mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam
menjalankan profesinya
c.
Berkaitan dengan jabatan negara
d.
Jawaban semua benar
43.
Besarnya honorarium atas jasa hukum dapat
ditetapkan:
a.
Oleh klien sendiri
b.
Oleh advokat sendiri
c.
Oleh klien dan advokat
d.
Oleh klien sendiri secara Cuma-cuma
44.
Bantuan hukum Cuma-Cuma (prodeo) dapat diberikan
kepada pencari keadilan yang;
a.
Mampu dan tidak mampu
b.
Mampu
c.
Tidak mampu
d.
Buta hukum
45.
Seorang advokat asing:
a.
Dapat berpraktek atau membuka kantor atau
perwakilannya di Indonesia
b.
Wajib memberikan jasa hukum secara Cuma-Cuma
kepada mereka yang tidak mampu, dunia pendidikan dan penelitian hukum
c.
Hanya dapat bekerja sebagai karyawan atau tenaga
ahli dalam bidang hukum asing pada kantor advokat
d.
Jawaban semua benar
46.
Seorang advokat yang menjalankan tugas dalam
sidang pengadilan menangani perkara pidana:
a.
Tidak wajib memakai toga
b.
Wajib memakai toga
c.
Tidak wajib memakai dasi
d.
Wajib memakai dasi dan jas
47.
Seorang advokat yang sedang menduduki suatu
jabatan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif):
a.
Dilarang berpraktek
b.
Tidak dilarang berpraktek
c.
Dilarang berpraktek tapi namanya dapat
dicantumkan oleh suatu kantor advokat
d.
Dilarang berpraktek dan namanya tidak dapat
dicantumkan oleh suatu kantor advokat
48.
Pengaduan terhadap seorang advokat dapat
dilakukan oleh:
a.
Klien dan teman sejawat advokat
b.
Pejabat pemerintah dan anggota masyarakat
c.
Dewan pimpinan pusat, cabang atau daerah
d.
Jawaban semua benar
49.
Advokat selaku penegak hukum di pengadilan:
a.
Sejajar dengan jaksa
b.
Sejajar dengan jaksa dan hakim
c.
Tidak sejajar dengan jaksa dan hakim
d.
Sejajar dengan polisi, jaksa dan hakim
50.
Seorang advokat:
a.
Dapat memasang iklan untuk menarik perhatian
orang
b.
Dapat memasang papan nama dengan ukuran besar
c.
Dapat mencantumkan orang yang bukan advokat pada
papan nama kantor advokat
d.
Semua jawaban salah
51.
Seorang advokat dalam menangani perkara perdata:
a.
Boleh menghubungi hakim, apabila bersama-sama
advokat pihak lawan
b.
Tidak boleh menghubungi hakim, meskipun
bersama-sama advokat pihak lain
c.
Boleh menghubungi hakim sendiri
d.
Tidak boleh menghubungi hakim sendiri
52.
Apabila seorang advokat mengirim surat kepada
hakim yang bersifat ad informandum:
a.
Tidak wajib tembusannya disampaikan kepada
advokat pihak lawan
b.
Wajib tembusannya disampaikan kepada advokat
pihak lawan
c.
Wajib tembusannya disampaikan kepada klien
d.
Wajib tembusannya disampaikan kepada lawan
53.
Apabila timbul perbedaan antara advokat dengan
klien mengenai cara penanganan perkara:
a.
Advokat dapat mengundurkan diri
b.
Advokat harus mengikuti kehendak klien
c.
Advokat tidak dapat mengundurkan diri
d.
Jawaban b dan c benar
54.
Dalam menangani suatu perkara perdata, seorang
advokat:
a.
Dapat menghubungi saksi yang diajak oleh pihak
lawan
b.
Tidak dapat mempengaruhi saksi yang diajukan
oleh pihak lawan
c.
Dapat mempengaruhi saksi yang diajukan pihak
lawan
d.
Jawaban b dan c benar
55.
Majelis dewan kehormatan dapat mengambil
keputusan berupa:
a.
Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak diterima
b.
Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili
serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu
c.
Menolak pengaduan dari pengadu
d.
Jawaban semua benar
56.
Dewan kehormatan berwenang memeriksa dan
mengadili:
a.
Perkara pelanggaran terhadap perundang-undangan
b.
Perkara pelanggaran terhadap kode etik
c.
Perkara pelanggaran pidana
d.
Jawaban semua benar
57.
Seorang advokat:
a.
Berstatus sebagai penegak hukum
b.
Wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia
c.
Memiliki immunitas hukum baik perdata maupun
pidana
d.
Jawaban semua benar
58.
Seorang advokat:
a.
Memilik status retensi
b.
Tidak memiliki immunitas hukum pidana
c.
Tidak memiliki immunitas hukum perdata
d.
Jawaban b dan c benar
59.
Banding terhadap keputusan dewan kehormatan
daerah/cabang diajukan ke:
a.
Ketua pengadilan negeri
b.
Ketua pengadilan tinggi
c.
Ketua Mahkamah Agung
d.
Dewan kehormatan Pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar