Senin, 08 Oktober 2012

Soal Try Out Persiapan Ujian Nasional Profesi Advokat 2006


KODE ETIK ADVOKAT
1.       Profesi advokat adalah profesi terhormat dan menjadi salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Dikenal dengan istilah apakah “profesi terhormat” tersebut:
a.       Honorarium
b.      Officium
c.       Officium Nobile
d.      Respected Profession
2.       Jika seorang advokat diangkat menjadi anggota MPR, maka berdasarkan Kode Etik Advokat ia tidak diperkenankan untuk:
a.       Mengurus suatu perkara kecuali jika perkara tersebut bersifat prodeo
b.      Menolak untuk mengurus suatu
3.       Berdasarkan kode etik advokat, apakah dibenarkan jika seseorang yang pernah menjabat sebagai hakim kemudian beralih profesi menjadi advokat?
a.       Tidak dapat dibenarkan karena advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri
b.      Tidak dapat dibenarkan karena dapat menimbulkan conflict of interest.
c.       Dapat karena sama halnya dengan advokat, hakim juga berkedudukan sebagai penegak hukum.
d.      Dapat namun dalam jangka waktu tertentu ia tidak dapat menangani perkara yang diperiksa di pengadilan.
4.       Apabila terdapat suatu perkara yang diyakini tidak ada dasar hukumnya maka tindakan advokat terhadap perkara tersebut adalah:
a.       Tetap harus menerima perkara tersebut dan memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara lainnya.
b.      Menolak mengurus perkara tersebut
c.       Merekomendasikan rekan sejawat yang dianggap mampu menangani perkara tersebut.
d.      Tetap mengupayakan penyelesaian atas perkara tersebut.
5.       Dari sisi kode etik advokat, apakah advokat dapat memasang iklan di media massa
a.       Dapat asalkan tidak berlebihan
b.      Dapat supaya dikenal oleh masyarakat
c.       Tidak dapat
d.      Tidak ada aturan yang melarang
6.       Bantuan hukum yang diberikan advokat terhadap teman sejawatnya yang diduga melakukan tindak pidana adalah bersifat:
a.       Wajib memberikan pembelaan hukum meskipun tidak diminta
b.      Wajib, namun tetap harus memperhitungkan imbalan jasa
c.       Wajib, atas permintaan atau penunjukkan organisasi profesi
d.      Dilarang, karena sebagai penegak hukum advokat tidak seharusnya melanggar hukum
7.       Dalam undang-undang advokat diatur mengenai hak imunitas advokat,yaitu;
a.       Hak advokat untuk memperoleh informasi atau data dari instansi pemerintah guna kepentingan suatu perkara
b.      Hak advokat untuk menolak suatu perkara jika diyakini tidak ada dasar hukum
c.       Hak advokat untuk dilindungi dari tuntutan pidana atau perdata ketika ia menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk keoentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan
d.      Jawaban a dan b benar
8.       Sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada klien maka advokat berhak atas honorarium, yang ditentukan berdasarkan:
a.       Tingkat kesulitan dari perkara yang ditangani
b.      Kesepakatan dengan memperhatikan kemampuan klien
c.       Lamanya waktu penanganan perkara
d.      Besarnya biaya operasional dalam menangani perkara
9.       Berikut ini adalah tindakan yang patut dilakukan seorang advokat dalam hubungannya dengan klien, kecuali:
a.       Tidak memberikan keterangan yang dapat menyesarkan klien
b.      Berkewajiban memberitahukan mengenai putusan pengadilan atas perkara kepada klien pada waktunya.
c.       Menangani perkara dengan sebaik-baiknya dan meyakinkan klien bahwa perkaranya dapat dimenangkan.
d.      Menjaga kepercayaan dan kerahasiaan atas informasi dari klien dengan sebaik-baiknya.
10.   Ketika menangani suatu perkara perdata seorang advokat dapat saja menghubungi hakim yang memeriksa perkara tersebut, asalkan:
a.       Hal tersebut memang perlu dilakukan untuk kepentingan perkara yang sedang ditanganinya tersebut
b.      Dilakukan bersama-sama dengan advokat pihak lawan
c.       Hakim yang bersangkutan bersedia
d.      Klien menghendaki
11.   Surat koresponden yang diberi tanda “sans prejudice” maksudnya adalah:
a.       Surat tersebut dibuat tanpa adanya prasangka
b.      Surat tersebut bersifat rahasia
c.       Surat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti di muka pengadilan
d.      Surat tersebut harus ditunjukan kepada hakim yang memeriksa perkara.
12.   Apakah advokat diperkenankan untuk memberikan keterangan di media massa berkenaan dengan perkara yang sedang ditanganinya:
a.       Dapat, sepanjang advokat tidak mengelarkan pernyataan yang dpat merugikan pihak lain
b.      Dapat, sepanjang bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum
c.       Tidak dapat, karena advokat tidak dibenarkan untuk mencari publisitas.
d.      Tidak dapat, karena tindakan tersebut melanggar kode etik advokat
13.   Dibawah ini adalah tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar kode etik, kecualai:
a.       Memberikan jaminan kepada klien bahwa perkara yang ditanganinya tersebut akan menang.
b.      Untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan atas usatu perkara, seorang advokat dapat memberikan pengarahan, baik kepada klien maupun pihak-pihak yang menjadi saksi dalam perkara yang bersangkutan.
c.       Menolak membrikan nasihat dan bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai  dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nurani.
d.      Mengungkapkan tindakan teman sejawat yang dianggap telah bertentangan dengan kode etik melalui media massa.
14.   Setiap pihak yang merasa dirugikan atas tindakan advokat yang dinilai melanggar kode etik dapat melakukan pengaduan, dimana pengaduan tersebut harus disampaikan dengan cara:
a.       Lisan dengan menyampaikan alasan-alasan pengaduan
b.      Harus tertulis disertai dengan alasan-alasan
c.       Dapat diajukan secara lisan maupun tertulis
d.      Somasi yang ditujukan kepada pengadu
15.   Dalam sidang pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik advokat, baik pengadu maupun pihak yang teradu:
a.       Harus hadir secara pribadi, namun jika dikehendaki dapat
16.   Berikut ini adalah bentuk-bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada advokat yang terbukti melanggar kode etik advokat, kecuali:
a.       Peringatan pertama
b.      Peringatan biasa
c.       Peringatan keras
d.      Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi
17.   Jika seorang advokat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, maka:
a.       Advokat tersebut hanya dapat menjalankan profesinya di luar sidang
b.      Advokat tersebut hanya dapat memberikan konsultasi hukum
c.       Advokat tersebut masih dapat menjalankan profesinya, baik di dalam atau di luar sidang
d.      Advokat tersebut tidak dapat menjalankan profesinya, baik di dalam atau di luar sidang.
18.   Seorang advokat dapat diberhentikan dari profesinya sebagai advokat berdasarkan keputusan:
a.       Keputusan ketua pengadilan tinggi setempat berdasarkan pertimbangan organisasi advokat
b.      Keputusan Ketua Mahkamah Agung
c.       Keputusan Organisasi Advokat
d.      Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi
19.   Keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang advokat adalah bersifat:
a.       Final dan tidak dapat diajukan upaya banding
b.      Belum final dan dapat diajukan upaya banding
c.       Mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka
d.      Mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diberitahukan kepada para pihak.
20.   Advokat adalah orang yang berprofesi memberi bantuan hukum:
a.       Di dalam pengadilan
b.      Di luar pengadilan
c.       Di dalam dan di luar pengadilan
d.      Jawaban a benar
21.   Mereka yang disebut sebagai advokat dapat juga disebut:
a.       Pengacara atau penasehat hukum
b.      Pengacara praktek
c.       Konsultan hukum
d.      Jawaban semua benar
22.   Advokat dapat menolak untuk memberikan nasehat hukum atau bantuan hukum karena:
a.       Tidak sesuai dengan keahlian dan hati nuraninya
b.      Perbedaan agama
c.       Perbedaan aliran politik
d.      Jawaban semua benar
23.   Dalam melakukan tugasnya seorang advokat wajib:
a.       Memperoleh materi semata
b.      Menegakkan hukum dan kebenaran
c.       Memperjuangkan kehormatan advokat
d.      Jawaban semua benar
24.   Seorang advokat tidak dibenarkan:
a.       Menjamin perkara yang ditangani akan menang
b.      Memberi keterangan yang menyesatkan klien
c.       Mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi pihak lawan
d.      Jawaban semua benar
25.   Seorang advokat wajib:
a.       Memegang rahasia klien
b.      Menjamin perkara yang ditangani menang
c.       Menentukan besarnya honoratium
d.      Jawaban semua benar
26.   Pernyataan dibawah ini adalah benar kecuali:
a.       Advokat tidak boleh menarik atau merebut klien dari teman sejawat
b.      Menunjukkan surat-surat dari teman sejawat kepada hakim yang dibubuhi catatan “san prejudice”
c.       Advokat tidak wajib memberitahukan putusan mengenai perkara yang ditangani kepada kliennya
d.      Jawaban semua benar.
27.   Advokat dilarang:
a.       Menjadi pejabat negara
b.      Memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma
c.       Membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, ras dan sosial budaya
d.      Jawaban a dan c benar
28.   Pengawasan terhadap advokat dilakukan oleh:
a.       Organisasi advokat
b.      Pengadilan tinggi
c.       Pengadilan negeri
d.      Mahkamah agung
29.   Pengangkatan advokat dilakukan oleh:
a.       Menteri kehakiman
b.      Mahkamah agung
c.       Pengadilan tinggi
d.      Organisasi advokat
30.   Advokat adalah:
a.       Orang yang berprofesi memberi jasa hukum didalam ataupun di luar pengadilan
b.      Memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang
c.       Jawaban semua benar
31.   Tidak termasuk pengertian jasa hukum adalah:
a.       Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa dan keamanan klien
b.      Mewakili dan mendampingi serta membela klien
c.       Melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien
d.      Memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum dan menjalankan kuasa
32.   Tidak dapat disebut sebagai klien adalah:
a.       Seseorang yang menerima jasa hukum dari advokat
b.      Badan hukum yang menerima jasa hukum dari advokat
c.       Suatu lembaga yang menerima jasa hukum dari advokat
d.      Sekelompok masyarakat yang menerima jasa hukum dari advokat
33.   Bantuan hukum adalah:
a.       Jasa hukum yang diberikan oleh advokat berupa konsultasi dan bantuan hukum
b.      Jasa hukum yang diberikan oleh advokat untuk mendampingi dan membela klien
c.       Jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara Cuma-Cuma kepada klien yang tidak mampu
d.      Jawaban a dan b benar
34.   Mereka-mereka tersebut dibawah ini tidak dapat diangkat menjadi advokat karena:
a.       Berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun
b.      Belum magang 2 (dua) tahun di kantor advokat
c.       Berstatus pegawai negeri dan pejabat negara
d.      Jawaban semua salah
35.   Seorang advokat dapat dikenakan tindakan karena:
a.       Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya
b.      Berbuat atau bertingkah laku tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesi
c.       Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau perbuatan tercela.
36.   Jenis tindakan yang dikenakan kepada advokat dapat berupa:
a.       Teguran lisan dan tertulis
b.      Teguran lisan dan tertulis serta pemberhentian sementara selama 3 sampai 12 tahun
c.       Teguran lisan, tertulis dan pemberhentian sementara selama 3 tahun sampai 12 tahun dan pemberhentian tetap
d.      Jawaban semua salah.
37.   Penindakan yang dikenakan kepada advokat berupa teguran lisan dan pemberhentian sementara selama 3 sampai 12 tahun dilakukan oleh:
a.       Dewan kehormatan organisasi advokat
b.      Menteri kehakiman dan mahkamah agung
c.       Dewan kehormatan dan disampaikan ke mahkamah agung
d.      Dewan kehormatan dan disampaikan ke menteri kehakiman
38.   Seorang advokat diberhentikan secara tetap karena:
a.       Permohonan diri
b.      Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih
c.       Keputusan organisasi advokat
d.      Jawaban semua benar
39.   Pengawasan terhadap advokat sehari-hari dilakukan oleh:
a.       Komisi pengawasan yang dibentuk oleh organisasi advokat
b.      Dewan kehormatan
c.       Pengadilan negeri
d.      Pengadilan tinggi
40.   Seorang Advokat:
a.       Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela kliennya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.
b.      Tidak dapat dituntut secara perdata dalam menjalankan profesinya
c.       Tidak dapat dituntut secara pidana dalam menjalankan profesinya
d.      Semua jawaban benar
41.   Dalam menjalankan profesinya seorang advokat:
a.       Dapat diidentikan dengan kliennya dan membela perkara kliennya
b.      Berhak memperoleh informasi data dan dokumen lainnya dari instansi pemerintah untuk kepentingan pembelaan kliennya
c.       Berhak atas kerahasiaan  hubungan dengan kliennya terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik advokat.
d.      Jawaban b dan c benar.
42.   Seorang advokat dilarang memegang jabatan lain yang:
a.       Bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya
b.      Dapat mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan profesinya
c.       Berkaitan dengan jabatan negara
d.      Jawaban semua benar
43.   Besarnya honorarium atas jasa hukum dapat ditetapkan:
a.       Oleh klien sendiri
b.      Oleh advokat sendiri
c.       Oleh klien dan advokat
d.      Oleh klien sendiri secara Cuma-cuma
44.   Bantuan hukum Cuma-Cuma (prodeo) dapat diberikan kepada pencari keadilan yang;
a.       Mampu dan tidak mampu
b.      Mampu
c.       Tidak mampu
d.      Buta hukum
45.   Seorang advokat asing:
a.       Dapat berpraktek atau membuka kantor atau perwakilannya di Indonesia
b.      Wajib memberikan jasa hukum secara Cuma-Cuma kepada mereka yang tidak mampu, dunia pendidikan dan penelitian hukum
c.       Hanya dapat bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing pada kantor advokat
d.      Jawaban semua benar
46.   Seorang advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan menangani perkara pidana:
a.       Tidak wajib memakai toga
b.      Wajib memakai toga
c.       Tidak wajib memakai dasi
d.      Wajib memakai dasi dan jas
47.   Seorang advokat yang sedang menduduki suatu jabatan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif):
a.       Dilarang berpraktek
b.      Tidak dilarang berpraktek
c.       Dilarang berpraktek tapi namanya dapat dicantumkan oleh suatu kantor advokat
d.      Dilarang berpraktek dan namanya tidak dapat dicantumkan oleh suatu kantor advokat
48.   Pengaduan terhadap seorang advokat dapat dilakukan oleh:
a.       Klien dan teman sejawat advokat
b.      Pejabat pemerintah dan anggota masyarakat
c.       Dewan pimpinan pusat, cabang atau daerah
d.      Jawaban semua benar
49.   Advokat selaku penegak hukum di pengadilan:
a.       Sejajar dengan jaksa
b.      Sejajar dengan jaksa dan hakim
c.       Tidak sejajar dengan jaksa dan hakim
d.      Sejajar dengan polisi, jaksa dan hakim
50.   Seorang advokat:
a.       Dapat memasang iklan untuk menarik perhatian orang
b.      Dapat memasang papan nama dengan ukuran besar
c.       Dapat mencantumkan orang yang bukan advokat pada papan nama kantor advokat
d.      Semua jawaban salah
51.   Seorang advokat dalam menangani perkara perdata:
a.       Boleh menghubungi hakim, apabila bersama-sama advokat pihak lawan
b.      Tidak boleh menghubungi hakim, meskipun bersama-sama advokat pihak lain
c.       Boleh menghubungi hakim sendiri
d.      Tidak boleh menghubungi hakim sendiri
52.   Apabila seorang advokat mengirim surat kepada hakim yang bersifat ad informandum:
a.       Tidak wajib tembusannya disampaikan kepada advokat pihak lawan
b.      Wajib tembusannya disampaikan kepada advokat pihak lawan
c.       Wajib tembusannya disampaikan kepada klien
d.      Wajib tembusannya disampaikan kepada lawan
53.   Apabila timbul perbedaan antara advokat dengan klien mengenai cara penanganan perkara:
a.       Advokat dapat mengundurkan diri
b.      Advokat harus mengikuti kehendak klien
c.       Advokat tidak dapat mengundurkan diri
d.      Jawaban b dan c benar
54.   Dalam menangani suatu perkara perdata, seorang advokat:
a.       Dapat menghubungi saksi yang diajak oleh pihak lawan
b.      Tidak dapat mempengaruhi saksi yang diajukan oleh pihak lawan
c.       Dapat mempengaruhi saksi yang diajukan pihak lawan
d.      Jawaban b dan c benar
55.   Majelis dewan kehormatan dapat mengambil keputusan berupa:
a.       Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak diterima
b.      Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu
c.       Menolak pengaduan dari pengadu
d.      Jawaban semua benar
56.   Dewan kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili:
a.       Perkara pelanggaran terhadap perundang-undangan
b.      Perkara pelanggaran terhadap kode etik
c.       Perkara pelanggaran pidana
d.      Jawaban semua benar
57.   Seorang advokat:
a.       Berstatus sebagai penegak hukum
b.      Wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia
c.       Memiliki immunitas hukum baik perdata maupun pidana
d.      Jawaban semua benar
58.   Seorang advokat:
a.       Memilik status retensi
b.      Tidak memiliki immunitas hukum pidana
c.       Tidak memiliki immunitas hukum  perdata
d.      Jawaban b dan c benar
59.   Banding terhadap keputusan dewan kehormatan daerah/cabang diajukan ke:
a.       Ketua pengadilan negeri
b.      Ketua pengadilan tinggi
c.       Ketua Mahkamah Agung
d.      Dewan kehormatan Pusat

Tidak ada komentar: