Rabu, 10 Oktober 2012

Upaya Hukum Perdata


a.    Pengertian Upaya Hukum
Upaya Hukum adalah upaya yang diberikan Undang-Undang kepada seseorang /Badan Hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.
Putusan Hakim   adalah pernyataan hakim sebagai Pejabat Negara (pada MARI)atau sebagai Pejabat kekuasaan Kehakiman (pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk    menyelesaikan suatu sengketa perkara.
Jenis Putusan :
1.Putusn akhir,yang menurut sifatnya ada 3 macam yaitu:
a)   Putusan Condemnatoir
b)   Putusan Declaratoir
c)    Putusan Constitutif
2.Putusan sela yaitu ;
a)   Putusan Insidentil
b)   Putusan provisi
3.Putusan Serta Merta
4.Putusan perdamaian
5.Putusan verstek
6.Putusan Preparatoir,yang berfungsi untuk mempersiapkan putusan akhir dan putusan interlocutoir yang isinya memerintahkan pembuktian(Pasal 48 RV)
Putusan Sela
Putusan Sela :
1.Putusan preparatoir:
        Putusan yang diambil untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara (putusan ini tidak mempengaruhi putusan perkaranya sendiri.
        Misalnya : Putusan yang menetapkan bahwa gugatan rekonpensi tidak akan diputus bersama-sama dengan gugatan konvensi).
2.Putusan interlocutoir :
-    putusan sela yang dapat mempengaruhi akan putusan akhir.
-          Misal: Putusan untuk mendengar para ahli , putusan pembebanan sumpah, putusan untuk memerintahkan salah satu pihak untuk membuktikan sesuatu, atau putusan yang memerintahkan suatu pemeriksaan di tempat.
3.Putusan provisionil :
        Putusan yang (karena adanya hubungan dengan pokok perkara), menetapkan sesuatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak atau pihak-pihak yang berperkara.
        Misalnya : Putusan (atas gugatan seorang isteri terhadap suaminya) untuk memberi ongkos penghidupan selama pokok perkara , yaitu gugatan perceraian belum diputus.
4.Putusan insidentil:
        putusan mengenai sesuatu hak yang pada hakekatnya tidak mempunyai hubungan erat dengan pokok perkara.
        Misalnya :ptsn “vrijwaring”, ptsn provisi”.
Putusan Akhir
Putusan akhir yaitu putusan yang mengakhiri perkara secara definitif.
1. Putusan declaratoir : yaitu putusan dengan mana semata-mata ditetapkan suatu keadaan                                         hukum.
        Misal: Oleh hakim ditetapkan bahwa seseorang anak tertentu adalah anak sah, atau bahwa sebidang tanah tertentu adalah milik Penggugat.
2. Putusan constitutief : yaitu putusan dengan mana sesuatu keadaan hokum dihapuskan                                        atau ditetapkan sesuatu keadaan hukum baru.
        Misal: Putusan perceraian atau putusan pernyataan pailit.
3. Putusan Condemnatoir: yaitu putusan yang menjatuhkan hukuman.
    Misal:Menghukum tergugat untuk mengembalikan sesuatu barang kepada           Penggugat, atau untuk membayar kepadanya sejumlah uang tertentu sebagai          pembayaran hutang. 
4.    Putusan contradictoir : yaitu putusan yang diambil dalam hal terggt pernah datang menghadap di persidangan.
5.  Putusan verstek : yaitu putusan yang diambil dalam hal tergugat tidak pernah datang      dipersidangan , meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap.
6. Putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) SEMA No.3     tahun 2000.
Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri ada juga penetapan lebih bersifat tindakan hukum acara dan administrasi:
-          Penetapan penunjukan Majelis hakim
-          Penetapan hari sidang
-          Penetapan pemanggilan pihak-pihak
-          Penetapan pemeriksaan setempat/ahli
-          Pengunduran sidang
-          Pemanggilan saksi
-          Penetapan sita (sita jaminan,revindikasi Eksekusi)dan pencabutan sita tersebut.
-          Perintah pemberitahuan putusan Verstek
-          Pengosongan
UPAYA HUKUM
a.      Upaya HUKUM BIASA:
1.Perlawanan terhadap Putusan Verstek (Verzet)
2.Banding
3.Kasasi
b.      Upaya HUKUM LUAR BIASA
*Perlawanan pihak Ketiga(derden verzet):
  1.Eksekuasi
  2.Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)
  3.Revindicatoir beslaag
*Peninjauan Kembali (request civil)
Perlawanan Terhadap Putusan Verstek
(Verzet)
Verzet diatur dalam pasal 125 ayat 3 jo.Pasal 129 HIR/pasal 149 ayat 3 jo.Pasal 153 RBg
* Pasal 129 ayat 1 HIR/pasal 153 RBG :
Tergugat yang diadili dengan putusan Verstek dan tidak menerima putusan itu,dapat mengajukan perlawanan (verzet)terhadap putusan tersebut       
* Pelawan,semula Tergugat , Terlawan,semula Penggugat.
DERDEN VERZET
(p
erlawan pihak 3/bantahan pihak 3)
         Perlawanan pihak ke tiga terhadap sita jaminan atau sita eksekusi.
         Pasal.195(6) dan (7) H.I.R :
        Perlawanan terhadap sita eksekutorial.
        Yang diajukan oleh yang terkena eksekusi/tersita
        Yang diajukan oleh pihak ketiga atas dasar Hak milik.
        Perlawanan diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri  yang melaksanakan eksekusi.
        Adanya kewajiban Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa/memutus pelawan melapor ke KPN yang memerintahkan eksekusi.
Ps.207 & 208 HIR
         Cara mengajukan perlawanan lisan /tertulis.
         Kepada siapa/KPN dimana perkara perlawanan harus diajukan
         Azas perlawanan tidak menangguhkan eksekusi.
         Pengecualian terhadap azas tersebut di atas.
         Kemungkinan untuk mengajukan permohonan banding.
Putusan Peradilan Tingkat banding
Menurut persepsi pada hakekatnya putusan peradilan tingkat banding dapat berupa :
a)      Menyatakan bahwa permohonan banding tidak dapat diterima
b)      Menguatkan putusan Pengadilan Tkt.I.
c)      Membatalkan putusan Pengadilan Tkt. I .
d)      Memperbaiki putusan Pengadilan Tkt .I.
UU No.14 Tahun 1985 jo.UU No.5 tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung Alasan KASASI
               Pasal 30
            Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:
a)      Tidak berwenang atau melampau batas wewenang;
b)      Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c)      Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh  peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Alasan Kasasi diluar pasal 30
         Psl.52 UU No.14 tahun 1985 jo.UU No.5 tahun 2004.
         Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
          Motivering yang tidak cukup( onvoldoende gemotiveerd)
Dalam hal putusan hakim “onvoldoende gemotivereerd”, maka putusan tersebut dapat dibatalkan dalam pemeriksaan tingkat Kasasi.
Pasal 23 UU N0.14/1970 jo UU No.35/1999 jo.UU No.4/2004
Pasal 23 (1).
Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
ISI SURAT PUTUSAN HAKIM
         Pasal 184(1)HIR. “Keputusan harus berisi keterangan ringkas , tetapi yang jelas gugatan dan jawaban, serta dasar alasan-alasan keputusan itu: begitu juga keterangan, yang dimaksud pada ayat ke empat pasal 7. Reglemen tentang Aturan Hakim dan Mahkamah Agung serta Kebijaksanaan Kehakiman di Indonesia akhirnya keputusan Pengadilan Negeri tentang pokok perkara dan tentang banyaknya biaya , lagi pula pemberitahuan tentang hadir tidaknya    kedua belah pihak pada waktu mengumumkan keputusan itu.”
Penjelasan Ps.184(1) HIR
         Isi Putusan Hakim:
        Suatu keterangan singkat tetapi jelas dari isi gugatan
        B.Jawaban tergugat atas gugatan itu,
        C. Alasan-alasan keputusan
        D. Keputusan Hakim tentang pokok perkara dan       tentang ongkos perkara,
        E. Keterangan apakah pihak-pihak yg berperkara     hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan.
        F. Kalau keputusan itu didasarkan atas suatu UU ini             harus disebutkan,
        G.Tanda tangan Hakim dan Panitera.
       UU No.14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Alasan Peninjauan Kembali (Request Civil) Pasal 67
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a.    Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau  tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b.   Apabila setelah perkara diputus ,ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan ( NOVUM)
c.    Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak  dituntut  atau lebih dari pada yang  dituntut
d.   Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e.    Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama,atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatanya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
f.     Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan
  Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata
Putusan Peninjauan Kembali
Pada dasarnya putusan peradilan terhadap peninjauan kembali dapat diklasifikasi ke dalam 3 golongan yaitu :
1.      Putusan yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima
2.      Putusan yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali ditolak
3.      Putusan yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dikabulkan

Tidak ada komentar: