a.
Pengertian Upaya Hukum
Upaya Hukum adalah upaya yang diberikan Undang-Undang kepada seseorang /Badan Hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.
Putusan Hakim adalah pernyataan hakim sebagai Pejabat
Negara (pada MARI)atau sebagai Pejabat kekuasaan Kehakiman (pada Pengadilan
Tinggi dan Pengadilan Negeri) yang melaksanakan
tugas Kekuasaan Kehakiman yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk menyelesaikan suatu sengketa perkara.
Jenis Putusan :
1.Putusn akhir,yang menurut sifatnya ada 3 macam yaitu:
a) Putusan Condemnatoir
b)
Putusan
Declaratoir
c) Putusan Constitutif
2.Putusan sela yaitu ;
a) Putusan Insidentil
b) Putusan provisi
3.Putusan Serta Merta
4.Putusan perdamaian
5.Putusan verstek
6.Putusan Preparatoir,yang berfungsi untuk mempersiapkan putusan akhir
dan putusan interlocutoir yang isinya memerintahkan pembuktian(Pasal 48 RV)
Putusan Sela
Putusan Sela :
1.Putusan
preparatoir:
–
Putusan yang diambil untuk
mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara (putusan ini tidak mempengaruhi putusan perkaranya sendiri.
–
Misalnya :
Putusan yang menetapkan bahwa gugatan rekonpensi tidak akan
diputus bersama-sama dengan gugatan
konvensi).
2.Putusan
interlocutoir :
- putusan sela yang dapat mempengaruhi akan putusan akhir.
-
Misal: Putusan untuk mendengar para ahli , putusan pembebanan sumpah, putusan untuk
memerintahkan salah satu pihak untuk membuktikan sesuatu, atau putusan yang
memerintahkan suatu pemeriksaan di tempat.
3.Putusan provisionil
:
–
Putusan yang (karena adanya hubungan dengan pokok perkara), menetapkan
sesuatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak atau pihak-pihak yang berperkara.
–
Misalnya :
Putusan (atas gugatan seorang isteri
terhadap suaminya) untuk memberi ongkos penghidupan selama pokok perkara ,
yaitu gugatan perceraian belum diputus.
4.Putusan
insidentil:
–
putusan mengenai sesuatu hak yang pada hakekatnya tidak mempunyai hubungan erat dengan pokok
perkara.
–
Misalnya
:ptsn “vrijwaring”, ptsn provisi”.
Putusan Akhir
Putusan akhir
yaitu putusan yang mengakhiri perkara secara definitif.
1. Putusan
declaratoir : yaitu putusan dengan mana semata-mata ditetapkan suatu keadaan hukum.
–
Misal: Oleh hakim ditetapkan bahwa seseorang
anak tertentu adalah anak sah, atau bahwa sebidang tanah tertentu adalah milik
Penggugat.
2. Putusan constitutief : yaitu putusan dengan mana sesuatu keadaan hokum dihapuskan atau ditetapkan sesuatu keadaan hukum baru.
–
Misal: Putusan
perceraian atau putusan pernyataan pailit.
3. Putusan Condemnatoir: yaitu putusan yang
menjatuhkan hukuman.
–
Misal:Menghukum tergugat untuk mengembalikan sesuatu barang kepada Penggugat, atau untuk membayar
kepadanya sejumlah uang
tertentu sebagai pembayaran hutang.
4. Putusan
contradictoir : yaitu putusan yang diambil dalam hal
terggt pernah datang menghadap
di persidangan.
5. Putusan verstek : yaitu putusan yang diambil dalam hal tergugat tidak pernah
datang dipersidangan , meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap.
6. Putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij
voorraad) SEMA No.3 tahun 2000.
Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri ada juga penetapan lebih bersifat tindakan hukum
acara dan administrasi:
-
Penetapan
penunjukan Majelis hakim
-
Penetapan
hari sidang
-
Penetapan
pemanggilan pihak-pihak
-
Penetapan
pemeriksaan setempat/ahli
-
Pengunduran
sidang
-
Pemanggilan
saksi
-
Penetapan
sita (sita jaminan,revindikasi Eksekusi)dan pencabutan sita tersebut.
-
Perintah
pemberitahuan putusan Verstek
-
Pengosongan
UPAYA HUKUM
a.
Upaya HUKUM
BIASA:
1.Perlawanan terhadap Putusan Verstek (Verzet)
2.Banding
3.Kasasi
1.Perlawanan terhadap Putusan Verstek (Verzet)
2.Banding
3.Kasasi
b.
Upaya HUKUM
LUAR BIASA
*Perlawanan
pihak Ketiga(derden verzet):
1.Eksekuasi
2.Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)
3.Revindicatoir beslaag
1.Eksekuasi
2.Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)
3.Revindicatoir beslaag
*Peninjauan
Kembali (request civil)
Perlawanan Terhadap Putusan Verstek
(Verzet)
(Verzet)
Verzet diatur dalam pasal 125 ayat 3 jo.Pasal 129 HIR/pasal 149 ayat 3
jo.Pasal 153 RBg
* Pasal 129
ayat 1 HIR/pasal 153 RBG :
Tergugat yang diadili dengan putusan Verstek dan tidak
menerima putusan itu,dapat mengajukan perlawanan (verzet)terhadap putusan
tersebut
* Pelawan,semula Tergugat , Terlawan,semula
Penggugat.
DERDEN VERZET
(perlawan pihak 3/bantahan pihak 3)
(perlawan pihak 3/bantahan pihak 3)
•
Perlawanan
pihak ke tiga terhadap sita jaminan atau sita eksekusi.
•
Pasal.195(6) dan
(7) H.I.R :
–
Perlawanan
terhadap sita
eksekutorial.
–
Yang diajukan oleh yang terkena eksekusi/tersita
–
Yang diajukan oleh pihak ketiga atas dasar Hak milik.
–
Perlawanan diajukan
ke Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan eksekusi.
–
Adanya
kewajiban Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa/memutus pelawan melapor ke KPN yang memerintahkan eksekusi.
Ps.207 & 208 HIR
•
Cara
mengajukan perlawanan lisan /tertulis.
•
Kepada siapa/KPN dimana perkara perlawanan harus diajukan
•
Azas
perlawanan tidak menangguhkan
eksekusi.
•
Pengecualian
terhadap azas tersebut di atas.
•
Kemungkinan
untuk mengajukan permohonan banding.
Putusan Peradilan Tingkat banding
Menurut persepsi pada hakekatnya putusan peradilan tingkat banding dapat
berupa :
a) Menyatakan bahwa permohonan banding tidak dapat
diterima
b) Menguatkan putusan Pengadilan Tkt.I.
c) Membatalkan putusan Pengadilan Tkt. I .
d) Memperbaiki putusan Pengadilan Tkt .I.
UU No.14 Tahun 1985 jo.UU No.5 tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung Alasan KASASI
Pasal 30
Mahkamah Agung dalam tingkat
kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua
Lingkungan Peradilan karena:
a) Tidak berwenang atau melampau batas wewenang;
b) Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c) Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian
itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Alasan Kasasi diluar pasal 30
•
Psl.52 UU
No.14 tahun 1985 jo.UU No.5 tahun 2004.
•
Dalam
mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai
alasan-alasan hukum lain.
•
Motivering yang tidak
cukup( onvoldoende gemotiveerd)
Dalam hal putusan hakim
“onvoldoende gemotivereerd”, maka putusan tersebut dapat
dibatalkan dalam pemeriksaan tingkat Kasasi.
Pasal 23 UU N0.14/1970 jo UU No.35/1999
jo.UU No.4/2004
Pasal 23 (1).
Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan
dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar
untuk mengadili.
ISI SURAT PUTUSAN HAKIM
•
Pasal
184(1)HIR. “Keputusan harus berisi keterangan ringkas , tetapi yang jelas
gugatan dan jawaban, serta dasar alasan-alasan keputusan itu: begitu
juga keterangan, yang dimaksud
pada ayat ke empat pasal 7. Reglemen tentang Aturan Hakim
dan Mahkamah Agung serta Kebijaksanaan
Kehakiman di Indonesia akhirnya keputusan Pengadilan Negeri tentang pokok
perkara dan tentang banyaknya biaya , lagi pula pemberitahuan tentang hadir
tidaknya kedua belah pihak pada waktu
mengumumkan keputusan itu.”
Penjelasan Ps.184(1) HIR
•
Isi Putusan
Hakim:
–
Suatu
keterangan singkat tetapi jelas dari isi gugatan
–
B.Jawaban
tergugat atas gugatan itu,
–
C. Alasan-alasan
keputusan
–
D.
Keputusan Hakim tentang pokok perkara dan tentang ongkos perkara,
–
E.
Keterangan apakah pihak-pihak yg berperkara hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan.
–
F. Kalau
keputusan itu didasarkan atas suatu UU ini harus disebutkan,
–
G.Tanda
tangan Hakim dan Panitera.
• UU No.14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Alasan Peninjauan Kembali
(Request Civil) Pasal 67
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan
alasan-alasan sebagai berikut :
a.
Apabila
putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti yang kemudian
oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b.
Apabila
setelah perkara diputus ,ditemukan surat-surat bukti yang bersifat
menentukan yang pada waktu perkara diperiksa
tidak dapat ditemukan ( NOVUM)
c.
Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut atau lebih dari pada
yang dituntut
d.
Apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e.
Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama,atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatanya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
f.
Apabila
dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata
Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata
Putusan Peninjauan Kembali
Pada dasarnya putusan peradilan terhadap peninjauan kembali dapat
diklasifikasi ke dalam 3 golongan yaitu :
1. Putusan yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima
2. Putusan yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan
kembali ditolak
3. Putusan yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan
kembali dikabulkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar