Senin, 10 Desember 2012

Catatan Akhir Tahun 2012 (Perkara Narkoba Masih Mendominasi di Aceh)


Kantor Advokat Yusri Law Firm/ LBH Kota Banda Aceh merupakan kantor yang bergerak dalam bidang pelayanan hukum, advokasi, advis hukum, konsultan hukum, baik perkara litigasi maupun non litigasi bagi masyarakat, telah sejak lama menjadi tujuan penunjukan sebagai penasehat hukum bagi masyarakat yang kurang mampu (perkara prodeo) oleh Polda Aceh maupun Polres Aceh Besar. Umumnya surat penunjukan hanya berlaku secara parsial/sebahagian saja, artinya jika polres menunjukan kantor LBH Kota Banda Aceh untuk mendampingi tersangka, maka pelayanan yang dilakukan hanya di tingkat polres tersebut (pemeriksaan tersangka di kepolisian), namun jika penyidik telah melimpahkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) ke Kejaksaan, maka bisa jadi Jaksa menunjuk Penasehat Hukum lain. Hal ini wajar-wajar saja, sebab tergantung pada kemitraan yang dilakukan oleh masing-masing institusi penegak hukum tersebut. Sehingga, penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi belum tentu sampai tuntas mendampingi perkara tersebut sampai ke pengadilan.sebab, penasehat hukum baru dapat bekerja bila memiliki surat kuasa khusus atau penunjukan dan/atau kalau di pengadilan dikenal istilah penetapan penasehat hukum. Perlu diingat, jika penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi, kemudian ditunjuk kembali oleh kejaksaan, maka bisa dipastikan pelayanan yang diberikan sampai pada tingkat peradilan.
            Sepanjang tahun 2012, beragam peristiwa dan perkara mewarnai perjalanan waktu, sehingga tak luput peristiwa demi peristiwa  menjadi catatan bagi kita sebagai pertimbangan menjadikan hidup lebih baik dan teratur pada tahun 2013 mendatang.
            Sepanjang tahun ini pula, Kantor Yusri Law Firm/LBH Kota Banda Aceh mendapat surat penunjukkan sebagai penasehat hukum dalam perkara prodeo yang ditangani Polres Aceh Besar dan Polda Aceh. Tercatat dalam agenda kerja kami, ada sebanyak lima jenis perkara yang kami dampingi. Perkara-perkara tersebut antara lain: ilegal logging sebanyak 2 perkara, pembunuhan anak 1 perkara, pencurian 2 perkara, perkawinan tanpa izin 1 perkara, keempat jenis perkara tersebut kami dampingi di Polres Aceh Besar, dan sebanyak 10 perkara narkoba kami dampingi di Polda Aceh.(data dapat dilihat dalam kolom dibawah ini)
Data Perkara tahun 2012 (Januari s/d Desember)
No
Jenis Perkara
Jumlah Perkara
Wilayah Hukum
1
Ilegal logging
2
Polres Aceh Besar
2
Pembunuhan Anak
1
Polres Aceh Besar
3
Pencurian
2
Polres Aceh Besar
4
Perkawinan tanpa izin
1
Polres Aceh Besar
5
Narkoba
10
Polda Aceh

            Sehingga, sangat jelas kita lihat dari data diatas bahwa perkara yang sangat dominan dan terjadi peningkatan drastis dari tahun sebelumnya adalah perkara narkoba. Pada tahun 2011 lalu, kami hanya mendampingi perkara narkoba sebanyak 1 kasus di Polda Aceh. Sedangkan perkara yang mendominasi pada tahun 2011 adalah diduduki perkara pencurian sebanyak 8 perkara kemudian diikuti perkara ilegal logging sebanyak 6 perkara (data dapat dilihat pada kolom dibawah ini sebagai data perbandingan)
Data Perkara tahun 2011 (Januari s/d Desember)
No
Jenis Perkara
Jumlah Perkara
Wilayah Hukum
1
Ilegal logging
6
Polres Aceh Besar
2
KDRT
1
Polres Aceh Besar
3
Korupsi
1
Polres Aceh Besar
4
Pembunuhan Biasa
4
Polres Aceh Besar
5
Pembunuhan Berencana
1
Polres Aceh Besar
6
Pencabulan disertai penganiayaan
1
Polres Aceh Besar
7
Pencurian
8
Polres Aceh Besar
8
Penadahan
2
Polres Aceh Besar
9
Pencurian dengan kekerasan
1
Polres Aceh Besar
10
Pencurian Ternak
1
Polres Aceh Besar
11
Penganiayaan
4
Polres Aceh Besar
12
Pengeroyokan
2
Polres Aceh Besar
13
Penggelapan
1
Polres Aceh Besar
14
Persetubuhan terhadap anak
1
Polres Aceh Besar
15
Narkoba
1
Polda Aceh

Berdasarkan data tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat terutama kepada para orang tua untuk dapat mengawasai pergaulan putra-putrinya, agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dapat merugikan masa depan mereka. Apapun alasannya, Narkoba merupakan musuh bersama kita. Mari mencegah agar anak bangsa ini tidak menjadi manusia yang lemah dan mudah diperdaya. Sehingga dapat melemahkan keberlangsungan Negeri ini dan penegakan Syariat Islam di bumi Serambi Mekah.
Sudah selayaknya kita mendukung program pemerintah yang menggalakkan kembali “Membaca Qur’an setelah Magrib”, dengan tujuan untuk menanamkan nilai-nilai Islam pada putra-putri kita, sehingga manusia yang berakhlak dan berbudi luhur terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum yang berlaku di negeri ini.

Rabu, 28 November 2012

Kapolri dan Presiden Harus Bijak dalam Persoalan Dugaan Korupsi di Tubuh Polri


Setelah reformasi, maraknya praktek-praktek korupsi justru semakin luas. Budaya Korupsi yang merupakan warisan orde baru, di era reformasi ternyata semakin di praktekkan. Korupsi di Indonesia saat ini sudah merasuki seluruh bidang. Kondisi ini, menggambarkan bahwa Indonesia tidak siap hidup dalam era reformasi dan demokratisasi karena kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) Indonesia dalam segi moral dan kesadaran hukum. Hal ini berakibat pada pelanggaran hukum dan pelecehan keadilan. Buktinya, empat golongan koruptor kelas kakap belum dapat disikat habis.  Satu dari Empat golongan yang belum tersentuh itu adalah militer dan polisi.
 Begitu mencuatnya kasus dugaan korupsi pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas Polri yang melibatkan salah satu petingginya, membuat hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia semakin sulit. Padahal, kedua institusi tersebut merupakan mitra dalam pemberantasan korupsi.
 Saya minta Kapolri harus bersikap bijak dalam kasus yang melibatkan anggota tersebut, sehingga di mata masyarakat tidak terkesan polri tebang pilih dalam memberantas korupsi di republik ini.
 Sah - sah saja Kapolri membela korps-nya, tapi jangan sampai terperangkap dalam pribahasa “gara-gara setitik nira, rusak susu se-belanga”. Saya  pikir, Polri sebagai Penegak Hukum, tentunya mengerti hukum. Setidak-tidaknya polri mau bersikap dewasa, jangan mengedepankan arogansi, sehingga menggelontorkan persepsi buruk di tengah-tengah masyarakat tentang arah dan agenda reformasi dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, saya juga meminta Presiden SBY agar turun tangan dan  menengahi hubungan KPK dan Polri yang saat ini sedang rumit. Akan tetapi, Presiden SBY tidak boleh intervensi dalam penegakan hukumnya.
Hemat saya, Presiden SBY sebagai Panglima Tertinggi TNI/Polri dan sebagai Kepala Pemerintahan mampu membawa persoalan ini kearah yang lebih baik. Sehingga, kontrak politik dan janji Politik dalam hal pemberantasan korupsi yang dijanjikan kepada masyarakat pada saat Kampanye lalu bukan sekedar pepesan kosong belaka.
Jika kasus tersebut terus dibiarkan oleh Presiden, hal itu akan dapat menjauhkan Indonesia dari semangat dan cita-cita perjuangan bangsa serta memperburuk citra pemerintah dan polri di mata masyarakat. Masyarakat menunggu aksi saudara presiden SBY.

Rabu, 17 Oktober 2012

Memahami Kebebasan HAM yang Terbatas


Setiap orang mempunyai hak asasi yang melekat pada dirinya sejak ia dalam kandungan hingga dilahirkan ke dunia sebagai manusia. Hak tersebut merupakan anugerah Tuhan yang Maha Esa dimana tidak seorang pun dapat mengingkarinya.
Sementara itu beragam pendapat ahli mendefenisikan pengertian hak asasi manusia. Dalam tulisan itu, penulis mengutip pendapat Meriam Budiardjo; beliau berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
Di Indonesia gembar-gembor perjuangan akan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai sibuk dan gencar dilakukan antara tahun 1998 dan 1999, ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan didukung oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Agar penegakan hak asasi manusia itu berjalan, maka dibentuklah Komis Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan diikuti menjamurnya lembaga-lembaga serupa, dalam bentuk swadaya masyarakat seperti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM),Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan lain-lain. Kita patut bersyukur atas kehadiran mereka dalam memperjuangkan pelaksanaan hak asasi manusia di negeri ini. Sebab, tanpa eksistensi mereka tidaklah mungkin perjuangan hak asasi dapat dilaksanakan.
HAM di mata Masyarakat Awam
                Semua pihak sepakat bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang universal, holistik dan bukan parsial. Artinya, semua aspek mengandung hak asasi, sehingga pelaksanaan hak asasi manusia dijalankan secara menyeluruh.
                Sungguh disayangkan, pengertian hak asasi manusia di mata masyarakat awam justru sangat kerdil. Mereka menganggap hak asasi identik dengan kebebasan. Ironisnya, kebebasan itu justru diartikan melewati batas. Sehingga, acap kali ketika masyarakat menganggap bahwa hukuman cambuk yang diterapkan di Aceh sebagai negeri syari’at Islam satu-satunya di Nusantara bertentangan dengan hak asasi manusia. Padahal dalam upaya sebuah penegakan supremasi hukum di Aceh, hukuman cambuk merupakan sangat diperlukan sebagai efek jera bagi para pelaku pelanggaran Syari’at Islam.
HAM bebas tapi Terbatas
                Selaku orang yang beragama, tentunya kita semua dibatasi oleh kaidah-kaidah agama masing-masing. Kebetulan penulis seorang muslim, maka semua tindakannya tentu dibatasi oleh kaidah-kaidah Syari’at Islam. Jika demikian halnya, maka kebebasan yang merupakan hak asasi bagi setiap orang, mestinya juga terbatas atau dibatasi.
                Logikanya, jika hak asasi seseorang ingin dihargai dan dihormati oleh orang lain, maka seseorang tersebut juga harus menghormati hak asasi orang lain. Kita dapat mengambil contoh kecil berikut ini, rata-rata masyarakat di rumah masing-masing memiliki televisi. Mereka hidup bertetangga dengan orang lain di sebelah rumahnya. Kemudian, ketika salah seorang tetangga menyalakan televisi lalu memutar volume pada tingkat maksimal sehingga menghasilakan suara yang cukup keras. Terlanggarkah hak asasi tetangganya? Jawabnya, tentu dan sudah pasti terlanggar. Meskipun televisi milik pribadinya dan dinyalakan di dalam rumahnya. Namun, suara yang dihasilkan mengganggu pendengaran tetangga yang lain.
                Dari contoh kasus diatas, penulis hanya ingin menyampaikan. Bahwa kebebasan dalam pelaksanaan hak asasi manusia itu bersifat terbatas serta kondisional dan situasional, dengan kata lain dinamis dan fleksibel. Dimana letak keterbatasan itu? Sudah semestinya, semua kita sadar. Bahwa sebagai orang timur, hak asasi dibatasi oleh sedikitnya 5 (lima) hal, yakni agama, hukum, etika, budaya dan moral.
                Akhir kata, sebagai sebuah ekpektasi yang besar terhadap pelaksanaan hak asasi manusia di negeri ini, bahwa para pejuang hak asasi manusia jangan mengartikan hak asasi itu secara parsial dan tidak melihat aspek-aspek yang dikemukakan diatas.
                Kemudian, berilah pemahaman yang benar kepada masyarakat. Bahwa kebebasan merupakan bagi  hak asasi dari setiap orang. Kebebasan adalah hak mutlak bagi setiap orang, namun kebebasan itu harus terbatas agar pemahaman hak asasi tidak salah kaprah dan melenceng dari makna yang terkandung dalam hak asasi itu sendiri.