Kantor
Advokat Yusri Law Firm/ LBH Kota Banda Aceh merupakan kantor yang bergerak
dalam bidang pelayanan hukum, advokasi, advis hukum, konsultan hukum, baik
perkara litigasi maupun non litigasi bagi masyarakat, telah sejak lama menjadi
tujuan penunjukan sebagai penasehat hukum bagi masyarakat yang kurang mampu
(perkara prodeo) oleh Polda Aceh maupun Polres Aceh Besar. Umumnya surat
penunjukan hanya berlaku secara parsial/sebahagian saja, artinya jika polres
menunjukan kantor LBH Kota Banda Aceh untuk mendampingi tersangka, maka
pelayanan yang dilakukan hanya di tingkat polres tersebut (pemeriksaan
tersangka di kepolisian), namun jika penyidik telah melimpahkan BAP (Berkas Acara
Pemeriksaan) ke Kejaksaan, maka bisa jadi Jaksa menunjuk Penasehat Hukum lain.
Hal ini wajar-wajar saja, sebab tergantung pada kemitraan yang dilakukan oleh
masing-masing institusi penegak hukum tersebut. Sehingga, penasehat hukum yang
ditunjuk oleh polisi belum tentu sampai tuntas mendampingi perkara tersebut
sampai ke pengadilan.sebab, penasehat hukum baru dapat bekerja bila memiliki
surat kuasa khusus atau penunjukan dan/atau kalau di pengadilan dikenal istilah
penetapan penasehat hukum. Perlu diingat, jika penasehat hukum yang ditunjuk
oleh polisi, kemudian ditunjuk kembali oleh kejaksaan, maka bisa dipastikan
pelayanan yang diberikan sampai pada tingkat peradilan.
Sepanjang tahun 2012, beragam
peristiwa dan perkara mewarnai perjalanan waktu, sehingga tak luput peristiwa
demi peristiwa menjadi catatan bagi kita
sebagai pertimbangan menjadikan hidup lebih baik dan teratur pada tahun 2013
mendatang.
Sepanjang tahun ini pula, Kantor
Yusri Law Firm/LBH Kota Banda Aceh mendapat surat penunjukkan sebagai penasehat
hukum dalam perkara prodeo yang ditangani Polres Aceh Besar dan Polda Aceh.
Tercatat dalam agenda kerja kami, ada sebanyak lima jenis perkara yang kami
dampingi. Perkara-perkara tersebut antara lain: ilegal logging sebanyak 2
perkara, pembunuhan anak 1 perkara, pencurian 2 perkara, perkawinan tanpa izin
1 perkara, keempat jenis perkara tersebut kami dampingi di Polres Aceh Besar,
dan sebanyak 10 perkara narkoba kami dampingi di Polda Aceh.(data dapat dilihat
dalam kolom dibawah ini)
Data Perkara tahun
2012 (Januari s/d Desember)
No
|
Jenis Perkara
|
Jumlah Perkara
|
Wilayah Hukum
|
1
|
Ilegal logging
|
2
|
Polres Aceh Besar
|
2
|
Pembunuhan Anak
|
1
|
Polres Aceh Besar
|
3
|
Pencurian
|
2
|
Polres Aceh Besar
|
4
|
Perkawinan tanpa izin
|
1
|
Polres Aceh Besar
|
5
|
Narkoba
|
10
|
Polda Aceh
|
Sehingga,
sangat jelas kita lihat dari data diatas bahwa perkara yang sangat dominan dan
terjadi peningkatan drastis dari tahun sebelumnya adalah perkara narkoba. Pada
tahun 2011 lalu, kami hanya mendampingi perkara narkoba sebanyak 1 kasus di Polda
Aceh. Sedangkan perkara yang mendominasi pada tahun 2011 adalah diduduki
perkara pencurian sebanyak 8 perkara kemudian diikuti perkara ilegal logging
sebanyak 6 perkara (data dapat dilihat pada kolom dibawah ini sebagai data
perbandingan)
Data Perkara tahun 2011 (Januari
s/d Desember)
No
|
Jenis Perkara
|
Jumlah Perkara
|
Wilayah Hukum
|
1
|
Ilegal logging
|
6
|
Polres Aceh Besar
|
2
|
KDRT
|
1
|
Polres Aceh Besar
|
3
|
Korupsi
|
1
|
Polres Aceh Besar
|
4
|
Pembunuhan Biasa
|
4
|
Polres Aceh Besar
|
5
|
Pembunuhan Berencana
|
1
|
Polres Aceh Besar
|
6
|
Pencabulan disertai penganiayaan
|
1
|
Polres Aceh Besar
|
7
|
Pencurian
|
8
|
Polres Aceh Besar
|
8
|
Penadahan
|
2
|
Polres Aceh Besar
|
9
|
Pencurian dengan kekerasan
|
1
|
Polres Aceh Besar
|
10
|
Pencurian Ternak
|
1
|
Polres Aceh Besar
|
11
|
Penganiayaan
|
4
|
Polres Aceh Besar
|
12
|
Pengeroyokan
|
2
|
Polres Aceh Besar
|
13
|
Penggelapan
|
1
|
Polres Aceh Besar
|
14
|
Persetubuhan terhadap anak
|
1
|
Polres Aceh Besar
|
15
|
Narkoba
|
1
|
Polda Aceh
|
Berdasarkan data tersebut, kami mengimbau kepada
masyarakat terutama kepada para orang tua untuk dapat mengawasai pergaulan
putra-putrinya, agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan obat-obatan terlarang
(narkoba) yang dapat merugikan masa depan mereka. Apapun alasannya, Narkoba
merupakan musuh bersama kita. Mari mencegah agar anak bangsa ini tidak menjadi
manusia yang lemah dan mudah diperdaya. Sehingga dapat melemahkan
keberlangsungan Negeri ini dan penegakan Syariat Islam di bumi Serambi Mekah.
Sudah selayaknya kita mendukung program pemerintah
yang menggalakkan kembali “Membaca Qur’an setelah Magrib”, dengan tujuan untuk
menanamkan nilai-nilai Islam pada putra-putri kita, sehingga manusia yang
berakhlak dan berbudi luhur terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama
dan hukum yang berlaku di negeri ini.