Jumat, 28 September 2012

PERSOALAN WARISAN


                        Ayah===Ibu
                                   |
                                   |
-----------------------------------------------------------------
|               |                   |                     |                    |
|               |                   |                     |                    |
A             B===F        C                   D===G         E 
                |    |                                        |
                |    |                                        |
                |   H                                       L
                 === I
                  |    |
                  |    |
                  J   K                                   

                                                                                                       
Keterangan :
= : hubungan pernikahan
|   : hubungan darah

Ayah: Pewaris
Ibu: Isteri dari Pewaris/ ibu dari ahli waris, meninggal dunia saat bencana tsunami 2004.
A: Ahli waris (anak laki-laki),meninggal dunia saat bencana tsunami 2004 beserta anak & isteri.
B:Ahli waris (anak perempuan), meninggal dunia karena sakit tahun 2008
C:Ahli waris (anak laki-laki), meninggal dunia saat bencana tsunami 2004.
D:Ahli waris (anak laki-laki),saat ini masih hidup. (D) menikah dengan (G) melahirkan 1 orang anak laki-laki (L). (G) dan (L) saat ini juga masih hidup.
E: Ahli waris (anak laki-laki), meninggal dunia saat bencana tsunami 2004.

Disposisi Kasus:
Si Ayah (pewaris) meninggal dunia pada tahun 1997 disebabkan sakit yang dideritanya, si Ayah meninggalkan seorang isteri dan 5 orang anak yang terdiri 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Selain itu, si ayah meninggalkan harta warisan berupa 1 petak tanah dan rumah di daerah punge, 1 petak tanah di Kecamatan Krueng Raya, 1 petak tanah di blang oi.
Setelah Ayah (Pewaris) meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan dibagi/Faraidh kepada para ahli waris, takdir berkata lain.  Si Ibu dan 3 orang ahli waris laki-laki (A),(C) dan (E) tewas saat diterjang bencana tsunami tahun 2004. Sementara, ahli waris yang selamat adalah (B) dan (D).
Ahli waris (B) menikah dua kali;  pernikahan pertama (B) dengan (F), (F) meninggal dunia saat bencana  tsunami 2004, dari pernikahan ini melahirkan 1 orang anak Perempuan (H), dimana (H) saat ini masih hidup dan diasuh oleh pamannya (D).
Pernikahan kedua (B) dengan (I), dari pernikahan ini melahirkan 2 orang anak yaitu 1 orang anak laki-laki (J) dan 1 orang anak perempuan (K). Dimana saat ini, (I),(J) dan (K) masih hidup dan diasuh oleh (I).
Pertanyaan :
Apakah (I) suami kedua dari (B) mendapat harta warisan yang ditinggalkan oleh (B)?
Jawaban:
Pada dasarnya, (I) merupakan ahli waris dari isterinya yaitu (B) yang terikat hubungan pernikahan. Oleh karena itu, (I) berhak mendapat harta warisan yaitu harta bersama atau harta gono gini selama pernikahan.
Adanya harta bersama dalam pernikahan tidak tertutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri.
Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri dalam perkawinan.
Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
Harta bawaan masing-masing suami atau isteri dimana harta yang diperoleh masing-masing pihak merupakan hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Sehingga, suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing.  

Tidak ada komentar: