Ayah===Ibu
|
|
-----------------------------------------------------------------
| | | | |
| | | | |
A B===F C D===G E
| | |
| | |
| H L
=== I
| |
| |
J K
Keterangan
:
= : hubungan pernikahan
| : hubungan darah
Ayah: Pewaris
Ibu: Isteri dari
Pewaris/ ibu dari ahli waris, meninggal dunia saat bencana tsunami
2004.
A: Ahli waris
(anak laki-laki),meninggal dunia saat bencana tsunami 2004 beserta
anak & isteri.
B:Ahli waris
(anak perempuan), meninggal dunia karena sakit tahun 2008
C:Ahli waris (anak laki-laki), meninggal dunia saat bencana tsunami 2004.
D:Ahli waris (anak laki-laki),saat ini masih hidup. (D) menikah dengan (G) melahirkan
1 orang anak laki-laki (L). (G) dan (L) saat ini juga masih hidup.
E: Ahli waris (anak laki-laki),
meninggal dunia saat bencana tsunami 2004.
Disposisi
Kasus:
Si Ayah (pewaris) meninggal dunia
pada tahun 1997 disebabkan sakit yang dideritanya, si Ayah meninggalkan seorang
isteri dan 5 orang anak yang terdiri 4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Selain itu, si ayah meninggalkan harta warisan berupa 1 petak tanah dan rumah
di daerah punge, 1 petak tanah di Kecamatan Krueng Raya, 1 petak tanah di blang
oi.
Setelah Ayah (Pewaris) meninggal
dunia, harta warisan yang ditinggalkan dibagi/Faraidh kepada para ahli waris,
takdir berkata lain. Si Ibu dan 3 orang
ahli waris laki-laki (A),(C) dan (E) tewas saat diterjang bencana tsunami tahun
2004. Sementara, ahli waris yang selamat adalah (B) dan (D).
Ahli waris (B) menikah dua
kali; pernikahan pertama (B) dengan (F),
(F) meninggal dunia saat bencana tsunami 2004, dari pernikahan ini
melahirkan 1 orang anak Perempuan (H), dimana (H) saat ini masih hidup dan
diasuh oleh pamannya (D).
Pernikahan kedua (B) dengan (I),
dari pernikahan ini melahirkan 2 orang anak yaitu 1 orang anak laki-laki (J)
dan 1 orang anak perempuan (K). Dimana saat ini, (I),(J) dan (K) masih hidup
dan diasuh oleh (I).
Pertanyaan :
Apakah (I) suami kedua dari (B)
mendapat harta warisan yang ditinggalkan oleh (B)?
Jawaban:
Pada dasarnya, (I) merupakan ahli
waris dari isterinya yaitu (B) yang terikat hubungan pernikahan. Oleh karena
itu, (I) berhak mendapat harta warisan yaitu harta bersama atau harta gono gini
selama pernikahan.
Adanya harta bersama dalam
pernikahan tidak tertutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami
atau isteri.
Pada dasarnya tidak ada percampuran
antara harta suami dan harta isteri dalam perkawinan.
Harta isteri tetap menjadi hak
isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak
suami dan dikuasai penuh olehnya.
Harta bawaan masing-masing suami
atau isteri dimana harta yang diperoleh masing-masing pihak merupakan hadiah
atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak
tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Sehingga, suami atau isteri
mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta
masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar