Selasa, 09 Juli 2013

REVISI UU KPK DIHENTIKAN


Ketua Badan Legislatif DPR (Ketua Baleg DPR) Ignatius Mulyono mengakui, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang lama dan menjadi pro-kontra di publik. Menurutnya, lamanya pembahasan karena Baleg menyadari adanya upaya melemahkan KPK melalui revisi UU ini.[1]
Sejak awal Baleg DPR menilai subtansinya perlu pendalaman, ini pelemahan KPK. Padahal justru sebaliknya KPK harus dikuatkan, ironisnya masing-masing fraksi punya pemikiran. Baleg secara tegas menolak substansi pelemahan KPK kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
 Baleg DPR baru akan memutuskan nasib revisi UU KPK pada hari Rabu 17 Oktober 2012. Sedangkan hari ini (Selasa,15 Oktober 2012), terlebih dahulu dilakukan rapat panitia kerja (panja) yang dipimpin oleh Dimyati Natakusumah,  hasil rapat panja tersebut-lah yang akan dibawa ke Baleg untuk diputuskan.
Kemudian ada pemikiran, pertama untuk dihentikan tidak dilanjutkan pembahasannya atau dicabut dari Prolegnas atau memberikan penguatan. Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Indra mengatakan “pimpinan KPK menganggap UU KPK saat ini masih memadai, untuk itu tidak perlu ada revisi UU KPK dalam prolegnas. Jika tetap ada di prolegnas bisa jadi bumerang. Akan ada pertanyaan di publik mengapa ada dalam prolegnas, tapi tidak dilakukan revisi. Publik akan curiga dan menilai DPR tidak tegas. Menolak revisi, tapi setengah hati.”[2]
Menurut Ignatius bisa saja keputusannya tidak membahas revisi tersebut dan diendapkan. Bila diendapkan, maka dimungkinkan suatu saat revisi itu dibahas kembali. Ignatius mencontohkan dapat saja melakukan penambahan pasal dengan penguatan KPK seperti kewenangan merekrut penyidik independen.
Namun, bila revisi UU KPK itu dicabut dari Prolegnas, maka Baleg akan mengundang pihak pemerintah melalui Menkumham. Kemudian bila terjadi persetujuan maka akan dibawa ke Paripurna untuk dicabut.
Semua fraksi di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya sepakat untuk menghentikan pembahasan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebanyak tujuh fraksi meminta revisi UU KPK itu dihentikan dan tidak dilanjutkan pembahasannya. Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono, mengetok palu untuk menghentikan pembahasan, setelah mendengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi.
Anggota Baleg dari PAN Taslim Chaniago menyatakan, KPK perlu penguatan, serta diberi kewenangan untuk merekrut penyidik independen.Ini akan mendorong penguatan koordinasi dan supervisi, antara KPK dengan Kejagung dan Kepolisian. PAN juga meminta revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas. Kalau bisa diproses secepat mungkin, karena dikhawatirkan akan muncul lagi, jika tidak dicabut dari prolegnas.[3]
Kemudian anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, Taufik Hidayat mengatakan “ situasi politik tidak memungkinkan melakukan revisi UU KPK, meskipun keinginannya adalah untuk memperkuat KPK. Maka yang paling arif adalah Baleg menghentikan pembahasan.[4]
Baleg juga memutuskan untuk mengundang Kemenkumham sebagai perwakilan pemerintah, untuk pembahasan pencabutan revisi UU KPK dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Fraksi-Fraksi yang meminta draf tersebut dicabut dari prolegnas antara lain; Fraksi PDI Perjuangan, PKS, PAN, Hanura, Gerindra dan PKB. Secepatnya Baleg akan mengundang Menkumham untuk mencabut daftar UU KPK di Prolegnas, berdasarkan usulan fraksi.
Anggota Baleg Hendrawan Supratikno dalam pandangan pribadinya, mengaku tidak sependapat dengan penghentian pembahasan revisi UU KPK. Menurutnya, momentum saat ini dapat digunakan DPR untuk memperkuat proses penegakan hukum. Kalau dihentikan, maka ada niatan konspirasi untuk pelemahan KPK.
Sementara itu, perwakilan PDI Perjuangan Honing Sani mengungkapkan, partainya tidak ikut bertanggung jawab atas revisi UU tersebut. Saat di Komisi III, PDIP tidak ikut membahas, dan menyetujui penghentian pembahasan dan mencabut dalam Prolegnas.



[1] http://m.tribunnews.com/2012/10/16/baleg-sejak-awal-revisi-uu-kpk-berisi-pelemaha, Selasa, 16 Oktober 2012
[2] idem
[3] : http://m.tribunnews.com/2012/10/17/semua-fraksi-sepakat-hentikan-pembahasan-revisi-uu-kpk.Rabu,17 Oktober 2012.
[4] Harian Serambi, 17 Oktober 2012, hal.5.

Tidak ada komentar: