Bicara
korupsi di negeri ini memang tidak ada habisnya. Upaya pencegahan, penindakan,
sampai penumpasan korupsi selalu mewarnai media massa. Hari-hari publik
mengonsumsi sekenyang-kenyangnya berita korupsi dari surat kabar. Ada pengamat
sosial yang bertanya, “haruskah berita korupsi menjadi makanan sehari-hari
pelanggan media massa di negeri ini?
Jawabannya tentu tidak. Sebab,
seperti dikatakan para pejuang reformasi bahwa sesungguhnya tujuan suci
reformasi adalah memerangi korupsi. Para penyelenggara negeri ini rajin
mencitrakan langkah dan sikap tegas melawan korupsi. Berkomitmen untuk membenci
penyelenggaraan yang melandaskan pada tindak pidana korupsi.
Bangsa Indonesia telah menobatkan
korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, adalah logis kalau korupsi
harus dihadapi dengan cara-cara luar biasa pula. Sayangnya, secara filosofis
penerapan hukum di Indonesia masih sebatas pada keadilan di permukaan dan lebih
bersifat formalitas
Dalam waktu lebih dari 30 (tiga
puluh) tahun, penyelenggara negara tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya
secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak berjalan sebagaimana
semestinya. Hal ini terjadi karena adanya pemusatan kekuasaan, wewenang dan
tanggungjawab kepada presiden sebagai mandataris Majelis Permusyawaran Rakyat
Republik Indonesia (MPR-RI). Disamping itu, masyarakat pun belum sepenuhnya
berperan serta dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap
penyelenggaraan negara.
Pemusatan
kekuasaan, wewenang dan tanggungjawab tersebut tidak hanya berdampak negatif di
bidang politik, namun juga dibidang ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya
praktek penyelenggaraan negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan
memberi peluang terhadap tumbuhnya korupsi. Praktek korupsi tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara
melainkan juga antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak
sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta
membahayakan eksistensi negara.
Pemberantasan
tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekrang ini belum dapat dilaksanakan
secara optimal. Oleh karena itu, pemberantasan tindak pidana korupsi perlu
ditingkatkan secara profesional, intensif dan berkesinambungna karena korupsi
telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara dan menghambat pembangunan
nasional. Sementara itu, lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak
pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas
tindak pidana korupsi, sehingga diperlukan suatu lembaga hukum yang independen
untuk pencegahannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat
dengan KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.[1]
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan
tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas dan weweangnnya, Komisi
Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:
a.
Kepastian
hukum;
Asas Kepastian Hukum merupakan asas dalam negara
hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan
keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
b.
Keterbukaan;
Asas Keterbukaan adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
c.
Akuntabilitas;
Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d.
Kepentingan
umum;
Asas
Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
e.
proporsionalitas
Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mempunyai tugas
sebagai berikut:
a.
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi;
b.
supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi;
c.
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak
pidana korupsi
d.
melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
e.
melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam hal melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana yang dimaksud
dalam tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka KPK berwenang :
a.
mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak
pidana korupsi;
b.
menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi;
c.
meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana
korupsi kepada instansi yang terkait;
d.
melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e.
meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana
korupsi.
Kemudian dalam hal
melaksanakan tugas supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang pula melakukan
pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan
tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana
korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
Masih berkaitan
dengan pelaksanaan tugas supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga berwenang
mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi
yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Apabila Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan
atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan
seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya
permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penyerahan tersangka
dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan
dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan, sehingga
segala tugas dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan
tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengambilalihan
penyidikan dan penuntutan terhadap tersangka dan seluruh berkas perkara beserta
alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi dengan alasan sebagai berikut:
a.
laporan
masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b.
proses
penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda
tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c.
penanganan
tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi
yang sesungguhnya;
d.
penanganan
tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e.
hambatan
penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif,
yudikatif, atau legislatif; atau
f.
keadaan
lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak
pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika ditemukan salah satu alasan sebagaimana yang dimaksud diatas,
maka Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memberitahukan kepada penyidik atau
penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a.
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain
yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat
penegak hukum atau penyelenggara negara;
b.
mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c.
menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah).
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
a.
melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b.
memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk
c.
melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
d.
meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang
keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
e.
memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk
memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa,
atau pihak lain yang terkait; memerintahkan kepada pimpinan atau atasan
tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f.
meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa
kepada instansi yang terkait;
g.
menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi
perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan,
lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa
yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak
pidana korupsi yang sedang diperiksa;
h.
meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara
lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar
negeri;
i.
meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara
tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
1 komentar:
Best online slots casinos for USA players 2021
How to find and 프라하 사이트 play all the best online slots 먹튀사이트 조회 games and op 사이트 bonuses 먹튀 검증 먹튀 랭크 for US players 2021. Play all the games and win big! 사설 토토 사이트 - Online Slots. 21+ Play For Free or
Posting Komentar