Minggu, 14 Oktober 2012

‘Blogger dan Pewarta Warga', LOMBA BLOGGING IDOL PEWARTA WARGA HOKI 2012:Menyelamatkan AGARA dari Bencana Banjir dan Longsor

Selaku masyarakat Kuta Cane (Aceh Tenggara/AGARA) yang hidup di perantauan, saya merasa miris dan sehih, dimana daerah tempat saya dilahirkan tidak henti-hentinyanya dirundung sedih. Belum lagi lepas dari ingatan kita, persoalan banjir bandang yang menerjang pemukiman warga beberapa waktu silam. Kini, 9 Kepala Keluarga (KK) atau 19 Jiwa terpaksa mengungsi ke Gedung Olah Raga (GOR) Kuta Cane, akibat rumah mereka terperosok ke dalam sungai Lawe Bulan yang disebabkan erosi (pengikisan) sungai itu sendiri.

Bencana datang kapan saja, tanpa diundang. Oleh sebab itu, sudah selayaknya kita membuka pikiran dan hati. Bagaimana cara mengelola alam agar bisa bersahabat dengan kita. Sadar atau tidak, bumi Sepakat Segenep yang merupakan bagian dari Negeri Syariat Islam yang bergelar Serambi Mekkah ini adalah warisan untuk anak cucu kita.

Menebang sebatang pohon di hutan yang dilindungi negara tanpa mengantongi izin, berarti saudara turut memusnahkan anak cucu saudara sendiri. Bukan cuma terhenti sampai di titik itu, saudara sama saja melawan hukum dengan melakukan pembalakan liar (ilegal logging).

Pantaskan orang yang demikian hidup dan menetap di Bumi Sepakat Segenep. Jawabnya, tentu saja tidak. Lalu, mau diapakan orang seperti ini. Jawabannya lagi, tentunya sesuai dengan hukum yang berlaku, setiap orang yang bersalah wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum pula.

Akan tetapi, kita juga tidak bisa serta merta mempersalahkan mereka. Sebab, dari sekian banyak kasus pembalakan liar (ilegal logging) yang ditangkap pihak keamanan hanya mampu menangkap orang-orang kecil (buruh/pekerja) yang per harinya cuma mendapat upah Rp.50.000;- (lima puluh ribu rupiah), yang hanya cukup sekedar mengganjal perut yang sejengkal. Sementara, majikan/bos mereka tidak tertangkap karena telah menjadi buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Padahal, khalayak sangat tahu dan mengerti juga bisa membaca situasi. Majikan dari para buruh/pekerja itu adalah mereka yang punya uang tebal dan punya kekuasaan di Bumi Sepakat Segenep ini. Sehingga, pantas saja bila aparat tidak berani bertindak karena segan dan merasa tidak enak. Semestinya, kalau berbicara law enforcement (penegakkan hukum), maka persoalan perasaan tidak mesti dicampur adukkan atau mungkin disebabkan politik balas budi, dimana aparat tidak bisa berkutik ketika mereka yang telah menanam budi untuk diseret ke Meja Hijau.

Persoalan yang paling krusial lagi adalah minimnya sosialisasi tentang lingkungan dan kehutanan. Sehingga, masyarakat tidak mengerti bahwa hutan yang mereka gunduli tersebut dilindungi negara.

Saya percaya, bahwa dalam asumsi masyarakat mengenai hutan dengan segala jenisnya, itu merupakan ciptaan Allah SWT. Jadi, apa urusan negara. Padahal mereka tidak tahu resiko dari tindakan mereka itu. Karena ketidaktahuan mereka itulah banyak masyarakat kecil yang ditangkap. Padahal, majikannya mengerti dampak dari perbuatan mereka tersebut. Tapi, sang majikan enggan memberi tahu. Karena dalam otak sang majikan hanya berpikir bagaimana mendapat keuntungan yang lebih besar dengan mengabaikan resiko yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Espektasi masyarakat kepada Bupati Aceh Tenggara dari masa ke masa adalah sang Bupati mampu menegakkan hukum khususnya pembalakan liar (ilegal logging), sehingga mampu mereduksi resiko bencana dan korban yang akan timbul.

Selanjutnya, siapapun Bupati yang memimpin daerah ini jangan sampai membeckingi sang pembalak liar. Jangan sampai lupa mengkampanyekan pelestarian lingkungan dan kehutanan kepada masyarakat.

Lebih jauh daripada itu semua, bupati sebagai orang yang dituakan di bumi Sepakat Segenep ini, sekiranya mampu menarik investor luar untuk berinvestasi ke daerah ini, sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Masyarakat kecil yang ditangkap dalam razia pembalakan liar (ilegal logging) merupakan mereka yang tidak mempunyai pekerjaan karena terbatasnya lapangan pekerjaan di Bumi Sepakat Segenep ini.  

Kamis, 11 Oktober 2012

Kriminalitas di Taman Sari Banda Aceh

Kita mestinya prihatin atas kejadian yang menimpa seorang mahasiswa bernama Adifianda (20), Warga Kuta Tuha, Aceh Jaya yang ditusuk oleh seorang pemuda yang tidak dikenal di kawasan Taman Sari Banda Aceh.
Kejadian itu berawal saat dua adik sepupu korban bernama Sella Novian Rodya (13) dan Bella, hendak ke toilet di kawasan Taman Sari.
Saat Sella masuk ke toilet dan Bella menunggu di luar, tiba-tiba datang dua pemuda, bagian kelompok pelaku penusukan yang langsung menerobos masuk ke toilet. Sella kaget dan berupaya keluar dari toilet. Tapi kedua pemuda itu mencegatnya. Melihat hal itu, Bella pun membantu Sella yang sedang dicegat dua pemuda yang tak diketahui identitasnya itu.
“Bella kemudian menelepon Mairizal, abangnya yang juga berada di Taman Sari. Ia meminta Mairizal ke lokasi itu untuk menanyakan maksud kedua pemuda itu masuk ke toilet. Di sana sempat terjadi adu mulut antara Mairizal dengan kedua pemuda itu.
Setelah adu mulut, kedua pemuda tersebut pergi. Tapi tak lama mereka kembali bersama belasan teman-temannya untuk menemui Mairizal. “Suasana kembali memanas. Lalu Adifianda datang untuk menengahi masalah tersebut. Tapi salah seorang dari belasan pemuda itu langsung menusuk Adifianda lalu mereka kabur.
Atas peristiwa tersebut, Saya meminta Pihak Kepolisian mengusut peristiwa tersebut agar diketahui apa motif dari kejadian ini. sebab,akhir-akhir ini sering terjadi kejahatan dan kekerasan di lokasi tersebut, khususnya terhadap perempuan.bisa jadi pelaku adalah pemuda yang sama, dimana beberapa waktu lalu seorang anak perempuan dibawah umur ES (14), melahirkan seorang bayi akibat diperkosa oleh seorang pemuda yang tidak dikenalnya di kawasan taman sari.
Kemudian saya juga meminta agar Pemko Banda Aceh melalui Satpol PP dan WH, sesering mungkin melakukan patroli dikawasan tersebut khususnya di malam hari. Tidak segan-segan menindak muda mudi non muhrim yang sedang asyik berpacaran dikawasan tersebut, guna menghindari banyaknya anak-anak perempuan dibawah umur melahirkan tanpa seorang suami (akibat perkosaan).
Banda Aceh, sebagai Kota Syariat Islam, sudah semestinya melarang anak perempuan keluyuran di jalanan pada waktu malam tanpa ada keperluan yang mendesak dan tanpa ditemani muhrimnya. selain daripada itu, ujung tombak dari semua ini adalah kepedulian orang tua terhadap anak-anak (gadis/perempuan) mereka, sebaiknya orang tua tidak membebaskan anak-anak (gadis/perempuan) mereka keluyuran pada malam hari yang tidak jelas juntrungannya.

Rabu, 10 Oktober 2012

Upaya Hukum Perdata


a.    Pengertian Upaya Hukum
Upaya Hukum adalah upaya yang diberikan Undang-Undang kepada seseorang /Badan Hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.
Putusan Hakim   adalah pernyataan hakim sebagai Pejabat Negara (pada MARI)atau sebagai Pejabat kekuasaan Kehakiman (pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk    menyelesaikan suatu sengketa perkara.
Jenis Putusan :
1.Putusn akhir,yang menurut sifatnya ada 3 macam yaitu:
a)   Putusan Condemnatoir
b)   Putusan Declaratoir
c)    Putusan Constitutif
2.Putusan sela yaitu ;
a)   Putusan Insidentil
b)   Putusan provisi
3.Putusan Serta Merta
4.Putusan perdamaian
5.Putusan verstek
6.Putusan Preparatoir,yang berfungsi untuk mempersiapkan putusan akhir dan putusan interlocutoir yang isinya memerintahkan pembuktian(Pasal 48 RV)
Putusan Sela
Putusan Sela :
1.Putusan preparatoir:
        Putusan yang diambil untuk mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara (putusan ini tidak mempengaruhi putusan perkaranya sendiri.
        Misalnya : Putusan yang menetapkan bahwa gugatan rekonpensi tidak akan diputus bersama-sama dengan gugatan konvensi).
2.Putusan interlocutoir :
-    putusan sela yang dapat mempengaruhi akan putusan akhir.
-          Misal: Putusan untuk mendengar para ahli , putusan pembebanan sumpah, putusan untuk memerintahkan salah satu pihak untuk membuktikan sesuatu, atau putusan yang memerintahkan suatu pemeriksaan di tempat.
3.Putusan provisionil :
        Putusan yang (karena adanya hubungan dengan pokok perkara), menetapkan sesuatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak atau pihak-pihak yang berperkara.
        Misalnya : Putusan (atas gugatan seorang isteri terhadap suaminya) untuk memberi ongkos penghidupan selama pokok perkara , yaitu gugatan perceraian belum diputus.
4.Putusan insidentil:
        putusan mengenai sesuatu hak yang pada hakekatnya tidak mempunyai hubungan erat dengan pokok perkara.
        Misalnya :ptsn “vrijwaring”, ptsn provisi”.
Putusan Akhir
Putusan akhir yaitu putusan yang mengakhiri perkara secara definitif.
1. Putusan declaratoir : yaitu putusan dengan mana semata-mata ditetapkan suatu keadaan                                         hukum.
        Misal: Oleh hakim ditetapkan bahwa seseorang anak tertentu adalah anak sah, atau bahwa sebidang tanah tertentu adalah milik Penggugat.
2. Putusan constitutief : yaitu putusan dengan mana sesuatu keadaan hokum dihapuskan                                        atau ditetapkan sesuatu keadaan hukum baru.
        Misal: Putusan perceraian atau putusan pernyataan pailit.
3. Putusan Condemnatoir: yaitu putusan yang menjatuhkan hukuman.
    Misal:Menghukum tergugat untuk mengembalikan sesuatu barang kepada           Penggugat, atau untuk membayar kepadanya sejumlah uang tertentu sebagai          pembayaran hutang. 
4.    Putusan contradictoir : yaitu putusan yang diambil dalam hal terggt pernah datang menghadap di persidangan.
5.  Putusan verstek : yaitu putusan yang diambil dalam hal tergugat tidak pernah datang      dipersidangan , meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap.
6. Putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) SEMA No.3     tahun 2000.
Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri ada juga penetapan lebih bersifat tindakan hukum acara dan administrasi:
-          Penetapan penunjukan Majelis hakim
-          Penetapan hari sidang
-          Penetapan pemanggilan pihak-pihak
-          Penetapan pemeriksaan setempat/ahli
-          Pengunduran sidang
-          Pemanggilan saksi
-          Penetapan sita (sita jaminan,revindikasi Eksekusi)dan pencabutan sita tersebut.
-          Perintah pemberitahuan putusan Verstek
-          Pengosongan
UPAYA HUKUM
a.      Upaya HUKUM BIASA:
1.Perlawanan terhadap Putusan Verstek (Verzet)
2.Banding
3.Kasasi
b.      Upaya HUKUM LUAR BIASA
*Perlawanan pihak Ketiga(derden verzet):
  1.Eksekuasi
  2.Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag)
  3.Revindicatoir beslaag
*Peninjauan Kembali (request civil)
Perlawanan Terhadap Putusan Verstek
(Verzet)
Verzet diatur dalam pasal 125 ayat 3 jo.Pasal 129 HIR/pasal 149 ayat 3 jo.Pasal 153 RBg
* Pasal 129 ayat 1 HIR/pasal 153 RBG :
Tergugat yang diadili dengan putusan Verstek dan tidak menerima putusan itu,dapat mengajukan perlawanan (verzet)terhadap putusan tersebut       
* Pelawan,semula Tergugat , Terlawan,semula Penggugat.
DERDEN VERZET
(p
erlawan pihak 3/bantahan pihak 3)
         Perlawanan pihak ke tiga terhadap sita jaminan atau sita eksekusi.
         Pasal.195(6) dan (7) H.I.R :
        Perlawanan terhadap sita eksekutorial.
        Yang diajukan oleh yang terkena eksekusi/tersita
        Yang diajukan oleh pihak ketiga atas dasar Hak milik.
        Perlawanan diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri  yang melaksanakan eksekusi.
        Adanya kewajiban Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa/memutus pelawan melapor ke KPN yang memerintahkan eksekusi.
Ps.207 & 208 HIR
         Cara mengajukan perlawanan lisan /tertulis.
         Kepada siapa/KPN dimana perkara perlawanan harus diajukan
         Azas perlawanan tidak menangguhkan eksekusi.
         Pengecualian terhadap azas tersebut di atas.
         Kemungkinan untuk mengajukan permohonan banding.
Putusan Peradilan Tingkat banding
Menurut persepsi pada hakekatnya putusan peradilan tingkat banding dapat berupa :
a)      Menyatakan bahwa permohonan banding tidak dapat diterima
b)      Menguatkan putusan Pengadilan Tkt.I.
c)      Membatalkan putusan Pengadilan Tkt. I .
d)      Memperbaiki putusan Pengadilan Tkt .I.
UU No.14 Tahun 1985 jo.UU No.5 tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung Alasan KASASI
               Pasal 30
            Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena:
a)      Tidak berwenang atau melampau batas wewenang;
b)      Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c)      Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh  peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Alasan Kasasi diluar pasal 30
         Psl.52 UU No.14 tahun 1985 jo.UU No.5 tahun 2004.
         Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
          Motivering yang tidak cukup( onvoldoende gemotiveerd)
Dalam hal putusan hakim “onvoldoende gemotivereerd”, maka putusan tersebut dapat dibatalkan dalam pemeriksaan tingkat Kasasi.
Pasal 23 UU N0.14/1970 jo UU No.35/1999 jo.UU No.4/2004
Pasal 23 (1).
Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pula pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
ISI SURAT PUTUSAN HAKIM
         Pasal 184(1)HIR. “Keputusan harus berisi keterangan ringkas , tetapi yang jelas gugatan dan jawaban, serta dasar alasan-alasan keputusan itu: begitu juga keterangan, yang dimaksud pada ayat ke empat pasal 7. Reglemen tentang Aturan Hakim dan Mahkamah Agung serta Kebijaksanaan Kehakiman di Indonesia akhirnya keputusan Pengadilan Negeri tentang pokok perkara dan tentang banyaknya biaya , lagi pula pemberitahuan tentang hadir tidaknya    kedua belah pihak pada waktu mengumumkan keputusan itu.”
Penjelasan Ps.184(1) HIR
         Isi Putusan Hakim:
        Suatu keterangan singkat tetapi jelas dari isi gugatan
        B.Jawaban tergugat atas gugatan itu,
        C. Alasan-alasan keputusan
        D. Keputusan Hakim tentang pokok perkara dan       tentang ongkos perkara,
        E. Keterangan apakah pihak-pihak yg berperkara     hadir pada waktu keputusan itu dijatuhkan.
        F. Kalau keputusan itu didasarkan atas suatu UU ini             harus disebutkan,
        G.Tanda tangan Hakim dan Panitera.
       UU No.14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Alasan Peninjauan Kembali (Request Civil) Pasal 67
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a.    Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau  tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
b.   Apabila setelah perkara diputus ,ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan ( NOVUM)
c.    Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak  dituntut  atau lebih dari pada yang  dituntut
d.   Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
e.    Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama,atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatanya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
f.     Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan
  Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata
Putusan Peninjauan Kembali
Pada dasarnya putusan peradilan terhadap peninjauan kembali dapat diklasifikasi ke dalam 3 golongan yaitu :
1.      Putusan yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak dapat diterima
2.      Putusan yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali ditolak
3.      Putusan yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dikabulkan