Banda
Aceh, 13 Juli 2013.
Perihal : Legal Opini tentang Gugat
Perceraian
di Mahkamah Syar’iyah.
Kepada Yth.
Saudari Nurmiati
di-
Tempat
Assalamu’alaikum
wr...wb...
Berdasarkan pertanyaan saudari langsung kepada saya di
kantor BBH-SK Banda Aceh pada tanggal 08 Juli 2013, mengenai proses perceraian
yang sedang saudari hadapi di Mahkamah Syar’iyah Jantho, maka bersama ini saya sampaikan
penjelasan dan jawaban singkatnya:
Disposisi Kasus:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06
Januari 2011, telah dilangsungkan Perkawinan antara Nurmiati dan Ilyas sebagaimana terdapat dalam
Kutipan Akta Nikah No:02/04/III/2011 tertanggal 06 Januari 2011 yang
dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekerat Kabupaten
Aceh Tamiang. Setelah Perkawinan tersebut,
Nurmiati dan Ilyas tinggal
bersama orang tua Ilyas yang
beralamat di Kampung Salam Kec. Sekerat Kabupaten Aceh Tamiang selama satu
minggu, kemudian selanjutnya pindah ke kebun.
Pada awal perkawinan Nurmiati dan Ilyas hidup bahagia seperti layaknya pengantin baru lainnya. Namun,
kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, disebabkan ada pihak keluarga Ilyas yang
tidak menginginkan kehadiran Nurmiati di tengah-tengah keluarga mereka. Lebih kurang
11 (sebelas) bulan setelah Perkawinan, Nurmiati hamil anak pertama. Bahwa
selama hamil, setiap hari Nurmiati bekerja keras dikebun yang akhirnya
berdampak buruk terhadap kehamilannya dan ketika kandungannya berusia 2 (dua)
bulan, Nurmiati mengalami pendarahan. Selama, mengalami pendarahan tersebut,
tidak ada seorang pun yang melihat dan membantu, kecuali adik Ilyas yang
berusia sekitar 4 (empat) tahun yang tinggal di rumah untuk menemani Nurmiati ketika
Ilyas pergi bekerja ke kota.
Sore hari ketika Nurmiati mengalami
pendarahan, sekitar pukul 18.00 wib Ibu Mertuanya datang ke rumah untuk
menemaninya, karena Ilyas sedang ada pekerjaan selama seminggu di kota. Melihat
kondisi Penggugat seperti itu, ibu Mertuanya berinisiatif dan langsung
menghubungi Ilyas supaya segera pulang. Malam itu juga Ilyas pulang ke rumah,
tetapi Nurmiati tidak mendapatkan pertolongan apa-apa dan Ilyas membiarkan Nurmiati
yang sedang kesakitan sampai pagi tiba. Besok harinya baru Nurmiati dibawa
pulang ke rumah orang tua Ilyas dan dibawa ke Bidan Desa, di Bidan Desa Nurmiati
hanya diperiksa dan diberi obat seadanya, kemudian langsung dibawa pulang ke
rumah orang tua Ilyas, padahal kondisi Nurmiati pada saat itu masih dalam
keadaan pendarahan.
Setelah semua peristiwa diatas dilalui,
Ilyas mengusir Nurmiati dari tempat kediaman bersama. Sampai saat ini,
pengusiran tersebut telah berlangsung 2 (dua) tahun lebih. Dan tidak ada
kejelasan dari Ilyas apakah secara hukum Nurmiati sudah bercerai atau belum.
Nurmiati juga pernah meminta kalau memang Nurmiati dicerai oleh Ilyas, maka
berikan surat cerainya. Tetapi, Ilyas menolak karena tidak punya uang untuk
mengajukan perceraian ke pengadilan.
Saat ini saya mengajukan cerai gugat ke
Mahkamah Syar’iyah secara prodeo terhadap suami saya (Ilyas), sidang sudah 2
kali saya jalani, yaitu sidang pertama suami tidak datang, kemudian sidang
ditunda. Sidang kedua, suami saya juga tidak datang, sidang ditunda lagi selama
2 minggu. Tanggal 22 juli 2013, sidang ketiga akan digelar kembali.
Pertanyaan
:
1.
Bagaimana selanjutnya dengan persidangan ini?
2.
Siapa dan bagaimana orang yang dapat dijadikan saksi-saksi
dalam perkara ini?
Jawaban:
Persyaratan
yang harus dipenuhi dalam melakukan proses perceraian, tergantung apakah
saudari diwakilkan oleh kuasa hukum/pengacara/advokat atau tidak.
Bila tidak didampingi advokat/pengacara:
ü Mempersiapkan
surat gugatan, (kalau saudari sudah mengajukan perkara ini ke Mahkamah
Syar’iyah berarti surat gugatan sudah selesai dibuat tentunya saudari sudah
meminta saran serta nasihata dari oknum Mahkamah Syar’iyah itu yang memahami
soal perceraian), sehingga saya tidak perlu jelaskan lagi.
ü Menyiapkan
uang administrasi; (jika saudari beracara prodeo, maka saudari tidak perlu
mengeluarkan biaya)
ü Mempersiapkan
apa yang akan diajukan pada pengadilan, tentang rencana perceraian tersebut.
ü Mempersiapkan
bukti-bukti (seperti buku nikah asli dan potocopy,Akte Kelahiran Anak jika ada,
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan surat-surat yang berhubungan
dengan proses perceraian) dan saksi-saksi untuk diajukan dalam proses
pembuktian dipersidangan.
Tahap-tahap persidangan:
1.
Sidang pertama;
Dalam
sidang pertama yang telah ditetapkan, dan para pihak telah dipanggil untuk
hadir dalam sidang tersebut, maka ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi,
yaitu:
Tergugat
tidak hadir, apabila hal ini terjadi pada sidang pertama, maka hakim dapat
menunda persidangan untuk memanggil tergugat sekali lagi. Kemudian, apabila
Tergugat telah dipanggil lagi untuk kedua kalinya atau lebih, namun tetap tidak
hadir, maka dapat dijatuhkan putusan verstek terhadapnya. (Putusan Verstek
artinya putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya si Tergugat di persidangan meski
telah dipanggil secara resmi layak dan patut).
2.
Proses Perdamaian;
Proses
perdamaian terjadi apabila Tergugat hadir dalam persidangan setelah dipanggil
secara resmi. (Jika, hakim tidak dapat mendamaikan para pihak yang berselisih,
maka tahap berikutnya adalah pembacaaan surat gugatan)
3.
Perubahan dan pencabutan
gugatan;
Jika
hakim tidak dapat mendamaikan para pihak yang berselisih, maka tahap berikutnya
adalah pembacaan surat gugatan. Dalam prakteknya, kadangkala pihak penggugat
yang telah memasukkan gugatannya di kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah, merasa
bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan dalam gugatan yang telah diajukannya
tersebut. Pada prinsipnya, perubahan atau penambahan gugatan, diperkenankan
bila diajukan pada hari sidang pertama, dimana para pihak hadir. Perubahan
gugat yang diperkenankan antara lain mengenai perbuhan yang bersifat menyempurnakan,
menegaskan atau menjelaskan surat gugatan, serta mengurangi tuntutan. sedangkan
perubahan gugatan yang tidak diperkenankan adalah perubahan yang menyangkut
dasar pokok gugatan. Yaitu yang dapat mengakibatkan perubahan mengenai materi
dari sebab perkara antara kedua belah pihak.
4.
Pembacaan gugatan;
Apabila
gugatan dianggap lengkap dan benar, maka dibacakan di muka persidangan.
5.
Jawaban tergugat;
Setelah
gugatan dibacakan, maka diberi kesempatan kepada Tergugat untuk memberikan
jawaban. Pada tahap ini ada beberapa kemungkinan yang terjadi yaitu:
a.
Tergugat menyampaikan
eksepsi/tangkisan
b.
Mengakui gugatan Penggugat
secara bulat-bulat
c.
Membantah gugatan Penggugat
d.
Referte/jawaban berbelit-belit
e.
Rekonvensi/gugat balik.
6.
Putusan sela;
Putusan
majelis hakim diluar pokok perkara terhadap eksepsi yang diajukan oleh
Tergugat.
7.
Replik;
Apabila
dalam putusan sela majelis hakim tersebut, hakim memutuskan bahwa pengadilan
yang memeriksa perkara perceraian tersebut berwenang mengadili, maka
dilanjutkan dengan pemberian kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi dan
menjawab dalil-dalil Tergugat dalam surat jawaban.disamping itu pula, Penggugat
dapat menegaskan kembali surat gugatannya yang disangkal oleh Tergugat, untuk
mempertahankan dalil-dalilnya.
8.
Duplik;
Duplik
adalah tangkisan yang diajukan leh pihak Tergugat terhadap replik yang diajukan
oleh Penggugat.
9.
Pembuktian;
Pada
tahap ini, baik Penggugat maupun Tergugat diberi kesempatan yang sama untuk
mengajukan bukti.
Macam-macam
alat bukti:
-
Alat bukti surat
-
Alat bukti saksi
-
Alat bukti persangkaan
-
Alat bukti pengakuan
-
Alat bukti sumpah
Teknis
kesempatan dalam pembuktian, terlebih dahulu diberikan kepada Penggugat.
10.
Kesimpulan;
Pada
tahap ini pemeriksaan proses kesimpulan, baik Penggugat maupun Tergugat dapat
mengajukan kesimpulan secara lisan maupun tulisan terhadap proses pemeriksaan
alat bukti di persidangan.
11.
Putusan;
Setelah
semua proses diselesaikan, maka proses akhir dari persidangan adalah memberikan
putusan oleh hakim.
Mengenai Saksi
Alat
bukti kesaksian diatur dalam pasal 139-152, 168-172 HIR, (ps.165-179 Rbg), 1895
dan 1902-1912 BW.
Kesaksian
adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa
yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh
orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan,
jadi harus diberitahukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan serta tidak boleh
dibuat secara tertulis. Jadi, yang dapat didengar sebagai saksi adalah pihak
ketiga dan bukan salah satu pihak yang berperkara.
Kesaksian
ayah dan ibu atau pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan Penggugat
dan Tergugat dapat/diperbolehkan untuk didengar sebagai saksi dalam perkara
perceraian. (Pasal 22 ayat 2 PP No.9 Tahun 1975) maka pilihan untuk bersumpah atau
tidak bersumpah terserah kepada saksi tersebut. Kalau tanpa sumpah secara
analogi nilainya hanya sebagai penjelasan saja, tetapi kalau atas sumpah
mempunyai kekuatan bukti saksi.
Kesaksian
merupakan alat bukti yang wajar, karena keterangan yang diberikan kepada hakim
di persidangan itu berasal dari pihak ketiga yang melihat atau mengetahui
sendiri peristiwa yang bersangkutan. Sehingga, pihak ketiga pada umumnya
melihat peristiwa yang bersangkutan lebih objektif daripada pihak yang
berkepentingan sendiri.
Betapa
pentingnya arti kesaksian sebagai alat bukti tampak dari kenyataan bahwa banyak
peristiwa-peristiwa hukum yang tidak dicatat atau tidak ada alat bukti
tertulisnya. Sehingga, oleh karena itu kesaksian merupakan satu-satunya alat
bukti yang tersedia.
Dalam
setiap kesaksian harus disebut sebab pengetahuannya. Tidaklah cukup kalau saksi
hanya menerangkan bahwa ia mengetahui peristiwanya. Ia harus menerangkan
bagaimana ia sampai dapat mengetahuinya. Artinya sebab musabab samapai ia dapat
mengetahui peristiwanya harus disebutkan. Pada asasnya setiap orang yang bukan
salah satu pihak yang berperkara dapat di dengar sebagai saksi.
Ada
tiga kewajiban bagi seorang saksi yaitu kewajiban untuk menghadap di
persidangan pengadilan, kewajiban untuk bersumpah dan kewajiban untuk
memberikan keterangan. Dalam pembuktian dengan saksi, hal ini baru dianggap
sempurna apabila ada dua orang saksi atau lebih.
Keseimpulan:
-
Apabila dalam sidang yang
ketiga kalinya ini Tergugat tidak juga hadir, maka persidangan ini dapat
dilanjutkan dengan acara Verstek (yaitu sidang yang dilaksanakan tanpa hadirnya
Tergugat, meski sudah dipanggil secara patut dan resmi). Jika situasinya Verstek,
maka persidangan yang akan dilaksanakan lebih cepat dan tidak terlalu lama
untuk mendapat putusan. Akan tetapi, jika Tergugat hadir atau kuasa hukum
Tergugat yang hadir, maka persidangan ini akan berjalan normal dan akan memakan
waktu yang cukup lama untuk memperoleh putusan (tahap-tahap persidangan yang
normal sebagaimana yang telah dijelaskan diatas).
-
Abang kandung atau orang-orang
terdekat Penggugat dapat menjadi saksi, intinya seorang saksi harus melihat,
mendengar atau mengalamai sendiri peristiwa tersebut.
-
Yang paling penting ketika
pemeriksaan saksi, sebaiknya saksi-saksi yang diajukan di depan persidangan
tidak terlalu melebar ketika memberikan keterangan.agar tidak ada celah bagi
lawan untuk masuk.
Demikian
legal opini ini saya perbuat dan sampaikan kepada Saudari Nurmiati. Semoga
dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyelesaikan perkara saudari. Atas
kepercayaan yang saudari beri kepada saya. Mewakili Biro Bantuan Hukum-Sentral
Keadilan (BBH-SK) Banda Aceh, saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya;
TAUFIK HIDAYAT,S.H.
Advokat