Rabu, 10 April 2013

Menikah Di Bangku Sekolah, Menghambat Untuk Cerdas

Menikah, Sudirman Dikeluarkan dari Sekolah; sepenggal kalimat tersebut diatas merupakan judul berita pada Tempo.co tanggal 3 April 2013 yang saya kutip untuk mengawali tulisan ini.
Persoalan menikah merupakan bagian dari hak asasi manusia setiap orang sebagaimana diakomodasi dalam Konstitusi dan diatur dalam Pasal 10 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Dengan demikian, menikah adalah hak setiap orang.
Defenisi pernikahan atau bahasa dalam undang-undang disebut perkawinan adalah ikatan lahir bathin antra antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (diatur dalam Pasal 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Dengan catatan, pernikahan tersebut dikatakan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari kedua belah pihak.
Pertanyaannya sekarang, usia berapakah seseorang dapat melangsungkan pernikahan? Tentu, jawabannya bagi mereka yang telah dewasa. Mengenai kedewasaan, menjadi hal serius yang perlu kita bahas dalam persoalan pernikahan.
Pada prinsipnya UU Perkawinan mengukur kedewasaan seseorang apabila telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, dan apabila belum mencapai usia tersebut, maka yang bersangkutan harus mendapat izin dari kedua orang tua (Pasal 6 ayat 2 UU Perkawinan). Sayangnya, dalam Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan,mengatakan perkawinan diizinkan apabila pihak laki-lakinya sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun dan perempuan sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun, tentunya Pasal ini membuka peluang terjadinya Pernikahan Dini sekaligus bertolak belakang dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak). Ini artinya, orang baru dikatakan telah dewasa apabila telah berusia lebih dari 18 (delapan belas) tahun. Sedangkan pada Pasal 26 ayat 1 huruf c UU Perlindungan Anak mengatakan bahwa kewajiban orang tua mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Nah, disitulah yang saya maksudkan bertentangan dengan perlindungan anak.
Setelah kita menilik payung hukum persoalan pernikahan dan usia yang pantas untuk melakukan pernikahan, maka kita akan kembali merujuk pada persoalan Sudirman, 17 (tujuh belas) tahun, siswa Kelas XII, Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Kresek, Kabupaten Tangerang yang telah resmi dipecat atau dikeluarkan (6 Maret 2013) dari sekolah karena melanggar aturan sekolah berupa perjanjian dan kesepakatan untuk tidak menikah selama mengenyam pendidikan di sekolah itu.
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Kresek, Kabupaten Tangerang (Haryawan) mengatakan masalah pernikahan Sudirman telah dibahas secara mendalam dengan tiga pihak yaitu sekolah, Sudirman dan orang tuanya. Pada pembahasan sebelumnya, pihak sekolah meminta agar Sudirman tidak menikah selama masih sekolah di SMA itu. Tetapi, tidak ada titik temu antara sekolah dan pihak orang tuanya. Aturan sekolah sudah jelas, melarang siswanya ketika masih mengenyam pendidikan tidak boleh menikah. Peraturan sekolah harus ditegakkan (istilah hukumnya:”Fiat Justitia Ruat Coelum” /biarpun langit runtuh hukum harus ditegakkan), meskipun demikian jangan sampai melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Sebelumnya, Sudirman sempat mengikuti Ujian Akhir Sekolah (UAS) pada awal Maret dan membayar uang iuran sekolah (SPP). Namun, dua hari mmengikuti UAS, pihak sekolah memberikan surat kepada orang tua Sudirman yang menyatakan ia telah dikeluarkan. Tiba-tiba Sudirman dikeluarkan dan tidak boleh ikut ujian. Uang SPP Rp 500 ribu dikembalikan.
Peristiwa ini mengajarkan kepada kita, bahwa dalam posisi sedemikian rupa sadar atau tidak sadar kita semua telah melakukan kesalahan yaitu melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan. Sebab, perlindungan anak bukan hanya tanggungjawab Pemerintah, Orang Tua atau LSM semata, akan tetapi tanggungjawab kita semua sebagai masyarakat.
Sekarang, bukan saatnya kita saling menyalahkan. Tapi, kita harus mencari solusi agar peristiwa ini tidak terulang lagi, sehingga cita-cita kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud.
Solusi yang tepat untuk persoalan ini menurut hemat saya adalah pertama; pada pembahasan sebelumnya saya mengatakan peraturan harus ditegakkan, dalam persoalan ini bijaknya kita bisa sedikit melunak, setidak-tidaknya memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti ujian, agar dapat menyelesaikan pendidikannya. Tentunya, hal ini bukan bermaksud untuk mengangkangi peraturan sekolah, namun demi kepentingan yang terbaik bagi anak (best interest for child) sebagaimana prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam hak-hak anak.kedua, bagi orang tua sebaiknya jangan memberikan izin kepada anak-anaknya yang masih duduk dibangku sekolah untuk melangsungkan pernikahan, karena itu melanggar UU Perlindungan Anak.ketiga,seyogyanya Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berani merevisi Pasal 6 dan 7 UU Perkawinan mengenai standarisasi ukuran kedewasaan bagi seseorang untuk dapat melangsungkan sebuah pernikahan, sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai standarisasi ukuran kedewasaan antara UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.keempat, LSM atau lembaga pemerhati anak dan perempuan harus sesering mungkin melakukan kampanye dan sosialisasi tentang pencegahan pernikahan dini bagi anak-anak yang masih dibawah umur dan berusia sekolah.
Semoga pemerintah, para orang tua, LSM atau pemerhati anak dan perempuan terbuka hatinya untuk melakukan perubahan, agar generasi penerus bangsa ini tidak hidup dalam kebodohan dan persoalan yang sama tidak terulang kembali di msaa datang, sehingga generasi penerus dapat melanjutkan cita-cita perjuangan bangsa ini.


Jumat, 08 Februari 2013

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh
sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum
masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 25
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4359);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG.
Pasal I :
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4359), diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional,
dan berpengalaman di bidang hukum.
Pasal 6B
(1) Calon hakim agung berasal dari hakim karier.
(2) Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung
juga berasal dari nonkarier."
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
a. hakim karier:
1. warga Negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain
yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. berusiasekurang-kurangnya45(empatpuluhlima)tahun;
5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk
paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan
pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
b. nonkarier:
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4,
dan angka 5;
2. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20
(dua puluh) tahun;
3. berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau
sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum; dan
4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang diajukan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu) orang dari 3 (tiga)
nama calon untuk setiap lowongan.
(4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
paling lama 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon
diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari
sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui dalam Rapat Paripurna.
(6) Presiden menetapkan hakim agung dari nama calon yang diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden.
(7) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan
ditetapkan oleh Presiden.
(8) Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh Presiden di antara hakim agung
yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(9) Keputusan Presiden mengenai penetapan Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Agung,
dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan
ayat (8) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengajuan nama calon diterima Presiden."
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang berbunyi sebagai
berikut:
- Sumpah Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti
kepada nusa dan bangsa".
- Janji Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung:
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan sebaikbaiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
berbakti kepada nusa dan bangsa".
(2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan di hadapan Presiden.
(3) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung atau Ketua Muda
Mahkamah Agung diambil sumpah atau janji menurut agamanya, yang
berbunyi sebagai berikut:
- Sumpah hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan
perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa
dan bangsa".
- Janji hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung:
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti
kepada nusa dan bangsa".
(4) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung."
5. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah
Agung karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berusia 70 (tujuhpuluh) tahun;
c. atas permintaan sendiri secara tertulis;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan berturutturut
yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya."
6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11A
(1) Hakim agung hanya dapat diberhentikan tidak dengan hormat dalam masa
jabatannya apabila:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus
selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; atau
f. melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh
Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
diajukan oleh Komisi Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul
pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5), hakim agung mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya usul pemberhentian.
(8) Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang hakim agung; dan
b. 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial.
(9) Majelis Kehormatan Hakim melakukan pemeriksaan usul pemberhentian paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pembentukan Majelis
Kehormatan Hakim.
(10) Dalam hal pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditolak, Majelis
Kehormatan Hakim menyampaikan keputusan usul pemberhentian kepada Ketua
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak tanggal pemeriksaan selesai.
(11) Ketua Mahkamah Agung menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) kepada Presiden paling lama 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan usul pemberhentian dari Majelis
Kehormatan Hakim.
(12) Keputusan Presiden mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (11) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Ketua Mahkamah Agung.
(13) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, tata kerja, dan tata cara pengambilan
keputusan Majelis Kehormatan Hakim diatur bersama oleh Mahkamah Agung
dan Komisi Yudisial."
7. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung yang
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan
Ketua Muda Mahkamah Agung karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 huruf c, tidak dengan sendirinya berhenti dari jabatan sebagai hakim agung.
(2) Dalam hal hakim agung yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11A menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil Ketua, atau
Ketua Muda Mahkamah Agung, dengan sendirinya berhenti dari jabatan sebagai
Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung."
8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Hakim agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11A dan Pasal 12 ayat (2) dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh
Presiden atas usul Mahkamah Agung."
9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung, seorang calon harus
memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang
hukum; dan
d. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda
Mahkamah Agung atau sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat
banding.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung, seorang calon harus
memenuhi syarat:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai hakim tinggi.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah Agung, seorang calon
harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim pengadilan
tingkat pertama."
10. Pasal 31 ayat (5) dihapus.
11. Ketentuan Pasal 31A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada
Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh pihak
yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan
dengan jelas bahwa:
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi; dan/atau
2. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang
berlaku; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
(4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya permohonan.
(5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau permohonannya
tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak diterima.
(6) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar
putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(7) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), amar
putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(8) Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita Daerah
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
(9) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau
tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan
permohonan ditolak.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung."
12. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan
peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Agung
melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan
keuangan.
(3) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang
bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan yang berada di
bawahnya.
(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada
pengadilan di semua badan peradilan yang berada di bawahnya.
(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan
memutus perkara."
13. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 32A dan Pasal 32B,
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32A
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan oleh Mahkamah
Agung.
(2) Pengawasan eksternal atas perilaku hakim agung dilakukan oleh Komisi Yudisial.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman
kepada kode etik dan pedoman perilaku hakim.
(4) Kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Pasal 32B
Mahkamah Agung harus memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan
informasi mengenai:
a. putusan Mahkamah Agung; dan/atau
b. biaya dalam proses pengadilan."
14. Pasal 38 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 80C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80C
Jabatan kepaniteraan Mahkamah Agung harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-
Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan."
16. Di antara ketentuan Pasal 80C dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80D
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80D
Sebelum kode etik dan pedoman perilaku hakim dibentuk berdasarkan Undang-Undang
ini, kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini."
17. Ketentuan Pasal 81A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81A
(1) Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya
kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata, baik di lingkungan
peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian perkara tata usaha negara.
(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata usaha negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara
dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berperkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan penerimaan
negara bukan pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(5) Mahkamah Agung berwenang menetapkan dan membebankan biaya proses
penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas anggaran dan biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
18. Di antara Pasal 81A dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 81B dan Pasal
81C yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81B
Kode etik dan pedoman perilaku hakim harus sudah ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 81C
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan."
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan diJakarta pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 3.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3TAHUN2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN1985
TENTANG
MAHKAMAH AGUNG
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku
kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha
negara. Undang-Undang ini adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.
Perubahan dilakukan karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, khususnya yang menyangkut pengawasan, sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang
berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi
terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi,
Mahkamah Agung bukan satu-satunya lembaga yang melakukan pengawasan karena ada
pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 24B Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu,
diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan
pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan, sedangkan
pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial adalah pengawasan atas perilaku hakim,
termasuk hakim agung. Dalam rangka pengawasan diperlukan adanya kerja sama yang harmonis
antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal 6B
Ayat (1): Yang dimaksud dengan "calon hakim agung yang berasal dari hakim karier" adalah
calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung.
Ayat (2): Yang dimaksud dengan "calon hakim agung yang juga berasal dari nonkarier" adalah
calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Angka 2
Pasal 7
Huruf a
angka 1: Cukup jelas.
angka 2 : Cukup jelas
angka 3 : Yang dimaksud dengan "magister di bidang hukum" adalah gelar akademis pada
tingkat strata 2 dalam bidang ilmu hukum, termasuk magister ilmu syariah atau
magister ilmu kepolisian.
angka 4 : Cukup jelas.
angka 5 : Cukup jelas.
angka 6 : Cukup jelas.
angka 7 : Cukup jelas.
Huruf b
angka 1 : Cukup jelas.
angka 2 : Yang dimaksud dengan "profesi hukum" adalah bidang pekerjaan seseorang yang
dilandasi pendidikan keahlian di bidang hukum atau perundang-undangan, antara lain,
advokat, penasihat hukum, notaris, penegak hukum, akademisi dalam bidang hukum,
dan pegawai yang berkecimpung di bidang hukum atau peraturan perundangundangan.
angka 3 : Cukup jelas.
angka 4 : Cukup jelas
Angka 3
Pasal 8
Cukup jelas
Angka 4
Pasal 9
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 11
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 11A
Ayat (1)
Huruf a : Cukup jelas.
Huruf b : Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah apabila hakim agung
yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar
pengadilan merendahkan martabat hakim agung.
Huruf c : Cukup jelas.
Huruf d : Cukup jelas.
Huruf e : Cukup jelas.
Huruf f : Cukup jelas.
Ayat (2) : Cukup jelas.
Ayat (3) : Cukup jelas.
Ayat (4) : Cukup jelas.
Ayat (5) : Cukup jelas.
Ayat (6) : Cukup jelas.
Ayat (7) : Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim yang dimaksud dalam ketentuan ini bersifat
ad hoc (kasus per kasus).
Ayat (8) : Cukup jelas.
Ayat (9) : Cukup jelas.
Ayat (10) : Cukup jelas.
Ayat (11) : Cukup jelas.
Ayat (12) : Cukup jelas.
Ayat (13) : Cukup jelas
Angka 7
Pasal 12
Cukup jelas
Angka 8
Pasal 13
Cukup jelas
Angka 9
Pasal 20
Cukup jelas
Angka 10 : Cukup jelas
Angka 11
Pasal 31A
Ayat (1) : Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a : Yang dimaksud dengan "perorangan" adalah orang perseorangan atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama.
Huruf b : Cukup jelas.
Huruf c : Cukup jelas.
Ayat (3) : Cukup jelas.
Ayat (4) : Cukup jelas.
Ayat (5) : Cukup jelas.
Ayat (6) : Cukup jelas.
Ayat (7) : Cukup jelas.
Ayat (8) : Cukup jelas.
Ayat (9) : Cukup jelas
Ayat (10): Cukup jelas
Angka 12
Pasal 32
Cukup jelas
Angka 13
Pasal 32A
Ayat (1): Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung masih diperlukan meskipun sudah
ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Hal ini dimaksudkan
agar pengawasan lebih komprehensif sehingga diharapkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim betul-betul dapat terjaga.
Ayat (2) : Cukup jelas.
Ayat (3) : Cukup jelas.
Ayat (4) : Cukup jelas
Pasal 32B
Akses kepada masyarakat dimaksudkan untuk mendapatkan putusan Mahkamah Agung
diberikan melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI).
Angka 14 : Cukup jelas
Angka 15
Pasal 80C
Cukup jelas
Angka 16
Pasal 80D
Cukup jelas
Angka 17
Pasal 81A
Ayat (1) : Berdasarkan ketentuan ini Mahkamah Agung menyusun kegiatan dan anggaran
tahunan, termasuk anggaran untuk penyelenggaraan tugas kepaniteraan.
Ayat (2) : Cukup jelas.
Ayat (3) : Cukup jelas.
Ayat (4) : Cukup jelas.
Ayat (5) : Cukup jelas.
Ayat (6) : Cukup jelas
Angka 18
Pasal 81B
Cukup jelas.
Pasal 81C
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4958

Senin, 10 Desember 2012

Catatan Akhir Tahun 2012 (Perkara Narkoba Masih Mendominasi di Aceh)


Kantor Advokat Yusri Law Firm/ LBH Kota Banda Aceh merupakan kantor yang bergerak dalam bidang pelayanan hukum, advokasi, advis hukum, konsultan hukum, baik perkara litigasi maupun non litigasi bagi masyarakat, telah sejak lama menjadi tujuan penunjukan sebagai penasehat hukum bagi masyarakat yang kurang mampu (perkara prodeo) oleh Polda Aceh maupun Polres Aceh Besar. Umumnya surat penunjukan hanya berlaku secara parsial/sebahagian saja, artinya jika polres menunjukan kantor LBH Kota Banda Aceh untuk mendampingi tersangka, maka pelayanan yang dilakukan hanya di tingkat polres tersebut (pemeriksaan tersangka di kepolisian), namun jika penyidik telah melimpahkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) ke Kejaksaan, maka bisa jadi Jaksa menunjuk Penasehat Hukum lain. Hal ini wajar-wajar saja, sebab tergantung pada kemitraan yang dilakukan oleh masing-masing institusi penegak hukum tersebut. Sehingga, penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi belum tentu sampai tuntas mendampingi perkara tersebut sampai ke pengadilan.sebab, penasehat hukum baru dapat bekerja bila memiliki surat kuasa khusus atau penunjukan dan/atau kalau di pengadilan dikenal istilah penetapan penasehat hukum. Perlu diingat, jika penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi, kemudian ditunjuk kembali oleh kejaksaan, maka bisa dipastikan pelayanan yang diberikan sampai pada tingkat peradilan.
            Sepanjang tahun 2012, beragam peristiwa dan perkara mewarnai perjalanan waktu, sehingga tak luput peristiwa demi peristiwa  menjadi catatan bagi kita sebagai pertimbangan menjadikan hidup lebih baik dan teratur pada tahun 2013 mendatang.
            Sepanjang tahun ini pula, Kantor Yusri Law Firm/LBH Kota Banda Aceh mendapat surat penunjukkan sebagai penasehat hukum dalam perkara prodeo yang ditangani Polres Aceh Besar dan Polda Aceh. Tercatat dalam agenda kerja kami, ada sebanyak lima jenis perkara yang kami dampingi. Perkara-perkara tersebut antara lain: ilegal logging sebanyak 2 perkara, pembunuhan anak 1 perkara, pencurian 2 perkara, perkawinan tanpa izin 1 perkara, keempat jenis perkara tersebut kami dampingi di Polres Aceh Besar, dan sebanyak 10 perkara narkoba kami dampingi di Polda Aceh.(data dapat dilihat dalam kolom dibawah ini)
Data Perkara tahun 2012 (Januari s/d Desember)
No
Jenis Perkara
Jumlah Perkara
Wilayah Hukum
1
Ilegal logging
2
Polres Aceh Besar
2
Pembunuhan Anak
1
Polres Aceh Besar
3
Pencurian
2
Polres Aceh Besar
4
Perkawinan tanpa izin
1
Polres Aceh Besar
5
Narkoba
10
Polda Aceh

            Sehingga, sangat jelas kita lihat dari data diatas bahwa perkara yang sangat dominan dan terjadi peningkatan drastis dari tahun sebelumnya adalah perkara narkoba. Pada tahun 2011 lalu, kami hanya mendampingi perkara narkoba sebanyak 1 kasus di Polda Aceh. Sedangkan perkara yang mendominasi pada tahun 2011 adalah diduduki perkara pencurian sebanyak 8 perkara kemudian diikuti perkara ilegal logging sebanyak 6 perkara (data dapat dilihat pada kolom dibawah ini sebagai data perbandingan)
Data Perkara tahun 2011 (Januari s/d Desember)
No
Jenis Perkara
Jumlah Perkara
Wilayah Hukum
1
Ilegal logging
6
Polres Aceh Besar
2
KDRT
1
Polres Aceh Besar
3
Korupsi
1
Polres Aceh Besar
4
Pembunuhan Biasa
4
Polres Aceh Besar
5
Pembunuhan Berencana
1
Polres Aceh Besar
6
Pencabulan disertai penganiayaan
1
Polres Aceh Besar
7
Pencurian
8
Polres Aceh Besar
8
Penadahan
2
Polres Aceh Besar
9
Pencurian dengan kekerasan
1
Polres Aceh Besar
10
Pencurian Ternak
1
Polres Aceh Besar
11
Penganiayaan
4
Polres Aceh Besar
12
Pengeroyokan
2
Polres Aceh Besar
13
Penggelapan
1
Polres Aceh Besar
14
Persetubuhan terhadap anak
1
Polres Aceh Besar
15
Narkoba
1
Polda Aceh

Berdasarkan data tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat terutama kepada para orang tua untuk dapat mengawasai pergaulan putra-putrinya, agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dapat merugikan masa depan mereka. Apapun alasannya, Narkoba merupakan musuh bersama kita. Mari mencegah agar anak bangsa ini tidak menjadi manusia yang lemah dan mudah diperdaya. Sehingga dapat melemahkan keberlangsungan Negeri ini dan penegakan Syariat Islam di bumi Serambi Mekah.
Sudah selayaknya kita mendukung program pemerintah yang menggalakkan kembali “Membaca Qur’an setelah Magrib”, dengan tujuan untuk menanamkan nilai-nilai Islam pada putra-putri kita, sehingga manusia yang berakhlak dan berbudi luhur terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum yang berlaku di negeri ini.