Jumat, 05 Oktober 2012

Soal Try Out Persiapan Ujian Nasional Profesi Advokat 2006

Materi Soal : Peran Fungsi dan Perkembangan Advokat Kode Etik Advokat
PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI ADVOKAT
1.       Organisasi profesi advokat yang terhimpun dalam PERADI saat ini berjumlah:
a.       6 organisasi advokat
b.      7 organisasi advokat
c.       8 organisasi advokat
d.      9 organisasi advokat
2.       Dibawah ini adalah beberapa organissi profesi advokat yang terhimpun dalam PERADI, kecuali:
a.       Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
b.      Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
c.       Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
d.      Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
3.       Saat ini ketentuan mengenai advokat diatur dalam undang-undang  Nomor:
a.       Nomor 8 Tahun 2002
b.      Nomor 8 Tahun 2003
c.       Nomor 18 Tahun 2002
d.      Nomor 18 Tahun 2003
4.       Organisasi advokat mempunyai peranan penting untuk mewujudkan seorang calon advokat menjadi advokat yang profesional, salah satunya adalah:
a.       Memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
b.      Memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang diperlukan untuk membela kepentingan setiap advokat.
c.       Merancangkan  dan melaksanakan suatu pendidikan khusus serta mengadakan ujian yang benar-benar bermutu bagi calon advokat.
d.      Memberikan informasi, data atau dokumen lain yang dibutuhkan setiap advokat dalam kepentingannya untuk membela klien.
5.       Dibawah ini adalah tujuan umum dibentuknya organisasi advokat, kecuali:
a.       Untuk memperjuangkan dan membela hak serta kepentingan setiap advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
b.      Memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang diperlukan untuk membela kepentingan klien dan setiap masyarakat.
c.       Untuk menumbuhkan dan memelihara prsatuan dan kesatuan antar advokat
d.      Untuk menegakkan harkat dan martabat profesi advokat.
6.       Undang-undang advokat memberikan kewenangan yang cukup besar kepada organisasi advokat, antara lain kewenangan untuk :
a.       Mengadakan ujian bagi calon advokat
b.      Melakukan pengangkatan advokat
c.       Melakukan tindakan pemberhentian advokat dari profesinya
d.      Semua jawaban benar
7.       Guna melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap setiap tindakan advokat dalam menjalankan profesinya, uu advokat mensyaratkan agar organisasi advokat membentuk suatu badan yang disebut:
a.       Komisi pengawas
b.      Lembaga pengawas
c.       Dewan pengawas
d.      Komisi advokat
8.       Lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi advokat yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat adalah:
a.       Dewan penasehat organisasi advokat
b.      Dewan kehormatan organisasi  advokat
c.       Dewan kode etik organisasi
d.      Dewan pengawas organisasi advokat
9.       Tugas seorang advokat adalah memberikan jasa hukum antara lain meliputi hal-hal dibawah ini, kecuali:
a.       Memberikan konsultasi hukum
b.      Memberikan bantuan hukum
c.       Memberikan pendidikan hukum
d.      Membela kepentingan klien
10.   Pada tanggal 21 Desember 2004, dibentuklah suatu wadah sebagai wujud nyata dari persatuan dan kesatuan advokat Indonesia yaitu:
a.       Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
b.      Himpunan advokat dan pengacara Indonesia (HAPI)
c.       Perhimpunan Advokat Indonesia
d.      Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)
11.   Organisasi advokat pertama di Indonesia adalah:
a.       IKADIN
b.      AAI
c.       PERADIN
d.      PAI
12.   Organisasi bantuan hukum pertama di Indonesia adalah:
a.       LBH
b.      LKHB
c.       LKH
d.      PBHI
13.   Organisasi bantuan hukum pertama di Indonesia adalah:
a.       IKADIN
b.      PERADIN
c.       AAI
d.      IPHI
14.   Ketentuan yang mengatur tentang advokat:
a.       UU Nomor 18 Tahun 2001
b.      UU Nomor 18 Tahun 2002
c.       UU Nomor 18 Tahun 2003
d.      UU Nomor 18 Tahun 2004
15.   Sebelum dikeluarkan UU tentang Advokat, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan advokat adalah:
a.       Ketua Mahkamah Agung
b.      Menteri Kehakiman
c.       Ketua Pengadilan Negeri
d.      Ketua Pengadilan Tinggi
16.   Sebelum dikeluarkannya UU tentang advokat, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pengacara praktek adalah:
a.       Ketua Mahkamah Agung
b.      Menteri Kehakiman
c.       Ketua Pengadilan Negeri
d.      Ketua Pengadilan Tinggi
17.   Perbedaan antara advokat dengan organisasi bantuan hukum antara lain:
a.       Advokat boleh menentukan dan menerima honorarium.
b.      Organisasi bantuan hukum hanya boleh memberikan bantuan terhadap orang yang tidak mampu.
c.       Advokat boleh memberikan bantuan hukum terhadap orang yang mampu dan tidak mampu.
d.      Jawaban semua benar.
18.   Setiap advokat wajib menjadi anggota salah satu organisasi profesi dibawah ini, yaitu:
a.       PERADIN atau IKADIN
b.      IPHI atau APSY
c.       SPI atau AKHI atau HPPM
d.      Jawaban semua salah
19.   Menurut ketentuan undang-undang advokat, organisasi advokat harus sudah terbentuk selambat-lambatnya:
a.       5 April 2004
b.      5 April 2005
c.       5 April 2006
d.      5 April 2007
20.   Dalam KUHAP pemberi bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa disebut:
a.       Pengacara praktek
b.      Advokat
c.       Penasihat Hukum
d.      Pembela
21.   Istilah bantuan hukum dalam UU Advokat diartikan sebagai:
a.       Pelayanan hukum dalam perkara pidana
b.      Penanganan perkara di pengadilan (litigasi)
c.       Penanganan perkara litigasi dan non litigasi
d.      Jasa hukum secara Cuma-cuma
22.   Jasa hukum yang diberikan advokat adalah:
a.       Memberikan konsultasi hukum
b.      Memberikan bantuan hukum
c.       Menjalankan kuasa
d.      Semuanya benar
23.   Yang membedakan pengacara prkatek dengan advokat adalah:
a.       Yang mengangkat, jenis perkara yang ditangani, usia/umur yang bersangkutan
b.      Yang mengangkat, wilayah kerja, jenis perkara yang ditangani, usia/umur yang bersangkutan
c.       Yang mengangkat, wilayah kerja
d.      Wilayah kerja, usia/umur yang bersangkutan
24.   Honorarium yang diterima oleh advokat didasarkan:
a.       Diterima setelah penandatangan surat kuasa
b.      Diterima setelah perkara selsesai
c.       Sebesar 15% dari nilai sengketa perkara perdata sesuai dengan ketentuan UU Advokat
d.      Kesepakatan dengan klien
25.   Hak imumunitas advokat dalam UU Advokat:
a.       Tidak diatur
b.      Diatur, dengan pembatasan adanya itikad baik dalam menjalankan tugas profesinya
c.       Pelanggaran terhadap kode etik profesi meskipun mengandung unsur pidana, tetap tidak dapat dituntut pidana.
d.      Semuanya salah
26.   Advokat yang menjadi pejabat negara:
a.       Harus mengundurkan diri dari profesinya
b.      Ijin advokatnya ditarik oleh organisasi profesi
c.       Tidak melakukan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut
d.      Semuanya benar
27.   Dibawah ini yang merupakan latar belakang pendidikan tinggi hukum yang diperbolehkan untuk dapat diangkat sebagai advokat adalah:
a.       Akademi Kepolisian (AKPOL)
b.      Akademi litigasi (Alti)
c.       Akademi Kepaniteraan
d.      Semuanya salah
28.   Dibawah ini adalah nama organisasi advokat yang terdapat dalam UU advokat, kecuali:
a.       AKHI
b.      HPPM
c.       APSI
d.      SPI
29.   Sebutan penasihat hukum/penasehat hukum terdapat dalam:
a.       UU Nomor 14 Tahun 1970
b.      UU Nomor 8 Tahun 1981
c.       Semuanya benar
d.      Semuanya salah
30.   Tuan Procotoyo adalah bukan seorang sarjana, namun sejak tahun 1979 telah beracara di pengadilan dan mempunyai ijin praktek, maka dengan adanya UU Advokat sekarang ini kedudukan Tuan Procotoyo:
a.       Tidak boleh beracara lagi
b.      Boleh beracara tapi dengan mengikuti tes ijin lagi
c.       Boleh beracara tapi harus melanjutkan kuliah pendidikan tinggi hukum terlebih dahulu
d.      Otomatis menjadi advokat
31.   Sesuai dengan Pasal 27 KUHAP dan Pasal 17 UU Advokat, maka Advokat:
a.       Berhak mendampingi kliennya sejak ditangkap dan atau ditahan
b.      Berhak mendapat berkas/dokumen untuk kepentingan pembelaan kliennya
c.       Berhak mendapatkan honorarium dari kliennya
d.      Berhak setiap saat menghubungi kliennya
32.   PERADI lahir pada:
a.       5 April 2004
b.      12 Desember 2004
c.       18 November 2004
d.      5 April 2005
33.   Uraian garis besar perkembangan organisasi advokat di Indonesia adalah:
a.       Bali Van Advocaten, Balai Advokat, PAI, PERADIN, HPHI,PUSBADHI, IKADIN, IPHI,AAI, PERADI
b.      PUSBADHI, Bali Van Advocaten, Balai Advokat, PERADIN, PAI, HPHI, IKADIN, IPHI, AAI, PERADI.
c.       Bali Van Advocaten, Balai Advokat, PERADIN, PAI, HPHI, PUSADHI, IKADIN, IPHI, AAI, PERADI
d.      Bali Van Advocaten, Balai Advokat PAI, PERADIN, HPHI, PUSBADHI, IKADIN, AAI, IPHI, PERADI.
34.   Tanggal 30 Agustus 1964 mempunyai arti penting karena:
a.       Sejak saat itu secara resmi PERADIN berubah menjadi PAI
b.      Sejak saat itu secara resmi PAI berubah menjadi PERADIN
c.       Berdirinya LBH
d.      Berdirinya PUSBADHI
35.   Aturan tentang advokat yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (RV) adalah:
a.       Tidak diperbolehkannya menggunakan advokat sebagai kuasa dalam persidangan
b.      Penggugat harus diwakili advokat sebagai kuasanya di persidangan
c.       Dibebaskannya para pihak untuk menunjuk/menggunakan atau tidak advokat sebagai kuasanya di persidangan
d.      Baik penggugat maupun tergugat harus menunjuk/mewakilkan advokat sebagai kuasanya dipersidangan.
36.   Satu-satunya organisasi advokat yang diakui pemerintah dalam rangka pembelaan para terdakwa tokoh-tokoh G 30 S/PKI adalah:
a.       Himpunan Penasihat Hukum Indonesia (HPHI)
b.      Pusat Bantuan dan Pengadbdian Hukum (PUSBADHI)
c.       Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
d.      Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
37.   IKADIN didirikan pada:
a.       10 September 1965
b.      10 Oktober 1975
c.       10 November 1980
d.      10 November 1985
38.   Untuk pertama kalinya materi ujian advokat diujikan sekaligus pada ujian pengacara praktik pada tahun:
a.       1993
b.      1994
c.       1995
d.      1996
39.   Kode etik bersama yang kemudian diadopsi oleh IKADIN, AAI dan IPHI dibawah payung forum komunikasi advokat Indonesia (FKAI) terjadi pada tahun:
a.       1990
b.      1994
c.       1995
d.      1996
40.   Pengawasan terhadap advokat sebelum UU advokat diatur dalam:
a.       UU Nomor 14 Tahun 1985
b.      UU Nomor 2 Tahun 1986
c.       Semuanya benar
d.      Semuanya salah
41.   Sebelum adanya UU advokat, pengawasan advokat dilakukan oleh:
a.       Ketua Mahkamah Agung
b.      Menteri Kehakiman
c.       Ketua Pengadilan Negeri
d.      Semuanya benar

Rabu, 03 Oktober 2012

Contoh Legal Opini Hukum


No                   : 120/ADV-YLF/X/2012
Lampiran       : -
Hal                  : Legal Opinion dan Sekaligus Penawaran Atas 
                         Penyelesaian Perjanjian Bagi Hasil 
                         No. KKB / PPM-350 / V / 2009



Kepada yth:
Sdr. Misbakun
di -
            Banda Aceh


Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.    Taufik Hidayat,SH.

Advokat / Penasehat Hukum pada kantor Advokat “ YUSRI LAW FIRM”, berkantor di Jalan T. Imum Lueng Bata No. 62 B Lam Seupung Sp. Surabaya, Banda Aceh.

Dengan ini kami memberikan pendapat hukum ( Legal Opinion ) dan sekaligus tata cara penyelesaian terhadap Perjanjian Bagi Hasil atas nama Tuan  Misbakun. Daud selaku Pemilik Modal dan Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku Ketua Koperasi Banting Tulang Jaya yang berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 129 Menara Batavia Lt. 11 Unit C 26.

Bahwa adapun uraian pendapat hukum (Legal Opinion) dan tata cara penyelesaian Perjanjian Bagi Hasil atas nama Tuan Misbakun Daud sebagai berikut :

1.    TENTANG PENDAPAT HUKUM ( LEGAL OPINION )

  Bahwa berdasarkan Perjanjian Bagi Hasil tanggal 04 Mei 2009 No. KKB / PPM-350 / V/2009 yang telah di Waarmerking oleh Jatmiko, SH, Notaris di Kota Tangerang tanggal 25 Juni 2009 Nomor 1238 / W / 2009 telah dibuat dan ditandatangani suatu bentuk Perjajian Bagi Hasil antara Koperasi Banting Tulang Jaya, berkedudukan di Jakarta, yang beralamat di Jalan Jalan KH. Mas Mansyur Kav. 129 Menara Batavia Lt. 11 Unit C 26 dan diwakili oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku Ketua Koperasi dengan Tuan Misbakun Daud, yang beralamat di Desa Neuheun Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar.

-   Bahwa adapun jenis kegiatan yang ditawarkan oleh koperasi Banting Tulang Jaya berupa Usaha Perdangan minyak, makanan kesehatan dan perdagangan diesel, sehingga Tuan Misbakun Daud bersedia untuk menyertakan modalnya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) hal ini sejalan dengan ditandatanganinya Perjanjian Bagi Hasil dan berakhir sampai dengan tanggal 04 Juni 2011.

-       Bahwa berdasarkan Perjanjian Bagi Hasil tanggal 04 Mei 2009 No. KKB / PPM-350 / V / 2009 yang telah di Waarmerking oleh Jatmiko, SH, Notaris di Kota Tangerang tanggal 25 Juni 2009 Nomor 1238 / W / 2008, maka antara Pihak Koperasi Banting Tulang Jaya dan Pihak Pemilik Modal telah sepakat membuat Perjanjian Bagi Hasil untuk kegiatan usaha perdagangan minyak, makanan kesehatan dan perdagangan diesel, dengan jumlah penyertaan modal yang disetorkan oleh Misbakun Daud kepada Koperasi Banting Tulang Jaya sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan modal tersebut akan dikembalikan sampai dengan tanggal 04 Juni 2011.

-    Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka Perjanjian Bagi Hasil  ini telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata Jo. Pasal 1338 KUHPerdata dan Perjanjian Kredit ini telah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku ;

-       Bahwa Perjanjian Bagi Hasil Kredit  ini berakhir pada bulan Juni 2011, akan tetapi pada kenyataannya Pihak Koperasi telah menunjukkan i’tikad tidak baik untuk menyelesaikan / melunasinya, dengan alasan hukum, yakni :

1.  Tuan  Misbakun Daud selama masa kontrak berjalan tidak pernah meneriman hak keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan dalam Pasal 5 Perjanjian Bagi Hasil, yakni sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara baik dan tunai.

2.  Pada tanggal 4 April 2011,  Pihak Koperasi melalui Radiman Subandrio yang mewakili Ny. Winda Lestari hanya melakukan pembayaran sebagian sertipikat koperasi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

3.  Bahwa dengan demikian masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 720.000.000,- (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku Ketua Koperasi Banting Tulang Jaya kepada Tuan Misbakun Daud.

-       Bahwa berdasarkan uraian hukum tersebut diatas, maka Pihak Koperasi Banting Tulang Jaya telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian Bagi Hasil sehingga menimbulkan kerugian bagi Tuan Misbakun Daud selaku pemilik modal. Dan untuk itu Tuan Misbakun Daud harus segera melakukan tindakan hukum terhadap Koperasi Banting Tulang Jaya yang diwakili oleh Ny. Dra. Hj. Winda Lestari selaku Ketua Koperasi.


4.    PROSES PENYELESAIAN

      Bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan 2 (dua) cara yakni :

a.    Penyelesaian Secara Hukum Pidana

Proses penyelesaian secara hukum pidana karena Perbuatan Pihak Koperasi diduga / disangka telah melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 378 KUHP.

b.    Penyelesaian Secara Hukum  Perdata

Proses penyelesaian secara hukum perdata yakni dengan berupa pengajuan Gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam perjanjian untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat Perjanjian Bagi Hasil ini.


4.  PENAWARAN

Saya dari Kantor Advokat YUSRI LAW FIRM berkantor di Banda Aceh Jalan T. Imum Lueng Bata No. 62 B Lam Seupung, Sp. Surabaya, menawarkan kesediaan untuk menyelesaikan masalah ini secara yuridis. Untuk itu kami mengajukan penawaran sebagai berikut :

Proses Pengajuan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdiri dari :

A.Biaya Proses Litigasi /Pengadilan(Jika terlaksana)diperhitungkan dengan rincian sebagai berikut :

1. Biaya transport tiket pesawat 3 orang pulang pergi sebanyak 15 kali keberangkatan @ Rp. 3.000.000,- x 3 advokat                         : Rp. 135.000.000
2.   Biaya pendaftaran perkara                               : Rp.      5.000.000,-
3.   Biaya penandatanganan surat kuasa untuk 3
      (tiga) orang Advokat                                           : Rp.   30.000.000,-
4.   Biaya legalisasi alat bukti                                  : Rp.     5.000.000,-
5.   Biaya pengambilan putusan                              : Rp.     3.000.000,-
           ------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya yang diperlukan                                : Rp. 178.000.000,-
                                             (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah )


B.   Total biaya yang diperlukan

1. Biaya operasional                                                  : Rp.  20.000.000,-
2. Biaya entertaint ( akomodasi )                              : Rp.  30.000.000,-
3. Biaya litigasi                                                            : Rp.178.000.000,-
           -------------------------------------------------------------------------------------------------
Total biaya keseluruhan                                        : Rp.228.000.000.,-
                                         (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah )


5.  SUCCESS FEE

Apabila perkara ini berhasil diselesaikan maka YUSRI LAW FIRM sebagai Advokat / Penasehat Hukum berhak atas Success Fee sebesar 10% dari hasil yang diterima. Dengan kata lain perbandingan Success Fee dalam perkara ini adalah 90 : 10 dari hasil yang diterima.


6.  PENUTUP

Demikianlah proposal ini kami ajukan sebagai bahan pertimbangan. Atas kepercayaan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.


Banda Aceh, 04 Oktober 2012
Hormat Saya
Advokat / Penasehat Hukum
Kantor Advokat YUSRI LAW FIRM


              dto.


Taufik Hidayat,SH.