Rabu, 01 Agustus 2012

HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR


Setelah reformasi, maraknya praktek-praktek korupsi justru semakin luas. Budaya Korupsi yang merupakan warisan orde baru, di era reformasi ternyata semakin di praktekkan, bahkan sampai merata di semua kalangan masyarakat, misal para elit politik, pimpinan/anggota partai politik, anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), jaksa, polisi, menteri hingga pejabat eselon atas. Padahal, diantara mereka dulunya selalu dengan lantang bersuara untuk menumpas korupsi yang dianggap produk rezim orde baru.
Korupsi di Indonesia saat ini sudah merasuki seluruh bidang. Kondisi ini, menggambarkan bahwa Indonesia tidak siap hidup dalam era reformasi dan demokratisasi karena kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) Indonesia dalam segi moral dan kesadaran hukum. Hal ini berakibat pada pelanggaran hukum dan pelecehan keadilan.
Buktinya, empat golongan koruptor kelas kakap belum dapat disikat habis. Empat golongan yang belum tersentuh itu adalah, istana sebagai refresentatif dari orang-orang di dalam pemerintahan, selain itu, ada Cendana yang mewakili pemerintahan masa lalu. Golongan koruptor yang tidak tersentuh lainnya yakni dari militer dan polisi. Sedangkan, golongan yang terakhir adalah pengusaha/konglomerat hitam.
Masih berkaitan dengan persoalan diatas, bahwa selama era reformasi, tercatat sebanyak 173 kepala daerah di Indonesia masuk penjara karena terbelit dan terlibat korupsi. Ini merupakan data sejak 2004 hingga 2012. Dari jumlah itu sekitar 70 persen diantaranya telah diputus pengadilan dan sudah diberhentikan. (Serambi, 16 April 2012)
Teringat pada statemen yang pernah disampaikan oleh anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dari Nusa Tenggara Timur. Beliau mengatakan: problema paling mendasar adalah bahwa kebanyakan mereka (penguasa/kepala daerah) memiliki masalah keuangan. Ketika mereka dilantik, mereka harus membayar kembali utang-utang yang dibuat saat berkampanye, serta biasa yang harus dikeluarkan untuk partai. Karena itu sepanjang masa kerja, mereka harus mengembalikan investasi yang sudah dikeluarkan sebelumnya sebagai politik balas budi. Dengan sifat seperti itu, sistem politik demokrasi menjadi sistem yang buruk dan berbahaya bagi kepentingan rakyat. Biaya politik yang tinggi itu pula diduga menjadi salah satu penyebab maraknya korupsi.
Selain itu, jika sebelumnya kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara menggelembungkan uang negara dan anggaran pemerintah. Saat ini lebih sering dilakukan dengan cara menyandera negara lewat berbagai macam aturan  dan kebijakan, seperti undang-undang. Sehingga, pemeilik kekuasaan dan kewenanganlah yang ikut bermain.
Jika kasus-kasus tersebut terus dibiarkan oleh pemerintah, hal itu akan dapat menjauhkan Indonesia dari semangat dan cita-cita perjuangan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Persoalan ditegakkannya hukum yang berkeadilan, kuncinya ada pada seberapa besar keinginanan politik dari pemerintah itu sendiri dalam menjalankannya.
Hukum dan kekuasaan (politik) tidak dapat dipisahkan antara satu sama lain, karena keduanya seperti dua sisi mata uang. Makanya, supaya kekuasaan politik berwajah keadilan hukum dan menjadi a place of discussion, sebaiknya hukum dan politik tidak dipertentangkan kata Adnan Buyung Nasution. (Harian Analisa,hal.30, 7 April 2008)
Perlu dicatat , menurut saya perlindungan hukum dan kepastian hukum adalah pondasi pokok dalam bernegara, jika menggunakan hukum untuk kepentingan politik, maka negara akan hancur.
Pencegahan Tindak Pidana korupsi
 Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, untuk mengikis korupsi pemerintah pada tanggal 12 Mei 2011 mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor IX/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Inpres ini lebih menitik beratkan upaya pencegahan dan didalamnya ada 102 rencana aksi yang dilaksanakan oleh instansi-instansi hukum. Pelaksanaan rencana aksi ini akan terus diawasi pemerintah.
Selanjutnya, pemerintah juga mewajibkan bagi setiap pejabat negara melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki kepada KPK.
Hukuman Bagi Koruptor
                Selama ini berbagai upaya telah dilakukan dalam memberantas korupsi, diantaranya dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada koruptor. Undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi para terdakwa korupsi sudah ada.  Artinya, secara konstitusi sudah diperbolehkan dan dijamin tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), namun yang belum ada adalah keberanian majelis hakim untuk menerapkan hukuman mati tersebut.
Negara diberi kewenangan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tapi, harus menjunjung tinggi dan mengedepankan azas presumption of innocent (praduga tidak bersalah). Oleh karena itu, pemberian vonis hukuman mati kepada koruptor sah-sah saja dan tidak melanggar HAM. Alasannya, tidak ada HAM yang tidak dibatasi oleh undang-undang.
Dalam undang-undang soal HAM pun sebenarnya sudah disebutkan jika hukuman mati diperbolehkan untuk empat hal yaitu, terorisme, narkoba, pembunuhan berencana dan korupsi. Namun, penerapan hukuman mati itu juga harus dilihat kasusnya dan dimungkinkan bila membahayakan dan mengguncang perekonomian negara.
Penerapan hukuman mati ini, menjadi pro–kontra di tengah masyarakat hingga pejabat negara. Sebut saja salah satu pejabat itu adalah mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi); Antasari Azhar, menurut beliau penerapan hukuman mati untuk koruptor sulit dilakukan, karena hukuman mati itu baru dapat dijatuhkan bila korupsi yang dilakukan terbukti mengguncang perekonomian negara. Indikasi mengguncang perekonomian negara itu tidak mudah. Sebab, mungkin perlu pelibatan ahli ekonomi. 
Buktinya, di indonesia, koruptor yang dihukum mati memang tidak ada, yang ada dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun, tapi itu pun hanya satu orang yakni Jaksa Urip TG, sedangkan lainnya hanya satu atau empat tahun.
Terlepas dari sikap pesimistis dari mantan Ketua KPK tersebut, Hukuman mati lebih tepat diterapkan kepada terdakwa pelaku korupsi, sebab perbuatan koruptor itu jelas-jelas menghancurkan perekononian negara dan uang rakyat. Perbuatan tersebut sangat membahayakan dan berdampak terhadap negara. Dengan penerapan hukuman mati itu, diharapkan dapat membuat efek jera bagi pelaku lainnya, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Walaupun ada alasan dari pihak lain yang mengatakan bahwa hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor, hal itu memang sulit dibuktikan, tapi faktanya di China justru mampu mengurangi tindak pidana korupsi.


Anak dan Pekerjaan Terburuk Baginya


Pekerja anak merupakan anak yang melakukan jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan dan menghambat proses belajar serta tumbuh kembangnya. Praktek mempekerjakan anak pada berbagai jenis pekerjaan-pekerjaan terburuk, harus segera dihapuskan karena merendahkan harkat dan martabat manusia khususnya anak-anak, serta merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar.
Jika orang yang memiliki harga diri tinggi cenderung mengembangkan sikap positif, hal yang sebaliknya terjadi pada orang-orang yang harga dirinya direndahkan. Pada usia anak-anak, salah satu yang kerap muncul adalah perasaan tidak kompeten.
Sampai dengan saat ini jumlah pekerja anak masih belum terdata secara pasti. Pekerja anak tersebar baik di daerah pedesaan maupun di perkotaan. Pekerja anak di daerah pedesaan lebih banyak melakukan pekerjaan bidang pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan maupun kegiatan ekonomi di lingkungan keluarga. Pekerja anak di daerah perkotaan dapat ditemukan di perusahaan, rumah tangga (sebagai pembantu rumah tangga atau pekerja industry rumahan atau industry keluarga) maupun di jalanan seperti penjual koran, penyemir sepatu atau pemulung.
Banyak alasan yang dikemukakan sebagai pembenaran terhadap keberadaan pekerja anak tersebut. dari berbagai alasan yang dikemukakan, factor kemiskinan dan kondisi ekonomi dianggap sebagai factor utama yang mendorong keberadaan pekerja anak. Penelitian Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Aceh (2005-2007), menemukan berbagai factor yang menyebabkan anak-anak bekerja baik untuk membantu nafkah keluarga atau untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Kemiskinan disebutkan sebagai penyebab utama. Disamping berkaitan dengan akses dan kesempatan anak memperoleh pendidikan. Tradisi yang masih banyak dianut  masyarakat juga ditemukan sebagai factor pendorong dan penarik (push and pull), bahwa mempekerjakan anak dianggap sebagai bagian dari proses belajar bagi anak untuk menghargai kerja dan tanggungjawab, yang akan berguna bagi masa depannya. Mempekerjakan anak dinilai sebagai media untuk melatih dan memperkenalkan dunia kerja, disamping harapan kepada anak untuk membantu perekonomian keluarga.
Mempekerjakan anak pada dasarnya merupakan sesuatu hal yang buruk di Indonesia, namun demikian keadaan seperti itu sudah ada sejak Indonesia masih dijajah oleh Pemerintah Belanda. Sejarah perlindungan bagi anak yang bekerja dimulai sejak jaman pemerintahan Belanda yang ditandai dengan dikeluarkannya beberapa peratutan perundang-undangan yang mengatur soal pelarangan untuk mempekerjakan anak. Namun, upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan bagi anak yang bekerja tersebut melalui peraturan perundang-undangan lebih menitikberatkan kepada perlindungan bagi anak yang bekerja dan bukan khusus ditujukan untuk menghapus secara keseluruhan pekerja anak.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda tersebut antara lain 1) Staatsblad Nomor 647 Tahun 1925 yang intinya melarang anak dibawah umur 12 (dua belas) tahun untuk melakukan pekerjaan: di pabrik pada ruangan tertutup biasanya dipergunakan mesin dan dilakukan pekerjaan tangan oleh sepuluh orang atau lebih secara bersama-sama, pembuatan,  pemeliharaan, perbaikan dan pembongkaran jalan tanah, penggalian, perairan dan bangunan serta jalan-jalan, pada perusahaan kereta api, bongkar muat barang; 2) Ordonansi tahun 1926, Staatsblad Nomor 87 melarang mempekerjakan anak dibawah umur 12 (dua belas) tahun pada pekerjaan di kapal. 3) Regeringsverordening Tahun 1930 Staatsblad Nomor 341 melarang anak usia dibawah 16 (enam belas) tahun untuk melakukan pekerjaan pada bangunan.
Dalam perkembangan selanjutnya, pengaturan mengenai perlindungan dan pelarangan anak yang bekerja diatur  oleh UU No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Selain itu, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar dengan Inpres No.1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar, sehingga anak-anak yang berusia 7 (tujuh) sampai 15 (lima belas) tahun mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dasar. Dengan kebijakan ini diharapkan secara tidak langsung dapat mengurangi pekerja anak.
 Seiring dengan perkembangan waktu, pemerintah Indonesia melalui undang-undang ketenagakerjaan mengultimatum para pengusaha agar tidak mempekerjakan anak. Namun, ultimatum tersebut tidaklah secara imperatif (mewajibkan) melarang para pengusaha mempekerjakan anak.
Adanya pengecualian, secara fakultatif (tidak mewajibkan) ultimatum tersebut memberi peluang bagi pengusaha untuk mempekerjakan anak. Dengan catatan, bila usia anak telah sampai 13 atau 15 tahun dan pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan ringan, sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya. Disamping itu, pengusaha juga harus memenuhi persyaratan, antara lain:(a) izin tertulis dari orang tua;(b) perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali si anak;(c) waktu kerja maksimum 3 jam;(d) dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu atau jadwal sekolah;(e) keselamatan dan kesehatan kerja;(f) adanya hubungan kerja yang jelas, dan (g) menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tak kalah pentingnya, dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa. (UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Persyaratan tersebut tidak berlaku jika anak bekerja pada usaha keluarganya. Pada prinsipnya, pekerjaan yang dilakukan anak lebih kurang adalah untuk mengembangkan bakat dan minatnya serta mendidik anak untuk mampu bertanggungjawab dan mengetahui dunia kerja yang nyata, sehingga ketika telah tiba waktu mereka memasuki dunia kerja, mereka telah siap.

Penerapan Syari’at Islam, Ditangan Pemimpin Oleh: Taufik Hidayat,SH.


Menurut sejarah, propinsi Aceh telah menjadi propinsi khusus. Artinya Aceh diberi otonomi lebuih luas dalam bidang ekonomi, politik, hukum dan agama. Pemberian otonomi khusus di propinsi Aceh, termasuk didalamnya klausul penerapan syari’at, telah membuka jalan untuk mewujudkan syari’at Islam di atas bumi ini.
Propinsi Aceh adalah salah satu propinsi diterapkannya Syari’at Islam yang payung hukumnya antara lain Undang-Undang No. 44 Tahun 99 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam.
Dalam pandangan filsafat, tujuan akhir syari’at adalah keadilan. Kaitannya dengan syari’at Islam, keadilan yang harus dicapai mesti mengacu pada pedoman pokok agama Islam, yaitu al-Quran dan Hadis. Dengan demikian, keadilan dalam Islam merupakan perpaduan harmonis antara hukum dengan moralitas.
Pada prinsipnya, pemberlakuan syari’at Islam di propinsi Aceh adalah untuk terwujudnya ketertiban umum dan Keadilan. Tentunya, kita berharap pemberlakuan syari’at Islam tersebut bukan sekedar slogan atau simbol semata dari pemerintah daerah. Esensinya adalah semangat menegakkan syari’at kepada siapapun tanpa pandang bulu.
Islam pada hakikatnya tidak bertujuan untuk menghancurkan kebebasan individu, tapi mengontrol kebebasan itu demi keselarasan dan harmonisasi masyarakat yang terdiri dari individu itu sendiri. Individu diberi hak untuk mengembangkan hak pribadinya dengan syarat tidak mengganggu kepentingan orang banyak.  
Kita percaya, dalam frame pemikiran indvidu-individu yang sama sekali belum pernah menginjakkan kaki di bumi bersyari’at ini, yang tergambar adalah Aceh propinsi yang penuh damai, taat dan bebas maksiat.
Faktanya, di Aceh memang tidak ditemukan tempat lokalisasi seperti di daerah lain di Republik ini, kita juga tidak menjumpai tempat penjualan minuman keras (miras), dan tidak ditemukan lapak (tempat) berjudi dan lain sebagainya tempat-tempat maksiat.
Fakta boleh berkata tidak, namun fenomena yang terjadi sungguh mencengangkan kita semua. Di  negeri yang bersyari’at ini, ternyata terselubung maksiat. Jejak-jejak maksiat tersebut dapat terlihat, misal terungkapnya beberapa salon esek-esek di Peunayong, kemudian aparat keamanan berhasil menangkap satu truk berisi minuman keras (miras) di Kecamatan Kuta Raja baru-baru ini. Selain itu, tampak pemandangan yang cukup mengejutkan, dimana pedagang kaki lima disepanjang jalan menuju Simpang Dodik Keutapang menyediakan lapak bagi pasangan muda-mudi non muhrim dikeremangan cahaya lampu ketika malam.
 Kesan yang timbul selama ini, mungkin akibat renaissance (masa peralihan dari abad pertengahan ke abad modern) yang membuat manusia mabuk oleh kemerdekaan formil, sehingga manusia berbuat dalam masyarakat dengan kebebasan penuh, tidak perlu diatur. Akibatnya nafsu menjadi raja gerak langkah manusia.
Sampai detik ini, belum ada batasan yang jelas dari pemerintah tentang apa yang dimaksud dengan penerapan syari’at. Slogan ini dibiarkan kabur atau remang-remang sedemikian rupa sehingga tidak jelas maksudnya, entah karena kebodohan atau malah disengaja.
Sekiranya yang dimaksud pemerintah mengenai penerapan syari’at adalah hukum-hukum agama yang berkenaan dengan persoalan ibadah, maka penerapannya tentu tidak perlu dengan mengincar kekuasaan, terlebih membangkitkan sentimen dan emosi massa. Masalah ibadah merupakan persoalan yang sudah dikenal luas oleh kebanyakan umat Islam. Dan karena itu, dia tidak perlu dukungan ataupun pengaturan negara dan aparaturnya.
Padahal pemerintah sebagai subjek sekaligus objek syari’at Islam, memegang peranan sentral dalam aktualisasi syari’at Islam yang selalu memperhatikan bentuk keseimbangan disegala bidang, bukan hanya keseimbangan antara manusia dengan manusia, tetapi lebih jauh dari itu keseimbangan antara manusa dengan alam dan manusia dengan Tuhan.
Maka, untuk dapat mengaktualisasikan hukum Islam tersebut, seyogyanya menjadi tanggungjawab kita bersama, terlebih menjadi tanggungjawab kepala daerah sebagai pemimpin di propinsi ini. Dalam momentum pesta demokrasi kali ini, siapapun yang terpilih sebagai kepala daerah nantinya, sudah selayaknya memiliki komitmen untuk tetap menegakkan syari’at. Bagaimanapun juga harus diakui bahwa implementasi syari’at secara menyeluruh sangat tergantung pada keterkaitan pemimpin muslim terhadap syari’at.

Pembalakan Liar Undang Bencana di Aceh OLEH: TAUFIK HIDAYAT,SH.


Mengawali tulisan ini, perlu kiranya kita bermuhasabah atau istilah keren yang lebih dikenal melakukan instrospeksi diri. Apa sesungguhnya yang menyebabkan alam hari ini tidak begitu bersahabat dengan kita (manusia), ataukah kita tidak mau lagi bersahabat dengan alam.
Kerusakan lingkungan, bukan sekedar merusak alam, efeknya sudah sama-sama kita rasakan selama ini. Potensi bencana yang ditimbulkan dikemudian hari juga tidak kecil. Makanya tak heran bila kita sering mendengar tanah longsor dan banjir bandang. Bukan hanya harta benda, jiwa pun turut menjadi korban keganasannya.
Meskipun payung hukum untuk melindungi kawasan hutan dari pembalakan liar telah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). Namun, beragam alasan diperoleh dari para pelaku pembalakan liar yang diproses hukum, diantaranya adalah: Satu; Memenuhi Kebutuhan Hidup Keluarga. Biasanya dan sering kali pelaku yang ditangkap oleh polisi hutan (Polhut), tim gabungan atau aparat kepolisian dalam razia, bukanlah pelaku utamanya (tauke/cukong) tapi pekerja/buruh kecil. Terkadang, usia mereka masih belia dan ada juga yang masih berusia angkatan kerja produktif. Mereka bekerja dibayar dengan upah yang kecil. Dengan harapan, meskipun upah yang didapat tak sebanding dengan resiko pekerjaan, asalkan dapat menyambung hidup keluarga hari ini, cukup dan tak apa bagi mereka.  Kedua; Terbatasnya Lapangan Kerja. Konflik yang berkepanjangan (30-an tahun lebih), kemudian disusul dengan bencana gempa dan tsunami yang menerjang Aceh 2004 lalu. Bukan tak berdasar yang menyebabkan kurangnya lapangan kerja di Aceh dan menurunnya kualitas sumber daya manusia akibat rendahnya pendidikan yang dikecap. Aceh yang begitu kaya dan dikenal dengan sebutan daerah modal. Namun, tak seimbang kekayaan yang dimiliki dengan pemerataan perekonomian yang nyata kita lihat saat ini. Sehingga, berdampaklah pada terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia bagi usia produktif. Mau tidak mau, pembalakan liar, menjadi tumbal atas keterbatasan tersebut. Ketiga; Tergiur harga kayu yang menjanjikan. Pada dasarnya, yang menjadi daya tarik maraknya pembalakan liar adalah harga kayu dari hasil pembalakan liar tersebut cukup tinggi dan cukup menjanjikan di pasaran. Sayangnya, hasil yang menjanjikan itu hanya dinikmati oleh tauke/cukong saja. Sementara, pekerja yang saya sebutkan diatas tadi. Tidak mendapat apa-apa dan sering ketika mereka sedang melakukan aktifitas kepergok dan ditangkap aparat. Maka, pribahasa yang tepat untuk mengungkapkan situasi yang demikian adalah “orang lain makan nangkanya, kita yang kena getahnya” atau sekonyong-konyong kita bisa berpikir bahwa “ sudah jatuh ketimpa tangga pula”.
Hutan Aceh yang masih perawan dan belum terjamah sama sekali, sangat mendukung dan menjadi daya tarik tersendiri terjadinya pembalakan liar. Tingginya angka kasus pembalakan liar di sejumlah tempat di Mekah wilayah Bumi Serambi, sudah selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Tercatat sepanjang periode 2011, sebanyak 6 (enam) kasus pembalakan liar terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort Aceh Besar.
Masih dalam tahun yang sama, menurut data yang penulis miliki berupa kliping koran yang bersumber dari Harian Serambi, tercatat sebanyak 10 (sepuluh) kasus pembalakan liar terjadi di sejumlah tempat dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah Aceh. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Aceh Timur 1 (satu) kasus, Aceh Besar 1 (satu) kasus, Banda Aceh 1 (satu) kasus, Aceh Tenggara 3 (tiga) kasus, Nagan Raya 1 (kasus), Aceh Tamiang 1 (satu) kasus, Bireueun 1 (satu) kasus, dan Pidie 1 (satu) kasus.
            Maraknya pembalakan liar merupakan penyebab terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Aceh. Harusnya, musibah banjir dan tanah longsor yang terjadi di berbagai kabupaten/kota di Aceh, seperti banjir bandang di Aceh Tamiang akhir tahun 2006, banjir bandang di Tangse, Pidie pada Maret 2011 dan Februari 2012 yang lalu dan disusul dengan banjir bandang di Aceh Tenggara, Gayo Lues dan Aceh Jaya beberapa bulan lalu dapat dijadikan pelajaran.
Esensinya, kerusakan parah hutan akibat pembalakan liar semakin mengkhawatirkan dan telah menyebabkan kerusakan ekosistem alam diatas ambang kewajaran. Menurut Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, sejak lima tahun terakhir, setidaknya tercatat dan terjadi 858 kali musibah banjir dan 188 kali lebih musibah tanah longsor di berbagai daerah di Aceh dan sejak lima bulan ini saja, sudah terjadi 20 kali musibah banjir di sejumlah daerah. Dampak dari pembalakan liar tidak dapat dilepaskan dari tindakan pengawasan agar ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mencegah kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia. Harus diingat juga bahwa, kurangnya kontrol dan penegakan hukum, bisa semakin mempercepat terjadinya proses kerusakan hutan dan lingkungan di Aceh.
Pada prinsipnya hutan sebagai penyangga kehidupan merupakan kepentingan bersama yang menuntut adanya tanggungjawab dan peran serta seluruh masyarakat untuk mempertahankan keberadaannya, menjaga dan melestarikannya. Padahal, bila kita arif menjaga dan merawat lingkungan, tentu potensi bencana akan kurang, sehingga  menunjang bagi peningkatan kesejahteraan hidup generasi masa kini dan masa depan. Sejauh ini, berbagai program seperti penanaman kembali hutan-hutan yang gundul atau reboisasi yang dilakukan masih sebatas seremonial saja.

LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS) DAN AROGANSINYA OLEH; TAUFIK HIDAYAT,SH.


Penyiksaan atau tindakan lain yang tidak bermartabat serta merendahkan warga binaan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh maupun di Indonesia merupakan bentuk kriminal dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), tentunya perbuatan tersebut juga merupakan cerminan prilaku buruk dari oknum petugas lapas. Kasus pemukulan yang terjadi baru-baru ini di Lapas Meulaboh merupakan contoh kuat yang membuktikan arogansi lapas sebagai tempat pembantaian, bukan sebagai tempat pembinaan.
Sepanjang bulan Desember 2011-Februari 2012, Working Group Against Torture (WGAT) mencatat sembilan kasus kematian tahanan/narapidana di tempat-tempat penahanan, seperti di Lembaga Pemasyarakatan.
Semestinya, dalam menjalankan tugas, petugas lapas harus sesuai dengan prosedur dan berpedoman pada Undang-Undang No.12 Tahun 1995, khususnya mengenai penegak hukum fungsional yang menjalankan tugas menyangkut warga binaan di Lapas.
Lapas merupakan semi pesantren, yang dimaksudkan untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan atau tahanan dan nara pidana (napi) dalam hal pembinaan akhlak. Oleh karenanya, warga binaan tersebut jangan diperlakukan secara kasar dan tidak manusiawi.
Berdasarkan UU Hak Asasi Manusia, KUHAP, Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik maupun Konvensi Menentang Penyiksaan dan UU Pemasyarakatan, tahanan maupun narapidana berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan fisik yang maksimal. Tahanan dan narapidana berhak untuk mendapatkan perlakuan yang layak sebagaimana halnya manusia bebas lainnya.
Sungguh disayangkan, jika seorang Kepala Lapas (Kalapas) pada salah satu lapas di Aceh pernah mengeluarkan pernyataan bahwa “ perlakuan kasar bawahannya terhadap warga binaan merupakan pembelajaran agar warga binaan tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya”. Perlu kita sadari bahwa sebenarnya pihak lapas merupakan penyumbang masalah pada lapas itu sendiri, yaitu perilaku mereka sendiri. Semestinya, Lapas menjadi tempat pembinaan warga binaan sebelum mereka dikembalikan ke tengah masyarakat  setelah habis menjalani masa hukum, bukan sebaliknya Lapas menjadi tempat pembantaian atau penghajaran. Lembaga Pemasyarakatan haruslah diartikan bukan hanya dari segi fisiknya belaka, melainkan juga dari sisi pembinaannya secara utuh. Hak-hak narapidana/warga binaan sesuai dengan perundangan dan peraturan yang ada perlu ditinjau kembali pelaksanaannya, agar sesuai dengan falsafah dan konsep pemasyarakatan yang kita anut.
BUDAYA KEKERASAN YANG MENGAKAR
Kekerasan di lapas hingga kini terus saja terjadi. Hal itu disebabkan lemahnya penegakan hukum serta masih kuatnya budaya kekerasan yang diterapkan di Indonesia khususnya lapas.
Kekerasan secara umum dipahami sebagai tindakan, perilaku, atau keadaan sosial yang mengakibatkan orang atau kelompok lain menderita, sengsara, terluka, bahkan meninggal dunia, selalu dipandang sebagai tindakan atau perbuatan tidak bermoral, tidak manusiawi, dan merusak basis kehidupan manusia. Sedangkan budaya merupakan sebuah proses dan hasil karya rohani manusia menjadi lebih baik (manusiawi). Keduanya sama-sama telah menjadi bagian dari sejarah manusia sampai saat ini. Lantas pertanyaanya, bagaimana bisa kedua kata yang bertolak belakang maknanya tersebut kerap dijadikan satu menjadi “budaya kekerasan”?
Menurut Dawam Raharjo, istilah “budaya kekerasan” adalah sebuah contradiction in terminis. Agaknya istilah itu semula berasal dari ucapan menyindir bahwa “kekerasan telah membudaya”. Maksudnya adalah bahwa kekerasan telah menjadi perilaku umum. Frekuensi pemberitaannya di media massa mempertegas bahwa gejolaknya sangat nampak dalam masyarakat. Tindak kekerasan yang umum terjadi bisa dilakukan secara individual maupun secara kolektif atau bersama-sama. Kekerasan yang dilakukan secara kolektif lebih berbahaya dibandingkan kekerasan yang dilakukan secara individual. Karena selain jumlah pelakunya lebih banyak, juga karena efek yang ditimbulkan lebih destruktif.
Tindak kekerasan yang dilakukan oleh sipir lapas di sejumlah lapas di Indonesia merupakan sebuah tragedi yang patut kita sayangkan. Bagaimana tidak, tragedi tersebut dilakukan oleh pihak yang paling berkuasa, yaitu negara. Inilah yang menghasilkan apa yang disebut sebagai kekerasan struktural, yaitu kekerasan yang digunakan oleh struktur kekuasaan yang dapat berupa aparat, tentara, pemerintah, dan atau birokrasi. Peradaban moderen memang secara de jure dan de facto memberi wewenang kepada negara sebagai satu-satunya institusi yang memiliki legitimasi melakukan kekerasan. Padahal kekerasan adalah tetap kekerasan yang memiliki unsur pemaksaan, destruksi, dan pengingkaran sebagian atau seluruh kebebasan, dan tidak menjadi soal siapa pelakunya.
Sejarah mengungkapkan bahwa pemerintahan ini dibesarkan dalam “budaya kekerasan”.  Tercatat peristiwa Madiun (1948), DI/TII (1960), PRRI/Permesta (1960), Peristiwa Aksi Sepihak (1964), Peristiwa G-30-S (1965), Pembunuhan Massal pasca G-30-S (1965-1966), Pemenjaraan, Penyiksaan, pembuangan massal pasca G-30-S (1966-1980), Pemenjaraan, Penyiksaan Kyai (1971), Peristiwa Tanjung Priok (1984), Peristiwa Talangsari (1989), Peristiwa Kudatuli (1996), Peristiwa Mei, Trisakti, Semanggi, Dukun Santet (1998), DOM Aceh (1980-2000), dan Tragedi Monas (2008) ditorehkan dalam lembar sejarah kelam bangsa ini. Jadi apa yang dilakukan oleh aparat pemerintah saat ini merupakan “warisan budaya kekerasan” dari pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Karena kekerasan yang terjadi di dalam lapas berlangsung secara terus menerus dan setiap saat maka warga binaan menjadi tidak peka bahkan menjadi mati rasa terhadap gejala kekerasan. Tindakan-tindakan kekerasan kemudian akan dianggap suatu kewajaran. Ketidakpercayaan yang timbul akibat tindakan oknum sipir sebagai aparatur negara, juga menciptakan rasa tidak aman. Rasa aman yang semestinya dijamin oleh pemerintah ternyata tidak didapatkan. Ini menjadi salah satu faktor mengapa warga binaan kemudian merasa perlu untuk menjaga diri. Bentuk perlindungan yang dapat dilakukan bisa berupa bergabung dalam suatu komunitas untuk melakukan sebuah tindakan, seperti melarikan diri, membakar ruang tahanan, mogok makan, dan lain sebagainya.
Akhirnya sebuah kata-kata bijak yang diungkapkan oleh Amstutz, “Ingatan bagi korban kekerasan masa lalu bukan hanya sekedar rekaman sebuah peristiwa, melainkan juga bentuk penagihan atas masa lalu yang pernah dideritanya sangat diperlukan untuk mendudukkan persoalan pada tempatnya untuk memulai hidup baru yang terbebas dari dendam sejarah”.
Adanya perbaikan sikap atau perilaku petugas lapas, agar masalah kekerasan tidak akan muncul kembali. Pemerintah perlu melakukan reformasi luar biasa di jajaran lapas hal ini terkait penyelenggaraan kewenangan mereka dan harus membentuk tim khusus pengawas Lapas yang bersifat permanen dan berkelanjutan serta secara rutin menyelidiki, mengawasi dan sering melakukan kunjungan mendadak untuk mengontrol kondisi lapas yang sebenarnya.

Mafia Hukum Dunia Peradilan Oleh: Taufik Hidayat,SH.


Disini kita menggunakan istilah mafia hukum untuk menunjukkan praktik korup peradilan, karena kata ini dianggap mewakili jejaring korupsi di lingkup peradilan dan penegak hukum. Kata ini juga menunjukkan pada satu bentuk korupsi yang dilakukan oknum jaksa hingga oknum hakim di Pengadilan.
Yang sering dijadikan apologi oleh para petinggi penegak hukum tersebut adalah perilaku korup tersebut dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Tetapi, pertanyaannya jika yang melakukan perilaku korup tersebut adalah semua orang yang ada dalam institusi, sulit kita membedakan apakah ini oknum ataukah memang institusinya yang bobrok.
Uang menjadi suatu hal yang sangat prinsipil dalam penyelesaian persoalan-persoalan hukum. Azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan hanya menjadi slogan saja, kenyataannya malah berbelit-belit, lama dan mahal. Peradilan menjadi seperti kantor lelang yang menjajakan dagangan hukumnya dengan variasi harga dengan penawaran tertinggi.
Jika demikian keadaanya, betapa buruk dan menyedihkan nasib klien yang tidak mampu atau miskin. Ciri inilah yang nampaknya masih belum dipahami oleh sebagian besar masyarakat kita sehingga banyak yang menyebutkan bahwa hukum tidak dapat menyentuh kaum elit karena biasanya kasus-kasus yang melibatkan kaum elit akan di”peti-es”kan oleh Kejaksaan dengan mengeluarkan SP3 (surat peintah penghentian penyidikan) atau kalaupun sampai masuk ke pengadilan, maka akan dikenakan pemidanaan yang sangat ringan atau putusan bebas dan kalaupun hal itu terjadi hanya mereka yang kalah dalam bertarung sehingga menjadi tumbal hukum.
Mengutip pernytaan Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (Harifin Tumpa): “Sulit dibayangkan jika oknum hakim dan jaksa sudah saling berjanji berapa hukuman yang akan diberikan, peradilan menjadi sandiwara dan akhirnya tercabik-cabik.” 
Fakta bahwa pengadilan-pengadilan yang ada di republik ini, bekinerja lamban, rumit dan membutuhkan biaya mahal dalam menyelesaikan suatu perkara. Belum terpenuhinya standar integritas moral aparat penegak hukum selama ini, khususnya hakim sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum (law enforcement) di Indonesia merupakan suatu kendala terwujudnya peradilan yang bersih dari KKN (Korups, Kolusi dan Nepotisme). Pengadilan seharusnya wajib secara mandiri memperlihatkan kedewasaan berpola pikir yang objektif serta berprilaku adil dan benar. Jika tidak demikian, lambat laun tanpa disadari dan rasakan, akan muncul fenomena dalam wujud suatu proses pembusukan yang sungguh menyakitkan. Sehingga, wajar-wajar saja kalau hukum di Indonesia masih dikatakan bobrok,hakimnya saja masih belum beres. Kondisi hukum seperti inilah yang dilihat masyarakat sebagai keterpurukan hukum yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum sehingga timbullah ide seperti yang diungkapkan Faisal Basri: perlunya hakim impor.
             Sejak Januari hingga awal Mei 2011, Komisi Yudisial menemukan 1.000 hakim nakal di seluruh pengadilan negeri di Indonesia. Seribu hakim nakal itu adalah mereka yang memanfaatkan posisinya untuk mengambil keuntungan materi secara pribadi. (Harian Serambi, 8 Mei 2011, hal.5)
Kekhawatiran yang menonjol selama ini adalah ketidakmampuan para hakim untuk menahan hawa nafsu guna memenuhi tuntutan duniawi dengan cara-cara mengkomersialisasikan hukum.Masih tingginya angka kejahatan korupsi yang dilakukan oleh hampir semua instansi khususnya peradilan di Indonesia merupakan faktor penghambat tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, saat ini orang sepertinya tidak lagi merasa malu menyandang predikat tersangka kasus korupsi, sehingga perbuatan korupsi tersebut seolah-olah sudah menjadi sesuatu yang biasa/lumrah untuk dilakukan.
 Bangsa Indonesia telah menobatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Karena itu, adalah logis kalau korupsi harus dihadapi dengan cara-cara luar biasa pula. Sayangnya, secara filosofis penerapan hukum di Indonesia masih sebatas pada keadilan di permukaan dan lebih bersifat formalitas.
Memahami persoalan diatas, tentunya kita dapat bercermin pada persoalan-persoalan hukum di tanah air, sebutlah “tuntutan reformasi” ditahun 1998. Kesulitan yang paling krusial adalah, darimana kita harus mulai untuk memperbaiki carut marutnya hukum bangsa ini. Meminjam istilah Julia Kristeva (Pemikir Post modernis), inilah sebuah kondisi objektif, yaitu suatu peristiwa kehidupan yang kacau tidak menentu dan tidak ada harapan, objek hukum berarti suatu kondisi atau keadaan dimana setiap orang tengah bermain-main dan terlibat permainan untuk mempermainkan hukum. Ada yang menangis, tertawa, berjualan, telanjang, tidak punya malu dan ada apa saja didalamnya.
 Bahwa Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pengadilan tertinggi haruslah berada dalam keadaan yang bukan saja bersih, jujur, benar dan adil, tetapi juga harus memiliki kemandirian dari campur tangan pihak manapun. Itu berarti sebagai implikasi dan konsekuensi lebih lanjut bahwa para hakim yang berada dibawah lembaga tersebut haruslah manusia-manusia yang bukan saja memiliki intelektualitas yang dapat diandalkan, melainkan juga etik, moral dan integritas mereka harus terpuji.
Guna membenahi kembali kinerja MA dalam mengangkat citra supremasi hukum, maka perlu dikaji kembali suatu aspek yang sangat esensial yaitu pembenahan perilaku hakim yang berintikan etika religi, yakni moralitas. Dalam bingkai pemikiran yang demikian, diperlukan penanganan yang serius dengan cara melakukan pengawasan dunia peradilan yang bersinergi dengan pengawasan hakim dan jaksa, sehingga mampu mencegah praktik korupsi di lingkup peradilan.
Selain daripada itu, diwujudkannya masyarakat madani di era ini adalah terciptanya suatu masyarakat yang tak berkelas (a classless society) yaitu hukum yang tidak membedakan to have dan the have not. Semua sama di depan hukum, dalam kondisi masyarakat yang demikian segala bentuk monopoli dan mafia hukum di peradilan tidak bisa tumbuh dan berkembang.

NARKOBA SUMBER MALAPETAKA


Mengutip kalimat  “Narkoba, Kado Istimewa dari Neraka”, pada sebuah foster yang dipajang di salah satu sudut kantor Polisi Daerah Aceh, merupakan pesan yang bermakna bagi setiap orang.
Pada dasarnya, terdapat tiga golongan narkoba (golongan alami, semi sintetis dan sintetis) dimana salah satu zat yang terkandung didalam narkoba tersebut sangat bermanfaat dan diperlukan tubuh kita sebagai obat untuk penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi kita (manusia).
 Kondisi yang memprihatinkan justru penggunaan dan peredaran narkoba yang kini terjadi menyasar para siswa dan aparat kepolisian. Bila ini tidak terbendung, maka hancurlah generasi muda, daya pikir mereka menurun dan membuat masa depan mereka hancur. Pengguna narkoba kini bukan hanya mereka yang ingin lari dari sebuah masalah atau pengaruh lingkungan, namun cendrung ke gaya hidup. Sikap inilah yang susah diberi pengertian apa damapak buruk dari narkoba. Mereka lebih asik dan bangga dengan kehidupan mereka.
Hal ini akan lebih merugikan lagi jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Dimana saja, narkoba itu ancaman bagi kita. Faktanya, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di Propinsi Aceh kian memasuki tahap yang mencemaskan. Dalam perkembangannya satu tahun belakangan ini, BNN (Badan Narkotika Nasional) mencatat 48.300 orang di Aceh termasuk dalam kelompok pemakai narkoba. Jumlah ini menempatkan Aceh sebagai peringkat empat nasional dari 33 propinsi dalam hal peredaran narkoba secara nasional.
Kondisi ini memang pantas membuat kita cemas sekaligus waspada. Sebab, angka 48.300 orang itu mengindikasikan sudah lebih 1 persen dari 4,6 juta jiwa penduduk Aceh yang terdata oleh BNP Aceh sebagai pecandu narkoba.
Jika demikian situasinya, bagaimana mungkin instruksi Presiden (Inpres No.12 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Narkoba) yang mengatakan Indonesia harus bebas narkoba pada 2015 dapat terwujud. Jangankan bebas, meminimalisir saja seakan jauh api dari panggang.
Peredaran narkoba di Aceh dari waktu ke waktu cenderung dinamis. Bahkan, bandar narkoba saat ini tidak lagi beraksi di wilayah perkotaan, melainkan sudah merambah ke perkampungan penduduk, 70 persen narkoba beredar di pedesaan/perkampungan meliputi jenis ganja, sabhu-shabu, putaw, amfetamin, hingga penggunaan lem. Hal ini mengindikasikan bahwa narkoba bukan lagi barang langka, tetapi mudah untuk diperoleh oleh para pengguna. Kondisi ini akan merusak ekonomi, tatanan agama, budaya dan prilaku sosial kehidupan perkampungan yang selama ini cukup aman, tentram dan bersahaja.
Lembaga kepolisian di Aceh pun sebagai garda terdepan dalam perang melawan narkoba, ternyata tidak pula steril dari jerat narkoba. Sedikitnya, 830 lebih personil Polri yang masih aktif  pada institusi tersebut di Aceh tahun lalu terindikasi terlibat narkoba. Angka yang terbanyak memang pada kelompok pengguna, tapi pengedarnya pun tak sedikit, bukan rahasia lagi terkadang ramai dari jajaran perwira. Logikanya, bagaimana mungkin polisi yang mabuk mempunyai kinerja dan kreatifitas yang baik, sehingga mampu menjalankan tugas dengan baik pula.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, tugas pokok seorang polisi adalah melakukan penegakkan hukum. Jika oknum polisi dan TNI yang seharusnya menjadi penegak hukum terjerat narkoba, maka peredaran di masyarakat sudah sangat gampang. Polri, sebagai lembaga yang punya kewenangan penindakan para pemakai narkoba, seakan kehilangan kepercayaan dari masyarakat karena ada anggotanya ikut mengkomsumsi dan mengedar barang haram tersebut.
Menurut Kapolda Aceh bahwa kesulitan petugas jajaran Polda Aceh dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba karena dibekingi anggota polisi juga. Bagaimana mungkin polisi bisa menertibkan masyarakat, sementara masih ada oknum anggotanya yang terlibat peredaran narkoba.
Polisi konsisten terhadap pemberantasan peredaran narkoba dijajarannya. Untuk dapat melakukan pemberantasan tersebut, maka Peraturan Kapolda (Perkap) Aceh tentang sanksi terhadap personel polisi yang terindikasi mengkonsumsi narkoba sudah mulai diberlakukan. Sanksi yang diberikan bagi personel polisi yang terindikasi mengkonsumsi narkoba; yakni (1) bintara hingga perwira Polri di Aceh yang terindikasi menggunakan narkoba, diberi sanksi penghentian gaji berkala dan tunjangan kinerja (remunerasi); (2) tidak mendapat jabatan; (3) tidak mendapatkan hak atas pengusulan pangkat; (4) tidak mempunyai hak pendidikan; (5) sanksi ini berlaku sampai polisi yang bersangkutan benar-benar sembuh dari ketergantungan.
Kepolisian Daerah Aceh mengharapkan partisipasi dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, karena jika aparat saja yang bertugas di lapangan tanpa dibantu masyarakat, tidak akan berarti apa-apa. Apalagi dilema selama ini, polisi sangat kesulitan menangkap bandar besar, karena masyarakat kurang mendukung serta minimnya informasi yang diberikan.
Sejalan dengan itu, Kasdam Iskandar Muda (Brigjend TNI M.Sahil) menegaskan kepada anggotanya: kalau seorang prajurit bersenjata mengkonsumsi narkoba sampai mabuk, maka prajurit lainnya terancam tertembak, maka ancaman bagi prajurit tersebut adalah harus dipecat.
Tidak terlepas dari hal tersebut, peran orang tua agar mewaspadai gerak-gerik, tingkah laku anak-anaknya agar tidak sampai terjerumus kedalam  bahaya narkoba yang akan merusak prestasi dan nama baik orang tua. Selayaknya, di desa-desa dihidupkan kembali pengajian rutin bagi kalangan muda, sehingga masyarakat umum akan terhindar dari bahaya narkoba. Oleh karena itu, pencegahannya harus menjadi satu bagian dari agama, penerapan syariat menjadi solusi tepat, tentunya harus masuk ke dalam qanun. Selain itu, penanggulangan dan pemberantasan narkoba dengan pencegahan yang preventif di luar penegakan hukum yang tegas, seperti penyuluhan, kampanye dan pendidikan.