Senin, 09 Desember 2013

Legal Opini tentang Gugat Perceraian



Banda Aceh, 13 Juli 2013.
Perihal  : Legal Opini tentang Gugat Perceraian
              di Mahkamah Syar’iyah.
                                                                       Kepada Yth.
      Saudari Nurmiati
                                                        di-
                                                                         Tempat
Assalamu’alaikum wr...wb...           

Berdasarkan pertanyaan saudari langsung kepada saya di kantor BBH-SK Banda Aceh pada tanggal 08 Juli 2013, mengenai proses perceraian yang sedang saudari hadapi di Mahkamah Syar’iyah Jantho, maka bersama ini saya sampaikan penjelasan dan jawaban singkatnya:

Disposisi Kasus:

Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2011, telah dilangsungkan Perkawinan antara Nurmiati  dan Ilyas sebagaimana terdapat dalam Kutipan Akta Nikah No:02/04/III/2011 tertanggal 06 Januari 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekerat Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah Perkawinan tersebut, Nurmiati dan Ilyas tinggal bersama orang tua Ilyas yang beralamat di Kampung Salam Kec. Sekerat Kabupaten Aceh Tamiang selama satu minggu, kemudian selanjutnya pindah ke kebun.
Pada awal perkawinan Nurmiati dan Ilyas hidup bahagia seperti layaknya pengantin baru lainnya. Namun, kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, disebabkan ada pihak keluarga Ilyas yang tidak menginginkan kehadiran Nurmiati di tengah-tengah keluarga mereka. Lebih kurang 11 (sebelas) bulan setelah Perkawinan, Nurmiati hamil anak pertama. Bahwa selama hamil, setiap hari Nurmiati bekerja keras dikebun yang akhirnya berdampak buruk terhadap kehamilannya dan ketika kandungannya berusia 2 (dua) bulan, Nurmiati mengalami pendarahan. Selama, mengalami pendarahan tersebut, tidak ada seorang pun yang melihat dan membantu, kecuali adik Ilyas yang berusia sekitar 4 (empat) tahun yang tinggal di rumah untuk menemani Nurmiati ketika Ilyas pergi bekerja ke kota.
Sore hari ketika Nurmiati mengalami pendarahan, sekitar pukul 18.00 wib Ibu Mertuanya datang ke rumah untuk menemaninya, karena Ilyas sedang ada pekerjaan selama seminggu di kota. Melihat kondisi Penggugat seperti itu, ibu Mertuanya berinisiatif dan langsung menghubungi Ilyas supaya segera pulang. Malam itu juga Ilyas pulang ke rumah, tetapi Nurmiati tidak mendapatkan pertolongan apa-apa dan Ilyas membiarkan Nurmiati yang sedang kesakitan sampai pagi tiba. Besok harinya baru Nurmiati dibawa pulang ke rumah orang tua Ilyas dan dibawa ke Bidan Desa, di Bidan Desa Nurmiati hanya diperiksa dan diberi obat seadanya, kemudian langsung dibawa pulang ke rumah orang tua Ilyas, padahal kondisi Nurmiati pada saat itu masih dalam keadaan pendarahan.
Setelah semua peristiwa diatas dilalui, Ilyas mengusir Nurmiati dari tempat kediaman bersama. Sampai saat ini, pengusiran tersebut telah berlangsung 2 (dua) tahun lebih. Dan tidak ada kejelasan dari Ilyas apakah secara hukum Nurmiati sudah bercerai atau belum. Nurmiati juga pernah meminta kalau memang Nurmiati dicerai oleh Ilyas, maka berikan surat cerainya. Tetapi, Ilyas menolak karena tidak punya uang untuk mengajukan perceraian ke pengadilan.
Saat ini saya mengajukan cerai gugat ke Mahkamah Syar’iyah secara prodeo terhadap suami saya (Ilyas), sidang sudah 2 kali saya jalani, yaitu sidang pertama suami tidak datang, kemudian sidang ditunda. Sidang kedua, suami saya juga tidak datang, sidang ditunda lagi selama 2 minggu. Tanggal 22 juli 2013, sidang ketiga akan digelar kembali. 
Pertanyaan :
1.       Bagaimana selanjutnya dengan persidangan ini?
2.       Siapa dan bagaimana orang yang dapat dijadikan saksi-saksi dalam perkara ini?
Jawaban:

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan proses perceraian, tergantung apakah saudari diwakilkan oleh kuasa hukum/pengacara/advokat atau tidak.

Bila tidak didampingi advokat/pengacara:

ü  Mempersiapkan surat gugatan, (kalau saudari sudah mengajukan perkara ini ke Mahkamah Syar’iyah berarti surat gugatan sudah selesai dibuat tentunya saudari sudah meminta saran serta nasihata dari oknum Mahkamah Syar’iyah itu yang memahami soal perceraian), sehingga saya tidak perlu jelaskan lagi.
ü  Menyiapkan uang administrasi; (jika saudari beracara prodeo, maka saudari tidak perlu mengeluarkan biaya)
ü  Mempersiapkan apa yang akan diajukan pada pengadilan, tentang rencana perceraian tersebut.
ü  Mempersiapkan bukti-bukti (seperti buku nikah asli dan potocopy,Akte Kelahiran Anak jika ada, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan surat-surat yang berhubungan dengan proses perceraian) dan saksi-saksi untuk diajukan dalam proses pembuktian dipersidangan.

Tahap-tahap persidangan:
1.       Sidang pertama;
Dalam sidang pertama yang telah ditetapkan, dan para pihak telah dipanggil untuk hadir dalam sidang tersebut, maka ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi, yaitu:
Tergugat tidak hadir, apabila hal ini terjadi pada sidang pertama, maka hakim dapat menunda persidangan untuk memanggil tergugat sekali lagi. Kemudian, apabila Tergugat telah dipanggil lagi untuk kedua kalinya atau lebih, namun tetap tidak hadir, maka dapat dijatuhkan putusan verstek terhadapnya. (Putusan Verstek artinya putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya si Tergugat di persidangan meski telah dipanggil secara resmi layak dan patut). 
2.       Proses Perdamaian;
Proses perdamaian terjadi apabila Tergugat hadir dalam persidangan setelah dipanggil secara resmi. (Jika, hakim tidak dapat mendamaikan para pihak yang berselisih, maka tahap berikutnya adalah pembacaaan surat gugatan)
3.       Perubahan dan pencabutan gugatan;
Jika hakim tidak dapat mendamaikan para pihak yang berselisih, maka tahap berikutnya adalah pembacaan surat gugatan. Dalam prakteknya, kadangkala pihak penggugat yang telah memasukkan gugatannya di kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah, merasa bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan dalam gugatan yang telah diajukannya tersebut. Pada prinsipnya, perubahan atau penambahan gugatan, diperkenankan bila diajukan pada hari sidang pertama, dimana para pihak hadir. Perubahan gugat yang diperkenankan antara lain mengenai perbuhan yang bersifat menyempurnakan, menegaskan atau menjelaskan surat gugatan, serta mengurangi tuntutan. sedangkan perubahan gugatan yang tidak diperkenankan adalah perubahan yang menyangkut dasar pokok gugatan. Yaitu yang dapat mengakibatkan perubahan mengenai materi dari sebab perkara antara kedua belah pihak.
4.       Pembacaan gugatan;
Apabila gugatan dianggap lengkap dan benar, maka dibacakan di muka persidangan.
5.       Jawaban tergugat;
Setelah gugatan dibacakan, maka diberi kesempatan kepada Tergugat untuk memberikan jawaban. Pada tahap ini ada beberapa kemungkinan yang terjadi yaitu:
a.       Tergugat menyampaikan eksepsi/tangkisan
b.       Mengakui gugatan Penggugat secara bulat-bulat
c.       Membantah gugatan Penggugat
d.       Referte/jawaban berbelit-belit
e.       Rekonvensi/gugat balik.
6.       Putusan sela;
Putusan majelis hakim diluar pokok perkara terhadap eksepsi yang diajukan oleh Tergugat.
7.       Replik;
Apabila dalam putusan sela majelis hakim tersebut, hakim memutuskan bahwa pengadilan yang memeriksa perkara perceraian tersebut berwenang mengadili, maka dilanjutkan dengan pemberian kesempatan kepada Penggugat untuk menanggapi dan menjawab dalil-dalil Tergugat dalam surat jawaban.disamping itu pula, Penggugat dapat menegaskan kembali surat gugatannya yang disangkal oleh Tergugat, untuk mempertahankan dalil-dalilnya.
8.       Duplik;
Duplik adalah tangkisan yang diajukan leh pihak Tergugat terhadap replik yang diajukan oleh Penggugat.
9.       Pembuktian;
Pada tahap ini, baik Penggugat maupun Tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti.
Macam-macam alat bukti:
-          Alat bukti surat
-          Alat bukti saksi
-          Alat bukti persangkaan
-          Alat bukti pengakuan
-          Alat bukti sumpah
Teknis kesempatan dalam pembuktian, terlebih dahulu diberikan kepada Penggugat.

10.   Kesimpulan;
Pada tahap ini pemeriksaan proses kesimpulan, baik Penggugat maupun Tergugat dapat mengajukan kesimpulan secara lisan maupun tulisan terhadap proses pemeriksaan alat bukti di persidangan.
11.   Putusan;
Setelah semua proses diselesaikan, maka proses akhir dari persidangan adalah memberikan putusan oleh hakim.

Mengenai Saksi

Alat bukti kesaksian diatur dalam pasal 139-152, 168-172 HIR, (ps.165-179 Rbg), 1895 dan 1902-1912 BW.
Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara yang dipanggil di persidangan, jadi harus diberitahukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan serta tidak boleh dibuat secara tertulis. Jadi, yang dapat didengar sebagai saksi adalah pihak ketiga dan bukan salah satu pihak yang berperkara.
Kesaksian ayah dan ibu atau pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan Penggugat dan Tergugat dapat/diperbolehkan untuk didengar sebagai saksi dalam perkara perceraian. (Pasal 22 ayat 2 PP No.9 Tahun 1975) maka pilihan untuk bersumpah atau tidak bersumpah terserah kepada saksi tersebut. Kalau tanpa sumpah secara analogi nilainya hanya sebagai penjelasan saja, tetapi kalau atas sumpah mempunyai kekuatan bukti saksi.
Kesaksian merupakan alat bukti yang wajar, karena keterangan yang diberikan kepada hakim di persidangan itu berasal dari pihak ketiga yang melihat atau mengetahui sendiri peristiwa yang bersangkutan. Sehingga, pihak ketiga pada umumnya melihat peristiwa yang bersangkutan lebih objektif daripada pihak yang berkepentingan sendiri.
Betapa pentingnya arti kesaksian sebagai alat bukti tampak dari kenyataan bahwa banyak peristiwa-peristiwa hukum yang tidak dicatat atau tidak ada alat bukti tertulisnya. Sehingga, oleh karena itu kesaksian merupakan satu-satunya alat bukti yang tersedia.
Dalam setiap kesaksian harus disebut sebab pengetahuannya. Tidaklah cukup kalau saksi hanya menerangkan bahwa ia mengetahui peristiwanya. Ia harus menerangkan bagaimana ia sampai dapat mengetahuinya. Artinya sebab musabab samapai ia dapat mengetahui peristiwanya harus disebutkan. Pada asasnya setiap orang yang bukan salah satu pihak yang berperkara dapat di dengar sebagai saksi.
Ada tiga kewajiban bagi seorang saksi yaitu kewajiban untuk menghadap di persidangan pengadilan, kewajiban untuk bersumpah dan kewajiban untuk memberikan keterangan. Dalam pembuktian dengan saksi, hal ini baru dianggap sempurna apabila ada dua orang saksi atau lebih.
Keseimpulan:

-          Apabila dalam sidang yang ketiga kalinya ini Tergugat tidak juga hadir, maka persidangan ini dapat dilanjutkan dengan acara Verstek (yaitu sidang yang dilaksanakan tanpa hadirnya Tergugat, meski sudah dipanggil secara patut dan resmi). Jika situasinya Verstek, maka persidangan yang akan dilaksanakan lebih cepat dan tidak terlalu lama untuk mendapat putusan. Akan tetapi, jika Tergugat hadir atau kuasa hukum Tergugat yang hadir, maka persidangan ini akan berjalan normal dan akan memakan waktu yang cukup lama untuk memperoleh putusan (tahap-tahap persidangan yang normal sebagaimana yang telah dijelaskan diatas).
-          Abang kandung atau orang-orang terdekat Penggugat dapat menjadi saksi, intinya seorang saksi harus melihat, mendengar atau mengalamai sendiri peristiwa tersebut.
-          Yang paling penting ketika pemeriksaan saksi, sebaiknya saksi-saksi yang diajukan di depan persidangan tidak terlalu melebar ketika memberikan keterangan.agar tidak ada celah bagi lawan untuk masuk.

Demikian legal opini ini saya perbuat dan sampaikan kepada Saudari Nurmiati. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyelesaikan perkara saudari. Atas kepercayaan yang saudari beri kepada saya. Mewakili Biro Bantuan Hukum-Sentral Keadilan (BBH-SK) Banda Aceh, saya mengucapkan terima kasih.


Hormat saya;


TAUFIK HIDAYAT,S.H.
         Advokat