Jumat, 10 Januari 2014

“Bantuan Hukum Gratis bagi Orang Miskin Sepanjang Tahun 2013” Taufik Hidayat,SH. Direktur Eksekutif, YBBH-SK Indonesia


Mengawali Realease ini, saya ingin menyampaikan sekilas tentang YBBH-SK Indonesia. YBBH-SK Indonesia merupakan kepanjangan dari Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indoensia, YBBH-SK Indonesia berdiri berdasarkan Akta Notaris No.63 tanggal 11 Juni 2013 jo. Akta Notaris No.01 tanggal 03 September 2013 yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI No: AHU-8167.AH.01.04. Tahun 2013. Sebelum menjadi sebuah yayasan, YBBH-SK Indonesia sebelumnya merupakan sebuah lembaga yang bernama Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (BBH-SK) Banda Aceh yang berdiri berdasarkan Akta Notaris No.01 tanggal 01 April 2008. Saat ini, YBBH-SK Indonesia merupakan salah satu dari 21 (dua puluh satu) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai OBH Penerima Dana Bantuan Hukum dari Kemenkumham RI berdasarkan Surat Pemberitahuan Kemenkumham RI No.PHN-UM.03.01.15 tanggal 03 Juli 2013 dengan kategori C berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor: M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 dan berdasarkan Sertifikat Akreditasi Organisasi Bantuan Hukum tanggal 31 Mei 2013 yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI bapak Amir Syamsudin.
            Sepanjang tahun 2013 (Januari sampai dengan Desember), YBBH-SK Indonesia telah menerima permohonan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Aceh Tenggara.
Sekedar untuk mengingatkan kita semua, yang dimaksud Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya, sedangkan Non Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan diluar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
Adapun permohonan bantuan hukum secara litigasi yang kami terima tahun 2013 yaitu sebanyak 18 (delapan belas) perkara pidana dan 3 (tiga) perkara perdata.
Dari 18 (delapan belas) perkara pidana tersebut, 6 (enam) perkara yang didampingi dan dibela sampai ke pengadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (yaitu 2 perkara penggelapan, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara perbuatan tidak menyenangkan dan 2 perkara pencurian); 1 (satu) perkara trafficking masih dalam proses banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya 1 (satu) perkara pelecehan seksual anak dibawah umur sedang dalam proses persidangan  dan 1 (satu) perkara melarikan anak perempuan dibawah umur sedang dalam proses penyidikan di kepolisian pada awal tahun 2014 ini. Kemudian yang terakhir, 9 (sembilan) perkara pidana lainnya tidak didampingi dan dibela sampai ke proses persidangan disebabkan pemohon bantuan hukum tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang diwajibkan undang-undang, dan berbagai alasan lainnya. Sedangkan, ke-3 (ketiga) permohonan bantuan hukum perkara perdata yang kami terima; diantaranya 2 (dua) perkara permohonan cerai talak dan 1 (satu) perkara Perselisihan Hubungan Industrial masih dalam proses persidangan pada awal tahun 2014 ini. Sehingga dapat disimpulkan, total perkara litigasi baik pidana maupun perdata yang kami tangani berjumlah 12 (dua belas) perkara. Sementara itu, permohonan bantuan hukum perkara non litigasi yang kami terima sepanjang tahun 2013 sebanyak 2 (dua) perkara yaitu konsultasi dan mediasi.
Keseluruhan perkara yang kami tangani sebagaimana yang tersebut diatas, seluruhnya merupakan perkara cuma-cuma atau gratis, dengan kata lain tanpa dipungut bayaran sepersen pun. Untuk dapat dilayani gratis pemohon bantuan hukum harus melengkapi persyaratan yaitu orang tidak mampu/orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa/Geuchik atau pejabat yang berwenang menerbitkan surat tersebut, melampirkan potocopy KTP, potocopy Kartu Keluarga, melampirkan potocopy Jamkesmas / kartu JKA / kartu Raskin atau kartu BLT, selanjutnya pemohon bantuan hukum juga harus menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang dihadapinya.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang tidak mampu terlibat masalah hukum, tapi tidak punya biaya, jika perlu pengacara atau konsultasi hukum gratis atau perlu mediasi dan pendampingan korban gratis, manfaatkan bantuan hukum gratis dengan menghubungi Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBH-SK) Indonesia, beralamat di Jalan Lamgapang No.8 Simpang 7 Ulee Kareng Banda Aceh, atau dapat menghubungi HP: 0812 6906 6679. Atau dapat menghubungi email dan facebook kami bbh.justice@gmail.com atau mengunjungi website : http://www.bbh-sk.org.
Bagi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah dapat menghubungi YBBH-SK Indonesia Perwakilan Bener Meriah dan Takengon.
Jl.RejeUyem Lr.II No.2 Bale Atu Takengon. Indra Kurniawan,SH. (Advokat/Pengacara) HP.082272139466. atau Hendra Irawan,SH. (Paralegal) HP.085260931772.
Jadi, jangan ragu menghubungi kami ke alamat yang tersebut diatas, jika anda terlibat masalah hukum, tapi tidak punya biaya. Dapat kami pastikan, anda tidak akan dipungut biaya sepeser pun.