Mengawali
Realease ini, saya ingin menyampaikan sekilas tentang YBBH-SK Indonesia.
YBBH-SK Indonesia merupakan kepanjangan dari Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral
Keadilan Indoensia, YBBH-SK Indonesia berdiri berdasarkan Akta Notaris No.63
tanggal 11 Juni 2013 jo. Akta Notaris No.01 tanggal 03 September 2013 yang
telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI No: AHU-8167.AH.01.04. Tahun
2013. Sebelum menjadi sebuah yayasan, YBBH-SK Indonesia sebelumnya merupakan
sebuah lembaga yang bernama Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (BBH-SK) Banda
Aceh yang berdiri berdasarkan Akta Notaris No.01 tanggal 01 April 2008. Saat
ini, YBBH-SK Indonesia merupakan salah satu dari 21 (dua puluh satu) Organisasi
Bantuan Hukum (OBH) yang lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai OBH Penerima
Dana Bantuan Hukum dari Kemenkumham RI berdasarkan Surat Pemberitahuan
Kemenkumham RI No.PHN-UM.03.01.15 tanggal 03 Juli 2013 dengan kategori C
berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Nomor:
M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 dan berdasarkan Sertifikat Akreditasi Organisasi
Bantuan Hukum tanggal 31 Mei 2013 yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI bapak Amir Syamsudin.
Sepanjang tahun 2013 (Januari sampai
dengan Desember), YBBH-SK Indonesia telah menerima permohonan bantuan hukum
baik litigasi maupun non litigasi di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar dan
Kabupaten Aceh Tenggara.
Sekedar untuk mengingatkan kita semua, yang
dimaksud Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui
jalur pengadilan untuk menyelesaikannya, sedangkan Non Litigasi adalah proses
penanganan perkara hukum yang dilakukan diluar jalur pengadilan untuk
menyelesaikannya.
Adapun permohonan bantuan hukum secara litigasi
yang kami terima tahun 2013 yaitu sebanyak 18 (delapan belas) perkara pidana
dan 3 (tiga) perkara perdata.
Dari 18 (delapan belas) perkara pidana tersebut, 6
(enam) perkara yang didampingi dan dibela sampai ke pengadilan hingga
memperoleh kekuatan hukum tetap (yaitu 2 perkara penggelapan, 1 perkara
penganiayaan, 1 perkara perbuatan tidak menyenangkan dan 2 perkara pencurian);
1 (satu) perkara trafficking masih dalam proses banding yang diajukan oleh
Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya 1 (satu) perkara pelecehan seksual anak
dibawah umur sedang dalam proses persidangan
dan 1 (satu) perkara melarikan anak perempuan dibawah umur sedang dalam
proses penyidikan di kepolisian pada awal tahun 2014 ini. Kemudian yang
terakhir, 9 (sembilan) perkara pidana lainnya tidak didampingi dan dibela
sampai ke proses persidangan disebabkan pemohon bantuan hukum tidak dapat
memenuhi persyaratan sebagaimana yang diwajibkan undang-undang, dan berbagai
alasan lainnya. Sedangkan, ke-3 (ketiga) permohonan bantuan hukum perkara
perdata yang kami terima; diantaranya 2 (dua) perkara permohonan cerai talak
dan 1 (satu) perkara Perselisihan Hubungan Industrial masih dalam proses
persidangan pada awal tahun 2014 ini. Sehingga dapat disimpulkan, total perkara
litigasi baik pidana maupun perdata yang kami tangani berjumlah 12 (dua belas)
perkara. Sementara itu, permohonan bantuan hukum perkara non litigasi yang kami
terima sepanjang tahun 2013 sebanyak 2 (dua) perkara yaitu konsultasi dan
mediasi.
Keseluruhan perkara yang kami tangani sebagaimana
yang tersebut diatas, seluruhnya merupakan perkara cuma-cuma atau gratis,
dengan kata lain tanpa dipungut bayaran sepersen pun. Untuk dapat dilayani
gratis pemohon bantuan hukum harus melengkapi persyaratan yaitu orang tidak
mampu/orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri
dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin (SKTM) dari Lurah/Kepala
Desa/Geuchik atau pejabat yang berwenang menerbitkan surat tersebut,
melampirkan potocopy KTP, potocopy Kartu Keluarga, melampirkan potocopy
Jamkesmas / kartu JKA / kartu Raskin atau kartu BLT, selanjutnya pemohon
bantuan hukum juga harus menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara yang
dihadapinya.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang tidak mampu
terlibat masalah hukum, tapi tidak punya biaya, jika perlu pengacara atau
konsultasi hukum gratis atau perlu mediasi dan pendampingan korban gratis,
manfaatkan bantuan hukum gratis dengan menghubungi Yayasan Biro Bantuan Hukum
Sentral Keadilan (YBBH-SK) Indonesia, beralamat di Jalan Lamgapang No.8 Simpang
7 Ulee Kareng Banda Aceh, atau dapat menghubungi HP: 0812 6906 6679. Atau dapat
menghubungi email dan facebook kami bbh.justice@gmail.com atau mengunjungi website : http://www.bbh-sk.org.
Bagi
masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh
Tengah dapat menghubungi YBBH-SK Indonesia Perwakilan
Bener Meriah dan Takengon.
Jl.RejeUyem Lr.II No.2 Bale Atu Takengon. Indra Kurniawan,SH. (Advokat/Pengacara) HP.082272139466. atau Hendra Irawan,SH. (Paralegal) HP.085260931772.
Jadi, jangan ragu menghubungi kami ke alamat yang
tersebut diatas, jika anda terlibat masalah hukum, tapi tidak punya biaya.
Dapat kami pastikan, anda tidak akan dipungut biaya sepeser pun.
Jl.RejeUyem Lr.II No.2 Bale Atu Takengon. Indra Kurniawan,SH. (Advokat/Pengacara) HP.082272139466. atau Hendra Irawan,SH. (Paralegal) HP.085260931772.