Senin, 10 Desember 2012

Catatan Akhir Tahun 2012 (Perkara Narkoba Masih Mendominasi di Aceh)


Kantor Advokat Yusri Law Firm/ LBH Kota Banda Aceh merupakan kantor yang bergerak dalam bidang pelayanan hukum, advokasi, advis hukum, konsultan hukum, baik perkara litigasi maupun non litigasi bagi masyarakat, telah sejak lama menjadi tujuan penunjukan sebagai penasehat hukum bagi masyarakat yang kurang mampu (perkara prodeo) oleh Polda Aceh maupun Polres Aceh Besar. Umumnya surat penunjukan hanya berlaku secara parsial/sebahagian saja, artinya jika polres menunjukan kantor LBH Kota Banda Aceh untuk mendampingi tersangka, maka pelayanan yang dilakukan hanya di tingkat polres tersebut (pemeriksaan tersangka di kepolisian), namun jika penyidik telah melimpahkan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) ke Kejaksaan, maka bisa jadi Jaksa menunjuk Penasehat Hukum lain. Hal ini wajar-wajar saja, sebab tergantung pada kemitraan yang dilakukan oleh masing-masing institusi penegak hukum tersebut. Sehingga, penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi belum tentu sampai tuntas mendampingi perkara tersebut sampai ke pengadilan.sebab, penasehat hukum baru dapat bekerja bila memiliki surat kuasa khusus atau penunjukan dan/atau kalau di pengadilan dikenal istilah penetapan penasehat hukum. Perlu diingat, jika penasehat hukum yang ditunjuk oleh polisi, kemudian ditunjuk kembali oleh kejaksaan, maka bisa dipastikan pelayanan yang diberikan sampai pada tingkat peradilan.
            Sepanjang tahun 2012, beragam peristiwa dan perkara mewarnai perjalanan waktu, sehingga tak luput peristiwa demi peristiwa  menjadi catatan bagi kita sebagai pertimbangan menjadikan hidup lebih baik dan teratur pada tahun 2013 mendatang.
            Sepanjang tahun ini pula, Kantor Yusri Law Firm/LBH Kota Banda Aceh mendapat surat penunjukkan sebagai penasehat hukum dalam perkara prodeo yang ditangani Polres Aceh Besar dan Polda Aceh. Tercatat dalam agenda kerja kami, ada sebanyak lima jenis perkara yang kami dampingi. Perkara-perkara tersebut antara lain: ilegal logging sebanyak 2 perkara, pembunuhan anak 1 perkara, pencurian 2 perkara, perkawinan tanpa izin 1 perkara, keempat jenis perkara tersebut kami dampingi di Polres Aceh Besar, dan sebanyak 10 perkara narkoba kami dampingi di Polda Aceh.(data dapat dilihat dalam kolom dibawah ini)
Data Perkara tahun 2012 (Januari s/d Desember)
No
Jenis Perkara
Jumlah Perkara
Wilayah Hukum
1
Ilegal logging
2
Polres Aceh Besar
2
Pembunuhan Anak
1
Polres Aceh Besar
3
Pencurian
2
Polres Aceh Besar
4
Perkawinan tanpa izin
1
Polres Aceh Besar
5
Narkoba
10
Polda Aceh

            Sehingga, sangat jelas kita lihat dari data diatas bahwa perkara yang sangat dominan dan terjadi peningkatan drastis dari tahun sebelumnya adalah perkara narkoba. Pada tahun 2011 lalu, kami hanya mendampingi perkara narkoba sebanyak 1 kasus di Polda Aceh. Sedangkan perkara yang mendominasi pada tahun 2011 adalah diduduki perkara pencurian sebanyak 8 perkara kemudian diikuti perkara ilegal logging sebanyak 6 perkara (data dapat dilihat pada kolom dibawah ini sebagai data perbandingan)
Data Perkara tahun 2011 (Januari s/d Desember)
No
Jenis Perkara
Jumlah Perkara
Wilayah Hukum
1
Ilegal logging
6
Polres Aceh Besar
2
KDRT
1
Polres Aceh Besar
3
Korupsi
1
Polres Aceh Besar
4
Pembunuhan Biasa
4
Polres Aceh Besar
5
Pembunuhan Berencana
1
Polres Aceh Besar
6
Pencabulan disertai penganiayaan
1
Polres Aceh Besar
7
Pencurian
8
Polres Aceh Besar
8
Penadahan
2
Polres Aceh Besar
9
Pencurian dengan kekerasan
1
Polres Aceh Besar
10
Pencurian Ternak
1
Polres Aceh Besar
11
Penganiayaan
4
Polres Aceh Besar
12
Pengeroyokan
2
Polres Aceh Besar
13
Penggelapan
1
Polres Aceh Besar
14
Persetubuhan terhadap anak
1
Polres Aceh Besar
15
Narkoba
1
Polda Aceh

Berdasarkan data tersebut, kami mengimbau kepada masyarakat terutama kepada para orang tua untuk dapat mengawasai pergaulan putra-putrinya, agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan obat-obatan terlarang (narkoba) yang dapat merugikan masa depan mereka. Apapun alasannya, Narkoba merupakan musuh bersama kita. Mari mencegah agar anak bangsa ini tidak menjadi manusia yang lemah dan mudah diperdaya. Sehingga dapat melemahkan keberlangsungan Negeri ini dan penegakan Syariat Islam di bumi Serambi Mekah.
Sudah selayaknya kita mendukung program pemerintah yang menggalakkan kembali “Membaca Qur’an setelah Magrib”, dengan tujuan untuk menanamkan nilai-nilai Islam pada putra-putri kita, sehingga manusia yang berakhlak dan berbudi luhur terhindar dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum yang berlaku di negeri ini.